Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

4 Macam Pernikahan Terlarang Menurut Agama Islam

Daftar Isi [Tampilkan]

 Macam-macam Pernikahan Terlarang

Nikah terlarang maksudnya adalah pernikahan yang tidak diperbolehkan dalam agama Islam, karena sesuatu sebabyang lain atau perbuatan tersebut bukan merupakan ajaran Islam .Adapun macam-macam pernikahan yang dilarang dalam agama Islam adalah: 

1. Nikah Mut'ah 

Nikah mut'ah adalah nikah yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan semata-mata untuk melampiaskan hawa nafsu dan bersenang-senang untuk sementara waktu.

Nikah tersebut dilarang karena dilakukan untuk waktu yang terbatas dan tujuannya tidak sesuai dengan tujuan perkawinan yang disyari 'atkan. Nikah mut'ah pernah diperbolehkan oleh Nabi Muhammad SAW tetapi kemudian dilarang untuk selamanya.

Sabda Rasulullah: “Dari Sarah bin Al Akwa ra ia berkata "Pernah Rasulullah SAW. membolehkan perkawinan mut’ah pada hari peperangan Authas selama tiga hari. Kemudian sesudah itu ia dilarang." (H.R. Muslim)

2. Nikah Syighar (Kawin Tukar) 

Nikah syighar adalah wali bagi seorang perempuan menikahkan yang ia walikan kepada laki-laki lain tanpa mas kawin, dengan perjanjian bahwa laki-laki itu akan memberikan imbalan, yaitu mau mengawinkan wanita di bawah perwaliannya. 

Misalnya Amir menikahkan anaknya bernama Fatimah dengan Imran tanpa mahar harta benda, dengan perjanjian Imran mau menikahkan wanita dibawah perwaliannya kepada si Amir tanpa mahar. Yang dijadikan mahar adalah kemaluan masing-masing dari kedua wali tersebut. 

Malik berpendapat bahwa perkawinan tersebut tidak disyahkan selamanya, dan harus dibatalkan, baik sesudah atau sebelurn terjadi pergaulan ( dukhul ). 

3. Nikah Muhallil (Nikah untuk Menghalalkan) 

Nikah muhallil adalah nikah yang dilakukan seseorang dengan tujuan untuk menghalalkan perempuan yang dinikahinya bagi bekas suaminya yang telah menthalaq tiga (thalak bain kubra), untuk kawin lagi. Nikah tersebut dilarang karena tujuannya tidak sesuai dengan tujuan pernikahan yang sebenarnya.

Perempuan yang telah dithalak tiga, tidak boleh kawin lagi dengan bekas suaminya yang telah menthalak tiga itu, kecuali kalau perempuan tersebut sudah kawin dengan laki-laki Iain, bukan untuk tujuan menghalalkan dinikahi oleh bekas suaminya yang pertama, telah dicampuri, dicerai oleh suami yang kedua dan baru boleh dinikah kembali. 

Di antara dalil yang melarang nikah muhallil adalah sabda Rasulullah:

"Dari Ibnu Mas'ud RA. Berkata : telah mengutuki Rasulullah SAW. terhadap orang yang laki-laki yang menghalalkan dan yang dihalalkan" ( H.R. Tirmidzi dan Nasa'i ) 

Muhallil adalah laki-laki yang menikahi perempuan dengan maksud menghalalkan perempuan itu bekassuaminya yang telah menthalak tiga, untuk kawin lagi. Muhallahu adalah bekas suami yang telah menthalak tiga itu. 

4. Nikah Beda Agama 

Nikah beda agama adalah laki-laki muslim dilarang menikahi perempuan non muslim atau sebaiiknya wanita muslimah dilarang dinikahi laki-laki non muslim. Sebagaimana Firman Allah dalam al-Qur'an surat Al Baqarah ayat 221:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا 

221.  Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman.