Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan

Daftar Isi [Tampilkan]

Pengertian

Paradigma adalah kerangka pikir. Menurut Thomas S Khun pardigma adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan asumsi teoritis yang umum (merupakan suatu sumber nilai) sehingga merupakan sumber, hukum, metode serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.

Istilah tersebut berkembang dalam berbagai kehidupan manusia serta ilmu pengetahuan lainnya. MisaInya politik, hukum, ekonomi, budaya serta bidang lainnya. Dalam istilah populernya paradigma berkembang dan mengandung konotasi sebagai sumber nilai, kerangka berfikir, orieantasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan, perubahan serta proses dalam suatu bidang tertemntu termasuk dalam bidang pembangunan, reformasi maupun pendidikan.

Pancasila sebagai paradigma pembangunan mengandung konsekwensi bahwa segala aspek pembangunan nasional harus berdasarkan pada hakekat nilai nilai Pancasila. Oleh karena itu negara dalam mewujudkan tujuannya melalui pembangunan nasional untuk mewujudkan tujuan seluruh warganegaranya harus dikembalikan pada dasar-dasar hakekat manusia ‘’monodualis”. 

Hakekat manusia sebagai monodualis meliputi susunan kodrat manusia, sifat kodrat manusia serta kedudukan kodrat manusła. Oleh karena pembangunan nasional sebagai upaya praktis untuk mewujudkan tujuan nasionalnya, harus mendasarkan pada paradigma hakekat manusia mono dualis yang pluralis, Kemudian dijabarkan dalam berbagai bidang pembangunan antara lain politik, ekonomi, hukum, pendidikan, sosial, ilmu pengetahuan dan tehnologi serta kehidupan agama.

Pembangunan nasional diartikan sebagai Kegiatan atau usaha terencana manusia atau bangsa Indonesia secara terus menerus dan berkesinambungan, untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik dengan berdasarkan kerangka berpikir Pancasila, guna mewujudkan tujuan nasional.

Pembangunan nasional bagi bangsa Indonesia diartikan sebagai pengamalan Pancasila.

Dalam segala aspek pembangunan nasional, harus berdasar pada hakikat nilai sila-sila Pancasila.

Tugas pokok bangsa Indonesia

Tugas pokok bangsa Indonesia adalah menyempurnakan dan menjaga kemerdekaan, serta mengisinya dengan pembangunan yang berkeadilan dan demokratis, dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan. Untuk menjamin agar kegiatan pembangunan berjalan efektif, efisien, dan bersasaran, maka dibutuhkan perencanaan pembangunan nasional. 

Agar dapat disusun perencanaan pembangunan nasional yang dapat menjamin tercapainya tujuan nasional perlu ada sistem perencanaan pembangunan nasional. 

Menurut Kaelan (2004) Pembangunan nasional harus meliputi aspek jiwa yang mencakup akal, rasa, dan kehendak, aspek raga, aspek individu, aspek social, aspek pribadi, dan juga aspek kehidupan ketuhanannya. 

Kemudian pada gilirannya dijabarkan dalam berbagai bidang pembangunan antara lain politik, ekonomi, hukum, pendidikan, sosial budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi serta bidang kehidupan agama.

  • Pancasila harus merupakan sumber nilai, kerangka pikir serta basis moralitas bagi pengembangan Iptek
  • Pengembangan politik negara terutama dalam proses reformasi dewasa ini harus mendasarkan pada moralitas sebagaimana tertuang dalam sila-sila Pancasila sehingga, praktek-praktek politik yang menghalalkan segala cara dengan memfitnah, memprovokasi, menghasut rakyat yang tidak berdosa untuk diadu domba harus segera diakhiri.
  • Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Ekonomi. Pengembangan ekonomi harus mendasarkan pada kemanusiaan dan ketuhanan, ekonomi untuk manusia sehingga kita harus menghindari dari pengembangan ekonomi yang hanya mendasarkan pada persaingan bebas, monopoli dan Iainnya yang menimbulkan penderitaan pada manusia, menimbulkan penindasan atas manusia satu dengan !ainnya.
  • Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Sosial Budaya. Pengembangan aspek social budaya dengan berdasar nilai-nilai Pancasila, yang secara lebih terinci berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan, nilai ketuhanan serta nilai keberadaban.
  • Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Hankam. Pertahanan dan keamanan negara harus mendasarkan pada nilai-nilai Pancasila yaitu : Mendasarkan pada tujuan demi tercapainya kesejahteraan hidup sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Mendasarkan pada tujuan demi kepentingan warga negara. Harus mampu menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan diperuntukkan demi terwujudnya keadilan dalam hidup masyarakat.

UU RI No. 25 Th. 2004

UU RI No. 25 Th. 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menyebutkan bahwa :

  1. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
  2. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah.
    1. RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang), adalah perencanaan untuk periode 20 tahun.
    2. RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) perencanaan untuk periode 5 tahun.
    3. RENSTRA-KL (Rencana Pemangunan Jangka Menengah Kementrian / Lembaga), adalah perencanaan Kementrian / Lembaga untuk periode 5 tahun.
    4. RENSTRA-SKPD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah), adalah satuan kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 tahun.
    5. RKP (Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah) adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 tahun.
    6. RKPD (Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah) adalah perencanaan Daerah untuk periode 1 tahun.
  3. Pembangunan nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan nasional. 
    1. Perencanaan pembangunan nasional disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan.
  4. Dengan berlakunya amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, telah terjadi Perubahan Dalam Pengelolaan Pembangunan, yaitu :
    1. Penguatan kedudukan lembaga legislatif dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
    2. Ditiadakannya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional.
    3. Diperkuatnya Otonomi Daerah dan Desentralisasi Pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Paradigma Pembangunan Bangsa dan Negara harus dalam suasana baru sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), tetapi tetap berada untuk mengembangkan nilai-nilai dasar Pancasila. Arah pemabngunan nasional dan pelaksanaannya tidak boleh menyimpang dari dasar negara Pancasila.