Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Khalifah, Syarat, Cara Pengangkatan, Hak dan Kewajibannya

Daftar Isi [Tampilkan]

Pengertian Khalifah

Secara bahasa pengertian Khalifah adalah pengganti, yaitu pengganti kedudukan yang ditinggalkan pendahulunya. Arti Khalifah dapat diartikan orang yang memegang tampuk pemerintahan atau orang yang diberi tugas manjalankan pemerintahan. Khalifah dalam ari khusus adalah pengganti Nabi Muhammad SAW dalam kedudukannya sebagai kepala negara dan pimpinan agama.

Jadi, Khalifah adalah menggantikan nabi muhammad SAW sebagai kepala pemerintahan dan pimpinan agama, bukan menggantikannya sebagai nabi atau rosul. Sebab Nabi Muhammad merupakan Khotamul Anbiya' (nabi terakhir).

Khalifah pertama yang di angkat oleh umat islam adalah Abu Bakar As-Siddiq dilanjutkan oleh Umar Bin Khattab, Ustman Bin Affan dan terakhir Ali Bin Abu Tholib. Keempat Kholifah tersebut merupakan sahabat yang paling dekat dengan Nabi Muhammad SAW yang kemudian di sebut dengan Kholafaur Rosyidin yang berarti Pemimpin yang mendapat petunjuk.

Syarat-syarat Khalifah

Syarat-syarat Khalifah (pemimpin islam) di bagi menjadi 2 :

a. Syarat Legalitas

  1. Muslim yang kuat menjalankan syari'at Allah dan Rosulnya
  2. Lali-laki
  3. Balig (dewasa)
  4. Berakal
  5. Merdeka
  6. Adil
  7. Mampu
  8. Sehat jasmani dan rohani

Jika tidak memenuhi syarat tersebut, maka seseorang tidak syah diangkat menjadi seorang Kholifah

b. Syarat Prioritas

Syarat prioritas yaitu syarat-syarat utama yang tidak wajib ada pada diri seorang kholifah, jika syarat ini tidak ada, seseorang tetap syah diangkat menjadi kholifah, berikut syarat-syarat prioritas :

  1. Mujtahid yaitu orang yang memiliki kemampuan yang mumpuni dalam ilmu agama dan memiliki kemampuan untuk mengeluarkan fatwa.
  2. Politikus ulung dan pemberani
  3. Keturunan quroisy

Cara Pengangkatan dan Bai'at Khalifah

Khalifah merupakan orang yang dipercaya untuk memimpin negara. Proses pengangkatannya melalui seleksi yang sangat ketat. Secara logika, adanya seorang khalifah dalam sistem khilafah adalah wajib. Sebab, jika tidak ada khalifah maka pemerintahan tidak akan berjalan. Maka, para ulama salaf sepakat bahwa mengangkat khalifah hukumnya wajib kifayah. 

Khalifah dapat diangkat oleh wakil rakyat yang dipercaya yang disebut dengan ahlul halli wal 'aqdi. Lalu bagaimana cara pengangkatan khalifah dalam Islam? Memang di dalam Al-Qur'an dan hadis tidak ada ketentuan mengenai cara memilih khalifah. 

Namun, Al-Qur'an menekankan asas musyawarah dalam memutuskan perkara penting, misalnya menyelenggarakan musyawarah sebelum seorang pemimpin ditetapkan. Prinsip musyawarah ini tertera dalam Surah Ali 'Imran [3] ayat 159 berikut.

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ ١٥٩

159.  Maka, berkat rahmat Allah engkau (Nabi Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Seandainya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka akan menjauh dari sekitarmu. Oleh karena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam segala urusan (penting). Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertawakal. (Q.S. Ali Imran: 159)

Musyawarah dilakukan untuk memilih orang yang memenuhi persyaratan sebagai khalifah (ahlul imamah). Setelah disepakati dalam musyawarah, barulah sang terpilih diambil sumpahnya untuk menerima jabatan. Sumpah itu merupakan suatu bentuk perjanjian antara orang yang dipilih dan rakyat yang memilih lewat mewakili rakyat. Inilah yang disebut baiat. 

Kata baiat berasal dari kata ba'a yang berarti menjual. Baiat mengandung makna perjanjian, janji setia, atau saling berjanji setia. Jadi, baiat adalah ungkapan perjanjian antara dua pihak, seolah-olah salah satu pihak menjual miliknya dan menyerahkan diri dan kesetiaannya kepada pihak kedua secara ikhlas. 

