Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perkembangan Masyarakat pada Masa Kolonial Eropa

Daftar Isi [Tampilkan]

 Dilihat dari awal kedatangan sampai penguasaan bangsa Eropa di Indonesia yang begitu panjang (abad ke-16 sampai pertengahan abad ke-20), secara langsung atau tidak langsung Kolonial Eropa telah mempengaruhi perkembangan kehidupan masyarakat di Indonesia. Perkembangan masyarakat pada masa Kolonial Eropa antara lain sebagai berikut.

1. Penggolongan Masyarakat Indonesia

Pemerintahan Kolonial Belanda membagi golongan sosial di Indonesia berdasarkan pada hukum dan keturunan atau status sosial.

  • Pembagian masyarakat menurut hukum Belanda, terdiri atas : golongan Eropa, golongan Indo, golongan Timur asing, dan golongan Bumiputera.
  • Pembagian masyarakat menurut keturunan atau status sosial, terdiri atas: golongan bangsawan (aristokrat), pemimpin adat, pemimpin agama, dan rakyat biasa.

Sebelum kolonial masuk ke Indonesia, semua orang termasuk budak benar-benar mengabdi kepada raja. Apapun yang dilakukan oleh raja mereka terima dengan senang hati.

Tetapi setelah kolonial Eropa berkuasa, para budak ini benar-benar dipekerjakan sebagai budak kolonial.

Di antara mereka ada yang dijadikan pekerja bangunan gedung, jalan raya, jalan kereta api, dan pekerjaan berat lainnya.

Ada juga yang dijadikan kuli-kuli atau buruh yang tanpa dibayar di perkebunan dan peruusahaan-perusahaan asing.

Pada tahun 1881, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Undang-undang Koeli Ordonantie. Undang-undang tersebut merupakan undang-undang yang mengatur para kuli/buruh di Indonesia.

Melalui Undang-undang ini, kuli-kuli yang bekerja di perkebunan atau perusahaan-perusahaan harus melalui prosedur kontrak kerja.

Berdasarkan dari kontrak kerja ini sebenarnya mereka diberi upah atau gaji sesuai dengan jasa tenaga dan waktu yang telah dikeluarkan.

Dalam kenyataannya, para pekerja ini diperlakukan secara tidak adil. Mereka dituntut bekerja tidak kenal waktu dengan beban pekerjaan yang sangat besar.

Sementara itu, mereka menerima upah yang kecil atau bahkan ada yang tidak dibayar sama sekali. Keadaan itu telah membuat para kuli untuk keluar dari pekerjaannya dan kembali ke kampung halamannya.

Tetapi kerena mereka sudah teken kontrak kerja, mereka dilarang meninggalkan pekerjaannya sebelum kontrak selesai.

Kondisi yang sangat memperhatinkan ini banyak di antara kuli yang berusaha melarikan diri. Mereka berusaha keluar dari pekerjaan. Tetapi karena ketatnya penjagaan, usaha mereka banyak yang sia-sia atau tidak berhasil.

Bila mereka ketahuan melanggar dan mencoba melarikan diri, mereka akan dijjatuhi hukuman sesuai dengan hukum Poenale Sanctie. Hukuman itu dapat berupa hukuman cambuk, penjara, buang, atau pancung, tergantung berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh para kuli atau buruh.

2. Kedudukan Kaum Perempuan Indonesia

Berkaitan dengan kedudukan sosial kaum perempuan Indonesia pada masa kolonial, ternyata sangat memperhatinkan. Mereka dianggap sebagai kaum yang lemah. Tidak mengherankan jika dalam status sosial masyarakat feodal, kedudukan perempuan berada di bawah kaum laki-laki.

Rendahnya status sosial perempuan tersebut diperburuk oleh adat, khususnya yang menyangkut budaya pingitan yang menutup ruang gerak mereka. Perlakuan lainnya adalah poligami yang dapat menyudutkan kedudukan kaum perempuan.

Ketika Indonesia memasuki masa penjajahan, kedudukan perempuan Indonesia sampai akhir abad ke-19 belum membawa perubahan berarti. Bahkan, kebijakan kolonial juga seolah membedakan antara kedudukan perempuan dan laki-laki.

Lihat dalam soal pendidikan. Perempuan cukup di rumah dengan mengerjakan pekerjaan rumah, mengurus suami atau mengerjakan ketrampilan praktis kerumahtanggaan.

Berdasarkan keadaan tersebut, ada beberapa tokoh perempuan yang berusaha mendobrak kearah kemajuan. Keharusan perempuan untuk keluar dari rumah mulai diperjuangkan, perlunya pendidikan, penentangan poligami juga mulai diperjuangkan.

Usaha terobosan terhadap perjuangan kaum perempuan ternyata datangnya dari kaum perempuan juga. Mereka menginginkan persamaan hak dan kedudukan yang setara dengan pria.

Tokoh yang yang menjadi pelopor atau emansipasi kaum perempuan adalah R.A. Kartini (1879-1904) yang cita-citanya termuat dalam Habis Gelap Terbilahlah Terang.

Demikian penjelasan mengenai perkembangan yang terjadi pada masyarakat Indonesia pada masa Kolonialisme Eropa dulu. Terdapat penggolongan masyarakat dan kedudukan perempuan yang masih di bawa kaum pria.