Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Makalah Al Quran dan Hadis sebagai Sumber Hukum Islam

Daftar Isi [Tampilkan]

Makalah Pendidikan Agama Islam

BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

      Al Qur’an adalah kitab suci ummat islam yang diwahyukan Allah kepada nabi muhammad saw melalui perantara malaikat jibril. Secara harfiah Qur’an berati bacaan. Namun walau terdengar merajuk ke sebuah buku/ kitab, ummat islam merujuk al qur’an sendiri lebih pada kata kata atau kalimat didalmanya, bukan pada bentuk fisiknya sebagai hasil cetakan.

      Ummat islam percaya bahwa al qur’an disampaikan kepada nabi muhammad saw melalui malaikat jibril. Penurunanya terjadi secara bertahap atau tahun 610 hingga wafatnya beliau 632 M. Walaupun al qur’an lebih banyak di transfer melalui hafalan, namun sebagai tambahan banyak pengikut islam pada masa itu yang menuliskannya pada tulan, batu batu dan dedaunan.

      Ummat islam percaya bahwa al qur’an yang ada saat ini persis sama dengan yang disampaikan kepada muhammad, kemudian disampaikan lagi kepada pengikutnya, yang kemudian menghafalkan dan menulis isi alqur’an tersebut. Secara umum para ulama menyepakati bahwa versi al qur’an yang ada saat ini, pertama kali dikomplikasi pada masa kekhalifahan utsman bin afan ( khalifah islam ke-3) yang berkisar antara 650 hingga 656 M. Utsman bin Affan kemudian mengirimkan duplikat dari komplikasi ini keseluruh penjuru kekuasaan islam pada saat itu dan memerintahkan untuk semua versi selain itu dimusnahkan untuk keseragaman.

      Al qur’an memiliki 114 surah dan 6.236 ayat (tergantung bagaimana cara menghitungnya). Hampir semua muslim menghafalkan setidaknya beberapa bagian dari keseluruhan Al Qur’an, mereka yang menghafal seluruh isi Al Qur’an disebut dengan Hafidz. Pencapaian ini bukan sesuatu yang jarang, dipercayai bahwa saat ini terdapat jutaan penghapal al qur’an.

      Muslim juga percaya bahwa al qur’an hanya berbahasa arab, hasil tejemahaan dari al qur’an ke berbagai bahasa tidak merupakan al qur’an itu sendiri. Oleh karena itu terjemahan hanya memiliki kedudukan sebagai komentar terhadap al qur’an ataupun hasil usaha untuk mencari makna al qur’an, tetapi bukan dari al qur’an itu sendiri.

      Hadist adalah perbuatan dan perkataan dari nabi muhammad. Hadist sebagai sumber hukum dalam agama islam memiliki kedudukan kedua pada tingkatan sumber hukum dibawah al qur’an. Hadist secara harfiah berarti perkataan atau percakapan. Dalam terminologi islam istilah hadist berarti melaporkan / mencatat sebuat pernyataan dan tingkah laku dari nabi muhammad. Namun pada saat ini kata hadist mengalami perluasan makna, sehingga disinonimkan dengan sunnah, makna bisa berarti segala perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan maupun persetujuan dari nabi muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum. Kata hadist itu sendiri adalah bukan kata infinitif, maka kata tersebut adalah kata benda.

1.2 Rumusan Masalah

  1. Apa pengertian al-qur’an, hadist dan hukum ajaran islam?
  2. Apa saja pokok pokok ajaran islam?
  3. Bagaimana fungsi hukum ajaran islam bagi umat manusia?

1.3 Tujuan

  1. Mengetahui pengertian al qur’an , hadist dan hukum ajaran islam
  2. Menjelaskan pokok pokok ajaran islam.
  3. Menjelaskan fungsi hukum ajaran islam bagi umat manusia.