Dengan demikian, dalam baiat terjadi penyerahan hak dan pernyataan ketaatan atau kewajiban pihak pertama secara sukarela kepada pihak kedua. Pihak kedua juga punya hak dan kewajiban atas hak pihak pertama yang diterimanya. Pelaksanaan hak dan kewajiban antara dua pihak yang berbaiat berlangsung secara timbal balik.

Dalam sejarahnya, keberadaan baiat sudah ada sejak masa Rasul. Kalian tentu masih ingat terhadap Baiat Aqabah yang dilakukan Nabi dengan orang Yasrib. Pada Baiat Aqabah, sifat politis dari ikrar baiat tidaklah tampak. Ikrar tersebut hanya meliputi sumpah setia untuk membela Nabi dan agama Islam. Barulah pada masa setelah Nabi, baiat mempunyai arti politis. Para ulama Sunni memandang keberadaan baiat menjadi salah satu syarat bagi sahnya jabatan khilafah.

Dalam khilafah, baiat mengandung arti janji setia antara rakyat dengan khalifahnya. Hal ini sejalan dengan pengertian yang dikemukakan oleh Ibnu Khaldun bahwa baiat merupakan perjanjian atas dasar kesetiaan. 

Orang yang berbaiat harus menerima seseorang yang terpilih sebagai kepala negara dan pemimpinnya untuk melaksanakan semua urusan. Dalam baiat, rakyat berjanji setia untuk menaati khalifah selama khalifah itu tidak melakukan sesuatu yang melanggar hukum Allah. Demikian juga khalifah akan melaksanakan hak dan kewajibannya, yaitu melaksanakan undang-undang demi mewujudkan keadilan sesuai dengan undang-undang Allah dan RasulNya.

Dalam ilmu politik modern, baiat hampir mirip dengan teori kontrak sosial. Dalam kontrak sosial, seseorang atau sekelompok manusia menyerahkan sebagian hak kekuasaan dirinya kepada seseorang atau lembaga yang disepakati bersama. Implikasi teori ini adalah bahwa sumber kedaulatan berasal dari rakyat. Kontrak sosial ini merupakan legitimasi politik bagi pemerintah untuk melaksanakan program-programnya.

Kesetiaan terhadap pemimpin tidaklah bersifat mutlak. Kita tidak boleh membabi buta setia dan menuruti segala keputusan pemimpin. Kita setia dan taat kepada pemimpin sepanjang pemimpin tidak melanggar etika, moral, dan hukum agama. 

Alih-alih menaati, kita seharusnya ikut memperingatkan sang pemimpin jika ia melakukan pelanggaran. Kalian tentu ingat bahwa salah satu ciri orang beriman ialah memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran. Memperingatkan pemimpin yang melanggar baiat merupakan salah satu wujud amar ma'ruf nahi munkar. Dalam Surah Ali Imran [3]: 110,

كُنْتُمْ خَيْرَ اُمَّةٍ اُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ ۗ وَلَوْ اٰمَنَ اَهْلُ الْكِتٰبِ لَكَانَ خَيْرًا لَّهُمْ ۗ مِنْهُمُ الْمُؤْمِنُوْنَ وَاَكْثَرُهُمُ الْفٰسِقُوْنَ ١١٠

110.  Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia (selama) kamu menyuruh (berbuat) yang makruf, mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Seandainya Ahlulkitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka. Di antara mereka ada yang beriman dan kebanyakan mereka adalah orang-orang fasik.

Bahkan, pemimpin yang condong kepada kemungkaran harus kita cegah. Setidaknya, kita diam dan tidak membenarkan atau mendukung pemimpin yang menyimpang dari norma yang ditetapkan Al-Qur'an dan sunah nabi. Diam pun merupakan sebuah perlawanan, meskipun derajat iman orang diam berada paling rendah dibanding melawan dengan tindakan dan lisan.

Hak dan Kewajiban Rakyat

Ketika baiat sudah dilakukan, kedua pihak yang terlibat dalam baiat tersebut memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban tersebut harus dilaksanakan secara adil dan tidak boleh ada yang dirugikan. Apa hak dan kewajiban rakyat setelah melakukan baiat ? Berikut ini beberapa hak rakyat yang sekaligus menjadi kewajiban pemerintah.

