Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Sunnah Adalah: Definisi, Macam, dan Kedudukannya

Daftar Isi [Tampilkan]

Pengertian Sunnah

Sunnah secara bahasa adalah jalan, cara, atau metode. Bisa pula ia berarti perilaku, tabiat, watak, atau hukum. Sedangkan menurut istilah, sebagaimana yang dikemukakan oleh Abu Zahra, Sunnah adalah Perkataan, perbuatan, dan pengakuan Nabi.

Dengan demikian, segala sesuatu yang berasal dari Nabi baik berupa perkataan, perbuatan,dan pengakuan Nabi terhadap suatu peristiwa, dapat dikatakan Sunnah. Dari pengertian di atas, dapat pula disimpulkan bahwa Sunnah Nabi terbagi menjadi tiga macam, yaitu Sunnah yang terkait dengan perkataan Nabi, Sunnah yang terkait dengan perbuatan Nabi, dan Sunnah yang terkait dengan pengakuan Nabi.

Macam-macam Sunnah

1. Sunnah Qauliyah

Qaul artinya perkataan, sedangkan qauliyah berarti yang berkaitan dengan perkataan. Jadi, yang dimaksud Sunnah qauliyah adalah seluruh perkataan Nabi. Perkataan Nabi tersebut didengar oleh sahabat dan diteruskan kepada tabi'in. Contohnya, sahabat mendengar bahwa Nabi berkata, "Barang-siapa yang tidak salat karena tertidur atau lupa, hendaklah ia mengerjakan salat pada saat ia telah teringat".

Contoh sunnah qauliyah lainnya:

Artinya: Dari Yahya bin Imarah bin Hasan Rasulullah SAW. bersabda: "Tidak boleh membuat kesusahan dan tidak boleh membalas dengan kesusahan juga." (H. R. Malik)

2. Sunnah Fi'liyah

Sunnah fi'liyah adalah semua perbuatan dan tingkah laku Nabi yang dilihat dan diperhatikan oleh sahabat Nabi. Perbuatan Nabi dapat beranekaragam bentuknya, dilihat dari kedudukan Nabi sebagai manusia biasa dan utusan Allah.

Pertama, perbuatan Nabi yang merupakan kebiasaan yang lumrah dikerjakan manusia pada umumnya, seperti cara makan, minun, berdiri, duduk, berpakaian, memelihara jenggot, dan mencukur kumis. Kesemuanya merupakan tabiat Nabi sebagai manusia biasa. Menurut sebagian ulama, kebiasaan kemanusiaan Nabi seperti itu dapat berdampak hukum, yaitu sebagai Sunnah untuk diikuti. Tapi, sebagian ulama lain mengatakan bahwa kebiasaan-kebiasaan Nabi seperti itu tidak berdampak hukum dan dengan demikian tidak harus diikuti.

Kedua, perbuatan Nabi yang hanya khusus dilakukan oleh Nabi, tapi tidak wajib bagi umatnya untuk mengikuti. Misalnya, Nabi wajib salat Duha, Tahajud, dan berqurban. Umat Islam hanya disunnahkan melaksanakannya. Contoh lain, Nabi boleh menikahi perempuan lebih dari empat, namun umatnya tidak boleh lebih dari empat.

Ketiga, perbuatan Nabi yang merupakan penjelasan hukum yang terkandung dalam Al Quran , seperti cara salat, puasa, haji, jual beli, dan utang-piutang. Dengan demikian, semua perbuatan itu berdampak pada pembentukan hukum bukan hanya bagi Nabi, melainkan juga bagi umatnya. 

Contoh sunnah fi’liyah:

Artinya: Dari Malik bin al-Juwairis ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda: 'Salatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku salat." (H.R. Bukhari)

3. Sunnah Taqririyah

Sunnah tagririyah adalah sikap Nabi terhadap suatu kejadian (perbuatan atau perkataan sahabat) yang dilihatnya. Melihat kejadian tersebut, Nabi ada kalanya mendiamkannya, tidak menunjukkan tanda-tanda mengingkarinya, menyetujuinya, atau menganggapnya sebagai perbuatan baik. 

Inilah bentuk ikrar Nabi terhadap kejadian tersebut, sehingga perbuatan tersebut dianggap sebagai perbuatan Nabi sendiri yang hukumnya boleh dilakukan. Contohnya, ketika Nabi mendiamkan orang yang memakan binatang sebangsa biawak. Diamnya Nabi ditafsirkan sebagai kebolehan memakan daging tersebut. Seandainya daging tersebut haram, niscaya Nabi tidak akan tinggal diam. la pasti melarangnya.

Periwayat Sunnah

Lihat dari jumlah orang yang meriwayatkannya, Sunnah dapat dibedakan menjadi tiga.

1. Hadis Mutawatir, 

Pengertian hadis mutawatir adalah hadis yang diriwayatkan oleh sekelornpok perawi dan di antara mereka tidak mungkin bersepakat untuk mengatakan dusta, karena jumlah mereka yang banyak, memiliki sifat jujur, dan berbeda tempat. 

Dari kelompok inilah kemudian diceritakan lagi oleh kelompok perawi selanjutnya yang sepadan hingga sampai kepada kita tanpa ada kebohongan. Hadis mutawatir banyak berisi tentang perbuatan Nabi seperti salat, puasa, haji, azan, dan sebagainya. Sedikit sekali hadis mutawatir ini dalam bentuk perkataan Nabi (Sunnah qauliyah). Hadis mutawatir ini sangat tinggi derajatnya sehingga dapat dijadikan sumber hukum yang qa'ti ('ilm yaqin bi ad-daruri). Contoh hadits mutawatir. 