BAB II PEMBAHASAN

2.1 Pengertian

a. Al-quran

      Wahyu yang diturunkan oleh allah SWT kepada nabi muhammad saw melalui malaikat jibril, yang di tulis dalam mushaf yang dinukil secara mutawatir tanpa subhat , Allah ta’ala telah menjaga Al-Qur’an yang agung ini dari upaya merubah, menambah, mengurangi atau pun menggantikannya. Dan terpelihara dari perubahan dan pergantian.

      Sebagaimana telah disebutkan bahwa sedikitpun tidak ada keraguan atas kebenaran dan kepastian isi Al-Qur’an itu, dengan kata lain Al-Qur’an itu benar-benar datang dari Allah. Oleh karena itu hukum-hukum yang terkandung di dalam Al-Qur’an merupakan aturan-aturan yang wajib diikuti oleh manusia sepanjang masa. Banyak ayat-ayat yang menerangkan bahwa Al-Qur’an itu benar-benar datang dari Allah.

b. Hadist

      Segala sesuatu  yang diriwayatkan dari rasulullah baik berupa ucapan maupun perbuatan, hadits merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur’an. Allah SWT telah mewajibkan untuk menaati hukum-hukum dan perbuatan-perbuatan yang disampaikan oleh nabi Muhammad SAW dalam haditsnya.

      Perintah meneladani Rasulullah SAW ini disebabkan seluruh perilaku Nabi Muhammad SAW mengandung nilai-nilai luhur dan merupakan cerminan akhlak mulia. Apabila seseorang bisa meneladaninya maka akan mulia pula sikap dan perbutannya. Hal tersebut dikarenakan Rasulullah SAW memilki akhlak dan budi pekerti yang sangat mulia.

c. Hukum islam

      Hukum islam adalah seperangkat peraturan berdasarkan wahyu allah dan sunnah rasulullah tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua ummat yang beragama islam ( hukum islam menjawab tantangan zaman yang terus berkembang).

2.2 Pokok-pokok isi ajaran islam

1. Akidah

      Akidah islam adalah keyakinan atau kepercayaan yang diyakini kebenarannya dengan sepenuh hati oleh setiap muslim. Akidah bukan hanya sebagai konsep dasar yang ideal untuk diyakini dalam hati seorang muslim.Akan tetapi,akidah tau kepercayaan yang diyakini dalam hati seorang muslim itu harus mewujudkan dalam amal perbuatan dan tingkah laku sebagai seorang yang beriman.

2. Ibadah dan Muamalah

      Muamalah adalah kandungan penting di Al Qur’an, menurut surah Az-zariyat 51:56 tujuan diciptakannya jin dan manusia tidak lain adalah tujuannya hanya untuk beribadah kepada allah swt, selain mahluk pribadi manusia juga melakukan aktivitas dan kegiatan sosial, contohnya manusia dengan Allah swt ( hablum minallah) seperti shalat, zakat, dan lainnya, dan manusia dengan manusia itu sendiri (hablum minanas) sepeti jual beli , silaturahim, dan lain sebagainya, kegiatan itu disebut dengan muamalah,seperti yang tertera dala QS. Al Baqarah ayat 82.

3. Akhlak

      Ahlak semakna dengan etika atau moral. Ahlak merupakan satu fundamen penting dalam ajaran islma. Sehingga rasulullah saw menegaskan dalam sebuah hadist, “ bahwa tujuan diutusnya beliau adalah memperbaiki dan menyempurnakan ahlak mulia “, ahlak juga merupakan barometer kesuksesan seseorang dalam menjalankan tugasnya, nabi muhammad saw berhasil menyampaikan risalah islamiyah karena memiliki komitmen tinggi, ahlak beliau dinyatakan dalam QS.Al Qalam ayat

4. Hukum

      Salah satu ajaran Al Qur’an adalah berisi kaidah kaidah dan  ketentuan ketentuan dasar dan menyeluruh bagi ummat manusia yang tujuannya adalah memberikan pedomana kepada manusia agar hidup tentram , aman , nyaman , Secara garis besar Al-Qur’an mengatur beberapa ketentuan tentang hukum seperti hukum perkawinan,hukum waris,hukum perjanjian,hukum pidana, hukum musyawarah,hukum perang,hukum antar bangsa.

