Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sikap positif Terhadap Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

Daftar Isi [Tampilkan]

Pengertian sikap

Sikap adalah suatu bentuk evaluasi atau reaksi seseorang terhadap suatu keadaan atau peristiwa.

Macam sikap terdiri dari sikap positif dan sikap negatif

  • Sikap positif perwujudannya berupa sikap mendukung, memihak, peduli, senang, setuju dan mengiyakan.
  • Sikap negatif tercermin dari sikap yang apriori, tidak senang, tidak mendukung, tidak setuju, tidak peduli, dan apatis.

Sikap positif terhadap Pancasila, mempunyai makna sikap mendukung, mengiyakan, mencari hak, mempertahankan, dan menjunjung tinggi Pancasila. Makna sikap mendukung, mengiyakan, memihak, mempertahankan dan menjunjung tinggi Pancasila.

  • Pancasila telah diakui dan telah diuji kebenarannya, sehingga meski banyak tantangan dan dorongan, Pancasila tetap kokoh, tegak, dan utuh.
  • Pancasila selalu dijunjung tinggi sebagai dasar negara, dasar falsafah bangsa dan sebagai ideologi nasional yang terbuka.
  • Pancasila yang ditetapkan menjadi dasar falsafah atau ideologi Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, ketika pembukaan dan UUD 1945 disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai Dasar Negara. Hal tersebut telah dimusyawarahkan dengan mufakat, telah dipikir dan diolah secara matang oleh para pemimpin, para cendekiawan, para konseptor nasional yang duduk dalam kelembagaan PPKI tersebut. Diputuskan bahwa Pancasila dijadikan Dasar Negara.

Secara yuridis konstitusional, kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat.

Sikap positif Pancasila sebagai ideologi terbuka

Kita sebagai bangsa Indonesia yang merdeka dan berdaulat tidak bisa dilepaskan dari hubungan antar bangsa di dunia.

Hubungan antar bangsa yang demikian erat dan dinamis dalam era globalisasi, membawa pengaruh terhadap kehidupan bangsa Indonesia. Kita menyadari bahwa hubungan antar bangsa dan negara dalam dunia merdeka sangat penting. Dalam hubungan ini terdapat pengaruh positif dan pengaruh negatif.

Hal-hal yang bersifat positif dan memperkaya budaya atau unsur-unsur lain dapat diterima secara terbuka sebagai sikap yang adaptif.

Artinya hal-hal yang kita pilih harus disaring oleh pandangan hidup atau falsafah bangsa yaitu Pancasila. Sedang hal-hal yang berpengaruh negatif dan luar harus kita saring atau hindari.

  • Kita harus dapat menerima atau bersikap positif terhadap Pancasila sebagai ideologi terbuka. Sebagai ideologi terbuka, Pancasila akan mampu berinteraksi secara dinamis. Pancasila tidak boleh berubah dan tetap utuh, namun pada pelaksanaannya kita sesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan zaman.
  • Pemikiran Pancasila sebagai ideologi terbuka, sudah tersirat dalam penjelasan UUD 1945 yang bunyinya : “Maka telah cukup jika UUD hanya memuat garis-garis beşar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk kesejahteraan sosial terutama bagi negara baru dan negara muda. Lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itü diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah cara membuat, mengubah dan mencabutnya.”

Dari kutipan di atas dapat dipahami bahwa UUD 1945 pada hakikatnya mengandung unsur keterbukaan. Karena dasar dari UUD 1945 adalah Pancasila, maka Pancasila bersifat terbuka pula.