Artinya: Dari Amir bin Abdullah bin Zubair dari ayahnya ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda: 'Siapa saja yang sengaja berdusta atas namaku, maka bersiaplah mengambil tempat di neraka. "' (H.R. Bukhari).

2. Hadits Masyhur. 

Pengertian hadits masyhur adalah  hadis yang diriwayatkan dari Rasul oleh satu atau dua kelompok sahabat yang tidak sampai tingkat mutawtir. Kernudian, hadis ini disampaikan kepada orang banyak yang selamat dari kesepakatan berdusta yang jumlahnya mencapai batas ukuran hadis mutawatir. 

Kehujahan hadis masyhur ini tidak sampai kepada hadis mutawatir. Menurut Abu Hanifah, tingkat kehujahannya sampai pada peringkat ilmu yakin. Akan tetapi para fukaha yang lain menganggapnya sampai ke peringkat zan seperti hadits ahad.

3. Hadits Ahad. 

Pengertian hadits ahad adalah hadis yang disampaikan dan diterima dari Nabi secara perorangan dan dilanjutkan periwayatannya sampai kepada perawi terakhir secara perorangan pula. Kehujjahan hadits ahad dalam hukum hanya mencapai peringkat zan.

Dilihat dari dari kualitasnya, hadis secara garis besar dapat dibagi menjadi tiga.

  1. Hadis Sahih adalah hadis yang sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh orang yang adil dan memiliki ingatan yang kuat, serta tidak terdapat kejanggalan dan 'illat (penyakit/cacat). Hadis sahih ini terbagi menjadi sahih lizatih dan sahih ligairihi.
  2. Hadits Hasan adalah hadis yang bersambung sanadnya, diriwayatkan oleh perawi yang adil namun lemah ingatannya, tidak terdapat kejanggalan di dalamnya, dan tidak berillat. Hadits hasan terbagi menjadi hasan lizatih dan hasan ligairih.
  3. Hadits Dhaif adalah hadis yang tidak memenuhi standar hadis sahih dan hadis hasan. 

Kedudukan Sunnah terhadap Al Quran

Tidak ada keraguan bahwa Sunnah merupakan sumber hukum Islam. Lalu, bagaimana kedudukan Sunnah terhadap Al Quran?

  1. Ta'kid dan taqrir. Maksudnya, menguatkan dan mengukuhkan hukum yang ada dalam Al-Qur'an. Jadi kedudukan hukum itu sangat kuat karena berdasar pada dua sumber, yaitu Al-Qur'an dan hadis. Contohnya, hukum wajib salat, puasa, zakat, haji, larangan syirik kepada Allah, menyakiti kedua orang tua, membunuh tanpa hak, dan sebagainya. Semua hukum tersebut ditegaskan oleh Al-Qur'an, kemudian dikokohkan oleh hadis Nabi.
  2. Bayan, taqyid, dan takhsis. Artinya, merinci dan menafsiri kata-kata yang masih global, membatasi, dan mengkhususkan hukum-hukum yang masih bersifat umum dalam Al-Qur'an.
  3. Sunnah dapat menetapkan hukum baru yang tidak ada dalam Al-Qur'an. Contohnya, hadis dengan tegas mengharamkan memadu perempuan dengan bibinya (saudara ayah atau ibu), haram memakan binatang buas yang bertaring dan burung yang berkuku tajam, serta memakai kain sutra dan memakai cincin emas bagi laki-laki. Hukum semua ini tidak terdapat dalam Al-Qur'an, tetapi ditemukan dalam hadis Nabi.

Kedudukan Al Quran dan Sunnah

Al-Qur'an dan hadis diturunkan kepada manusia sebagai pedoman hidup. Sebagai orang yang beriman, kita melaksanakan hukum-hukum Allah dan Rasul-Nya. Perilaku kita tidak boleh menyimpang dari segala hal yang sudah digariskan oleh Allah dan Rasul-Nya. 

Jika kita mau melaksankan ajaran Allah dan Rasul-Nya, kita akan mendapatkan kebahagiaan, baik di dunia maupun di akhirat. Hukum Allah dan Rasul-Nya adalah yang benar dan sesuai dengan fitrah manusia. Allah-lah yang telah menciptakan manusia. Dia membuat hukum yang sesuai dengan fitrah manusia. 

Tidak ada kata susah dan sulit untuk melaksanakan ajaran Allah dan Rasul-Nya. Sebab, selain sejalan dengan fitrah manusia, hukum Al-Qur'an selalu memerhatikan aspek kemudahan dan selalu menghindari beban yang memberatkan manusia. Tidak ada alasan bagi kita untuk berpaling dari hukum Allah dan Rasul-Nya. Bukankah Allah telah memerintahkan kita untuk taat kepada-Nya dan Rasul-Nya.  Rasulullah pernah bersabda sebagai berikut.

Artinya: Dari Umar bin Khattab ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda: 'Aku tinggalkan untuk kalian dua perkara, jika kalian berpegang kepada keduanya maka selamanya kalian tidak akan tersesat: Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya (H.R. Malik)

Terimakasih sudah membaca: Pengertian Sunnah Adalah: Definisi, Macam, dan Kedudukannya