Hak Rakyat

1. Hak keselamatan jiwa dan harta. 

Pemerintah berkewajiban untuk melindungi keamanan hidup rakyatnya dan harta benda yang mereka miliki, sehingga mereka bisa hidup dengan tenang. Hal ini ditegaskan oleh Allah SWT. dalam Surah al-Isra ayat 33

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّۗ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُوْمًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهٖ سُلْطٰنًا فَلَا يُسْرِفْ فِّى الْقَتْلِۗ اِنَّهٗ كَانَ مَنْصُوْرًا ٣٣

33. Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah barangsiapa (membunuhnya), dibunuh melainkan secara denganzalim, Maka suatuSesungguhnya (alasan) yangkami benar[853]. Telah memberidan kekuasaan[854] kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.

[853] maksudnya yang dibenarkan oleh syara' seperti qishash membunuh orang murtad, rajam dan sebagainya.

[853] Maksudnya: kekuasaan di sini ialah hal ahli waris yang terbunuh atau Penguasa untuk menuntut kisas atau menerima diat. Qishaash ialah mengambil pembalasan yang sama. qishaash itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat kema'afan dari ahli waris yang terbunuh yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. pembayaran diat diminta dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya. bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat, Maka terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di akhirat dia mendapat siksa yang pedih. Diat ialah pembayaran sejumlah harta Karena sesuatu tindak pidana terhadap sesuatu jiwa atau anggota badan.

Ayat yang berkaitan dengan dengan keselamatan hak milik terdapat dalam Surah Al-Baqarah [2]: 188.

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ ١٨٨

188.  Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.

2. Hak untuk memperoleh keadilan hukum dan pemerataan kekayaan. 

Bila supremasi hukum ditegakkan, yakinlah bahwa negara dan rakyat akan hidup damai. Penegakan keadilan hukum tanpa diskriminasi merupakan kewajiban pemerintah. Selain itu, pemerintah juga wajib melakukan pemerataan kekayaan kepada rakyatnya. Kalian tentu dapat membayangkan bilamana harta yang didapat negara tidak didistribusikan secara merata kepada seluruh rakyat. Ketimpangan yang akan terjadi. Perintah berlaku adil ini ditegaskan dalam surah An-Nisa’ ayat 58:

۞ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا ٥٨

58.  Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.

Mengenai pemerataan Allah berfirman pada surah al Hasyr ayat 7:

مَآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلٰى رَسُوْلِهٖ مِنْ اَهْلِ الْقُرٰى فَلِلّٰهِ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِۘ ٧

7.  Apa saja (harta yang diperoleh tanpa peperangan) yang dianugerahkan Allah kepada Rasul-Nya dari penduduk beberapa negeri adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak yatim, orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. (Demikian) agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu terimalah. Apa yang dilarangnya bagimu tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. 

3. Hak untuk menolak kezaliman dan kesewenang-wenangan. 

Dalam hal ini pemerintah wajib melindungi rakyatnya dari perilaku zalim dan sewenang-wenang. Hal ini ditegaskan Allah dalam Surah an-Nisa'[4]: 148.

۞ لَا يُحِبُّ اللّٰهُ الْجَهْرَ بِالسُّوْۤءِ مِنَ الْقَوْلِ اِلَّا مَنْ ظُلِمَ ۗ وَكَانَ اللّٰهُ سَمِيْعًا عَلِيْمًا ١٤٨

148.  Allah tidak menyukai perkataan buruk (yang diucapkan) secara terus terang, kecuali oleh orang yang dizalimi.178) Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

178) Orang yang dizalimi boleh mengemukakan kepada hakim atau penguasa tentang keburukan-keburukan orang yang menzaliminya.

4. Hak berkumpul dan menyatakan pendapat 

Terdapat dalam firman Allah SWT. Surah Ali Imran [3]: 105.

وَلَا تَكُوْنُوْا كَالَّذِيْنَ تَفَرَّقُوْا وَاخْتَلَفُوْا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْبَيِّنٰتُ ۗ وَاُولٰۤىِٕكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيْمٌ ۙ ١٠٥

105.  Janganlah kamu menjadi seperti orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih setelah sampai kepada mereka keterangan yang jelas. Mereka itulah orang-orang yang mendapat azab yang sangat berat.

5. hak kebebasan beragama. 

Pemerintah wajib menjamin kebebasan beragama rakyatnya. Pemerintah tidak boleh memaksa rakyat untuk memeluk agama tertentu. Perhatikan penegasan Allah dalam Surah al-Baqarah [2]: 256

لَآ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِۗ قَدْ تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ فَمَنْ يَّكْفُرْ بِالطَّاغُوْتِ وَيُؤْمِنْۢ بِاللّٰهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقٰى لَا انْفِصَامَ لَهَا ۗوَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ٢٥٦

256.  Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam). Sungguh, telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat. Siapa yang ingkar kepada tagut79) dan beriman kepada Allah sungguh telah berpegang teguh pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

79) Kata tagut disebutkan untuk setiap yang melampaui batas dalam keburukan. Oleh karena itu, setan, dajal, penyihir, penetap hukum yang bertentangan dengan hukum Allah Swt., dan penguasa yang tirani dinamakan tagut.