5. Sejarah

      Al qur’an sebagai kitab suci bagi ummat islam banyak menjelaskan tentang sejarah / kisah kisah terdahulu, al qur’an telah banyak menjelaskan tentang ummat terdahulu yang taat maupun yang ingkar pada-Nya. Bahkan,di dalamnya terdapat satu surat yang di namaksn al-Qasas.Bukti lain adalah hampir semua surat dalam Al-Qur’an memuat tentang kisah. Kisah para nabi dan umat terdahulu yang diterangkan dalam Al-Qur’an antara lain di jelaskan dalam surat al-Furqan ayat 37-39.

6. ilmu teknologi

      Al-Qur’an banyak menghimbau manusia untuk mengali dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.Seperti dalam surat ar-rad ayat 19 dan al zumar ayat 9.
      Selain kedua surat tersebut masih banyak lagi dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi seperti dalam kedokteran,farmasi,pertanian,dan astronomi yang bermanfaat bagi kemjuan dan kesejahteraan umat manusia.

2.3 Fungsi al-quran dan hadist bagi umat manusia

1. Sebagai tuntunan untuk menjalani kehidupan

      Tuntunan dalam alquran dan hadits diperuntukkan untuk umat islam dalam menjalani kehidupan, alquran dan hadits telah mengatur berbagai hal seperti berhubungan dengan orang lain, berdagang, warisan, zakat, dan banyak lagi. Umat islam yang mampu mempelajari dan mengamalkan ilmu alquran dan hadits dengan baik hidupnya akan tertuntun rapi.

2. Sebagai petunjuk jalan yang lurus

      Alquran dan hadits telah memberikan petunjuk agar manusia selalu berada di jalan yang lurus, didalamnya juga telah terdapat ajaran mengenai hal yang salah dan benar serta petunjuk menjalankan ibadah dengan baik. Setelah mendapatkan petunjuk dari alquran dan hadist diharapkan umat manusia tidak kebingungan dan kehilangan arah sehingga terperosok ke jalan yang salah.

3. Sebagai pembeda dengan makhluk lainya

      Manusia terlahir dengan memiliki sifat yaitu sifat baik dan buruk. Selain itu manusia juga diberikan akal oleh allah yang membuatnya bisa berpikir, itulah yang membedakan manusia dari makhluk yang lainya. Dengan sifat dan akhlaq yang baik berdasarkan pada alquran dan sunnah rosul, manusia seharusnya bisa menjadi khalifah yang baik bagi dunia ini.

4. Sumber hukum yang sempurna

      Alquran adalah kalam allah yang diturunkan untuk menyempurnakan kitab-kitab sebelumnya, yaitu taurat, injil,dan zabur. Sedangkan hadits adalah perkataan, perbuatan, dan ketetapan nabi yang tidak mungkin bertentangan dengan ajaran allah, jadi sudah sepantasnya kedua hal tersebut dapat menjadi dasar atau sumber hukum yang sangat sempurna

      Selain berfungsi secara umum, alquran dan hadits juga berfungsi secara khusus pada bidang-bidang tertentu yang tak lepas dari kehidupan manusia, misal pada bidang ilmu pengetahuan, ekonomi, serta sains dan teknologi khususnya pada bidang pertanian.

1. Ilmu pengetahuan

      Pada bidang ilmu pengetahuan, alquran dan hadits memiliki banyak sekali sumber ilmu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, seperti : ilmu hukum, filsafat, tasawuf, sejarah islam, dan pendidikan yang berkonsep islami.

2. Ekonomi

      Alquran dan hadits juga dapat dijadikan sebagai pedoman perekonomian yang baik. Didalam alquran dan hadits terdapat nilai-nilai ekonomi yang menjadi dasar berdirinya ekonomi syariah. Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai islam.

