Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mengenal Klasifikasi Ahli Waris: Sababiyah dan Nasabiyah

Daftar Isi [Tampilkan]

Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerirna bagian dari harta warisan. Ahli waris tersebut adalah baik laki-laki mapun perempuan, baik yang mendapatkan bagian tertentu (Dzawil Furudh), maupun yang mendapatkan sisa (Ashabah), dan yang terhalang (Mahjub) maupun yang tidak. 

Ditinjau dari sebah-sebab seseorang rnenjadi ahli waris, dapat diklasifikasikan sebagai berikut : 

1. Ahli Waris Sababiyah 

Ahli waris sababiyah adalah orang yang berhak menerima bagian harta warisan karena hubungan perkawinan dengan orang yang meninggal yaitu suami atau istri. 

2. Ahli Waris Nasabiyah

Ahli waris nasabiyah adalah orang yang berhak menerima bagian harta warisan karena hubungan nasab atau pertalian darah dengan orang yang meninggal. Macam macam Ahli waris nasabiyah ini dibagi menjadi tiga kelompok yaitu:

  1. Ushulul Mayyit, yang terdiri dari bapak, ibu, kakek, nenek dan seterusnya ke atas (garis keturunan ke atas). 
  2. Al Furu'ul Mayyit adalah anak, cucu, dan seterusnya sampai ke bawah (garis keturanan ke bawah)
  3. Al Hawasyis adalah saudara paman, bibi, serta anak-anak mereka (garis ketutunan ke samping) dari segi jenis kelamin, ahli waris, dibagi menjadi ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan. 

Yang termasuk ahli waris laki-laki ada lima belas orang, yaitu: 

  1. Suami 
  2. anak laki-laki
  3. cucu laki-laki 
  4. bapak
  5. kakek dari bapak sampai ke atas 
  6. saudara laki-laki kandung 
  7. saudara laki-laki seayah
  8. saudara laki-laki seibu
  9. anak laki-laki saudara laki-lakj sekandung
  10. anak laki-laki saudara laki-laki seayah
  11. paman sekandung dengan bapak
  12. paman seayah dengan papak
  13. anak laki-laki paman sekandung dengan bapak
  14. anak laki-laki paman seayah dengan bapak 
  15. orang yang memerdekakan

Jika semua ahli waris laki-laki di atas ada semua, maka yang mendapat warisan adalah suami, anak laki-laki, dan bapak, sedangkan yang lain terhalang (mahjub)

Adapun ahli waris perempuan yaitu : 

  1. Istri
  2. Anak perempuan
  3. Cucu perempuan dari anak laki-laki
  4. Ibu
  5. Nenek dari ibu
  6. Nenek dari bapak
  7. Saudara perempuan kandung
  8. Saudara perempuan seayah
  9. Saudara perempuan seibu
  10. Orang perempuan yang memerdekakan

Jika ahli waris perempuan ini semua ada, maka yang mendapat bagian harta warisan adalah: istri, anak perempuan, ibu, cucu perempuan dari anak laki-laki dan saudara perempuan kandung. 

Selanjutnya, jika seluruh ahli waris ada baik laki-laki maupun perempuan yang mendapat bagian adalah suami/istri, Bapak/ibu dan anak (laki-laki dan perempuan).