6. Hak mendapatkan bantuan materi bagi rakyat yang lemah. 

Dalam hal ini, pemerintah berkewajiban untuk membantu rakyat yang lemah, sebab sesungguhnya dalam setiap kekayaan terdapat sebagian hak mereka. Hal ini didasari oleh firman Allah swt. dalam Surah Adz-Dzariyat [51]: 19.

وَفِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِ ١٩

19.  Pada harta benda mereka ada hak bagi orang miskin yang meminta dan yang tidak meminta.

Kewajiban Rakyat

Kewajiban rakyat kepada pemimpin terpilih antara lain :

1. Taat kepada pemimpin.

Ketaatan kepada pemimpin dibatasi oleh seberapa jauh pemimpin tersebut tidak menyeleweng dari ketentuan yang digariskan oleh Allah dan Rasul-Nya. Apabila perintah dari pemimpin berupa perintah untuk bermaksiat, jelas kita tidak boleh menaatinya. Sebab, maksiat adalah kemungkaran dan kita diperintahkan untuk mencegah kemungkaran sekuat yang bisa kita lakukan. Setidak tidaknya kita diam dan tidak menaati kemungkaran, karena diam pun merupakan satu bentuk perlawanan terhadap kemungkaran.

Menaati pemimpin termasuk perbuatan menaati hukum atau undang-undang yang telah disahkan. Sebab, undang-undang dirumuskan oleh suatu dewan yang merupakan representasi dari kehendak rakyat. Setelah undang-undang disahkan, tidak ada alas an untuk tidak menaatinya. Dalam alquran Allah berfirman sebegai berikut:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا ࣖ ٥٩

59.  Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ululamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat).

2. Membantu pemimpin mewujudkan kebaikan Bersama dan tidak berbuat kerusakan

Tujuan dari kehidupan bernegra adalah mewujudkan nilai-nilai kebajikan yang telah disepakati. Allah berfirman dalam surah al Maidah ayat 2 :

وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ٢

2.  Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya.

Oleh karena itu, seharusnyalah bagi rakyat mendukung dan bekerja sama dengan para pemimpinnya untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut. Selanjutnya, usaha untuk merusak nilai-nilai kebajikan yang telah disepakati tersebut tentu saja merupakan bentuk pelanggaran. Larangan berbuat kerusakan di muka bumi tegas-tegas difirmankan Allah dalam Al-Qur'an. Perhatikan ayat berikut.

وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَاۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَۚ ٨٥

Terjemahan: Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. (Q.S. al-A'raf [7]: 85)

3. Bersedia berkorban jiwa dan harta untuk mempertahankan dan membela negara. 

Kehidupan bernegara seharusnya bertujuan mewujudkan kemaslahatan bagi rakyat. Jika tujuan itu sudah dilaksanakan oleh penyelenggara negara, rakyat harus mendukungnya dengan segala sesuatu yang dimiliki.

اِنْفِرُوْا خِفَافًا وَّثِقَالًا وَّجَاهِدُوْا بِاَمْوَالِكُمْ وَاَنْفُسِكُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ٤١

Terjemahan: Berangkatlah kamu baik dengan rasa ringan maupun dengan rasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan jiwamu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (O.S. at-Taubah [9]: 41)

4. Menjaga persatuan dan kesatuan. 

Akan merupakan suatu kemustahilan jika menyerahkan pewujudan nilai-nilai kebajikan yang telah disepakati hanya kepada satu pihak saja. Pewujudan nilai-nilai terse-but harus dilakukan oleh semua pihak (pemerintah dan rakyat) secara bersama. Artinya, persatuan sangatlah dibutuhkan. Dalam usaha itu, baik pemerintah maupun rakyat harus selalu berpegang pada undang-undang yang telah ditetapkan. Perhatikan firman Allah SWT berikut.

وَاعْتَصِمُوْا بِحَبْلِ اللّٰهِ جَمِيْعًا وَّلَا تَفَرَّقُوْا ۖ

Terjemahan: Dan berpegang teguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah dan janganlah kamu bercerai berai. (Q.S. Ali 'Imr-an [3]: 103)

Terimakasih sudah membaca: Pengertian Kholifah – Syarat, Cara Pengangkatan, Hak dan Kewajibannya