3. Sains dan teknologi terutama pada bidang pertanian

      Di era modern ini telah banyak teknologi-teknologi canggih yang telah dibuktikan oleh alquran dan bahkan sebelum teknologi itu dibuat alquran sudah menjelaskanya, alquran merupakan sumber ilmu yang memiliki cakupan sangat luas dan tidak akan habis sampai akhir zaman. Dalam bidang pertanian, alquran dan hadits juga dapat digunakan sebagai sumber kajian untuk dapat memajukan pertanian itu sendiri

      Banyak sekali ayat-ayat yang telah mejelaskan mengenai dunia pertanian seperti :
  1. Teori pertanian tentang tanah yang lebih tinggi dari permukaan air. Terdapat pada surat al-baqarah ayat 265
  2. Perairan alami dan buatan. Terdapat pada surah albaqoroh ayat 265
  3. Penyuburan dan perkawinan. Terdapat pada surah alhijr ayat 22
  4. Perkecambahan. Terdapat pada surat al-anam ayat 95

BAB III PENUTUP 

A. KESIMPULAN

1. Pengertian

  • Al-qur’an : wahyu yang diturunkan kepada Rosulullah SAW, sebagai pedoman hidup manusia.
  • Hadist : segala sesuatu yang diriwayatkan dari rosulullah SAW, baik berupa ucapan, maupun perbuatan.
  • Hukum islam : koleksi daya upaya fuqoha’ dalam menerapkan syari’at islam sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  • Al-qur’an dan hadist sebagai sumber hukum islam : seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah SWT. Dan sunah rasul tentang tingkah laku manusia yang diakui dan diyakini, berlaku dan mengikat untuk semua umat yang beragama islam.

2. Pokok pokok ajaran

  • Akidah : (ketauhidan) meyakini bahwa Allah Maha Esa.
  • Ibadah dan muamalah : aturan tentang hubungan antara manusia dengan Allah SWT dan manusia dengan manusia
  • Akhlak : tuntunan berperilaku atau beretika yang baik
  • Hukum : ketentuan ketentuan dasar dan menyeluruh bagi umat manusia yang bertujuan memberikan pedoman bagi umat manusia supaya hidup aman tentram dunia dan akhirat.
  • Sejarah : menggambarkan tentang umat umat terdahulu yang baik maupun yang ingkar kepada-Nya.
  • Dasar dasar sains dan teknologi : acuan para ilmuan terdahulu dalam mengembangkan ide/pemikiran mereka menjadi sebuah daya cipta.

3. Fungsi hukum ajaran islam bagi manusia

  1. Sebagai tuntunan untuk menjalani kehidupan
  2. Sebagai petunjuk jalan yang lurus
  3. Sebagai pembeda dengan makhluk lainya
  4. Sumber hukum yang sempurna : menyempurnakan kitab-kitab sebelumnya (taurat, injil,dan zabur).
  5. Ilmu pengetahuan : ilmu hukum,filsafat,tasawuf,sejarah islam,dan pendidikan yang berkonsep islami.
  6. Ekonomi : ekonomi syariah
  7. Sains dan teknologi (terutama pada bidang pertanian) :
  8. Teori pertanian tentang tanah yang lebih tinggi dari permukaan air
  9. Perairan alami dan buatan
  10. Penyuburan dan perkawinan
  11. Perkecambahan

DAFTAR PUSTAKA


Hamzah,muchotob. Studi al qur’an komprehensif. Wonosobo: Gama  Media.

Idri.2016. Studi hadist. Indonesia : kencana

Barkatullah,abdul halim dan teguh prasetyo.2006.Hukum islam.Yogyakarta : Pustaka Pelajar

www.bacaanmadani.com

https://zainrochmanstmikprsw.wordpress.com

www.pelajar.co.id/alqurandanhadistsebagaisumberislam