Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sistem Peradilan Nasional di Indonesia

Daftar Isi [Tampilkan]

Sistem Peradilan Nasional di Indonesia
Sistem peradilan nasional pada hakikatnya adalah suatu keseluruhan komponen peradilan nasional, pihak-pihak dalam proses peradilan, hierarkhi kelembagaan peradilan maupun aspek-aspek yang bersifat procedural yang saling terkait sedemikian rupa, sehingga terwujud suatu keadilan hukum.

Dalam pasal 24 Undang Undang Dasar 1945 sekarang (hasil amandemen) disebutkan bahwa :

  1. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
  2. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Berbeda dengan UUD 1945 sebelum amandemen, yang mengatur kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan kehakiman di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. 

Kekuasaan kehakiman kita sekarang selain diselenggarakan oleh Mahkamah Agung dan badan badan peradilan di bawahnya dalam empat lingkungan peradilan juga oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedudukan Mahkamah Agung sama, baik sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945 merupakan puncak dari badan – badan peradilan di empat lingkungan peradilan.

Empat lingkungan peradilan yang terdiri dari satu lingkungan peradilan umum dan tiga lingkungan peradilan khusus, yaitu : agama, militer, dan tata usaha negara. Keempat lingkungan peradilan tersebut masing-masing memiliki badan peradilan (pengadilan) tingkat pertama dan banding. Badan peradilan tersebut berpuncak pada sebuah MA.

Untuk lingkungan peradilan tata usaha negara berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara diubah dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang no 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Dalam pasal 47 mengatur tentang kompetensi PTUN dalam sistem peradilan di Indonesia yaitu bertugas dan berwewenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara.

Kewenangan peradilan untuk menerima, memeriksa, memutus menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya yang dikenal dengan kompetensi atau kewenangan mengadili.

PTUN mempunyai kompetensi menyelesaikan sengketa tata usaha negara di tingkat pertama. Sedangkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT. TUN) untuk tingkat banding.

Akan tetapi untuk sengketa-sengketa tata usaha negara yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui upaya administrasi berdasarkan pasal 48 UU No. 5 tahun 1986 jadi UU No. 9 tahun 2004 maka PT. TUN merupakan badan peradilan tingkat pertama. Terhadap putusan PT. TUN tersebut tidak ada upaya hukum banding melainkan kasasi.

Pengertian

Pengadilan adalah merupakan badan atau lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman diberbagai lingkungan peradilan termasuk Mahkamah Agung.

Kekuasaan Kehakiman

Dalam pasal 1 UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan sebagai berikut : kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

Penyelenggara Kekuasaan Kehakiman

Pasal 2 UU No. 4 tahun 2004 disebutkan bahwa penyelenggaraan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan tata usaha negara, serta sebuah Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Agung

Merupakan pengadilan Negara tertinggi yang memiliki wewenang :

  1. Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan disemua lingkungan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung
  2. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang terhadap Undang-undang
  3. Kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang

Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan dalam lingkungan peradilan yang berada dibawahannya berdasarkan ketentuan undang-undang.

Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud pasal 24 A UUD 1945 yang menyatakan :

  1. Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang
  2. Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman dalam bidang hukum.
  3. Calon hakim yang diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagi hakim agung oleh presiden
  4. Ketua dan wakil ketua MA dipilih dari dan oleh hakim agung
  5. Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hakim MA serta badan peradilan dibawahnya diatur dengan UU

Berdasarkan UU No. 5 tahun 2004 (sebagai penyempurnaan UU No. 14 tahun 1985) tentang MA menyebutkan :

  1. Susunan MA terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekertaris
  2. Pimpinan MA terdiri atas seorang ketua, wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda
  3. Wakil ketua MA terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan bidang non yudisial

Mahkamah Konstitusi

Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan tingkat terakhir yang putusannya bersifat final untuk :

  1. Menguji Undang-undang terhadap UUD 1945
  2. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
  3. Memutus pembubaran partai politik
  4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilu

Mahkamah Konstitusi juga berkewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa presiden atau wakil presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela. Dan atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden.

Lembaga-Lembaga Peradilan Di Bawah Mahkamah Agung

Peradilan Umum

Diatur dalam UU No. 8 tahun 2004 (sebagai penyempurnaan UU No. 2 tahun 1986). Peradilan Umum adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Yang terdiri dari pengadilan negari dan pengadilan tinggi.

  1. Pengadilan negeri adalah merupakan pengadilan tertinggi pertama yang memiliki susunan atas : pimpinan, hakim anggota, panitera, sekertaris dan juru sita
    1. Pimpinan pengadilan negeri terdiri atas : seorang ketua dan seorang wakil ketua. Hakim pengadilan adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman
    2. Pengadilan negeri bertugas dan berwewenang memeriksa dan memutus penyelesaian perkara pidana serta perdata ditingkat pertama.
    3. Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya (locus delicti). Jika tindak pidana itu dilakukan di luar negeri menurut hukum RI, maka yang berwewenang mengadili adalah pengadilan negeri Jakarta Pusat.
    4. Daerah hukum pengadilan negeri meliputi wilayah kabupaten dan berkedudukan di Ibu Kota kabupaten atau kota
    5. Pengadilan negeri dibentuk dengan keputusan Presiden
  2. Pengadilan tinggi merupakan pengadilan tingkat banding. Yang memiliki susunan atas
    1. Pimpinan, hakim anggota, panitera dan sekertaris
    2. Pimpinan pengadilan tinggi terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua
    3. Hakim anggota pengadilan tinggi adalah hakim tinggi
    4. Pengadilan tinggi dibentuk berdasarkan undang-undang
    5. Pengadilan tinggi berwewenang mengadili perkara yang diputuskan oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding
    6. Pengadilan tinggi berwewenang mengadili ditingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan negeri di daerah hukumnya.

Sengketa tentang wewenang mengadili terjadi apabila :

  1. Dua pengadilan atau lebih menyatakan dirinya tidak berwewenang mengadili atas perkara yang sama
  2. Dua pengadilan atau lebih menyatakan dirinya berwewenang mengadili perkara yang sama

Peradilan Agama

Peradilan agama diatur dalam UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menyatakan bahwa : Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan agama dilaksanakan oleh pengadilan Agama dan pengadilan tinggi agama.

Kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan agama berpuncak pada MA sebagai pengadilan negeri tertinggi.

a. Pengadilan Agama

Pengadilan agama berkedudukan di daerah kota atau ibu kota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi daerah kota atau kebupaten. Pengadilan agama merupakan pengadilan tingkat pertama dan dibentuk berdasarkan keputusan Presiden.

Pimpinan pengadilan agama terdiri atas seorang wakil ketua, hakim dalam pengadilan agama diangkat dan dihentikan oleh Presiden selaku kepala negara atas usul menteri agama berdasarkan persetujuan kektua MA.

Ketua dan wakil ketua diangkat dan diberhentikan oleh menteri agama berdasarkan persetujuan ketua MA. Wakil ketua dan hakim pengadilan agama diambil sumpahnya oleh ketua pengadilan agama.

b. Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan tinggi agama berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Pimpinan pengadilan tinggi agama terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua. Hakim anggota pengadilan agama diambil sumpahnya oleh ketua MA atas penetapan dan putusan pengadilan tinggi agama dapat dimintakan kasasi kepada MA oleh pihak yang berpekara.

Peradilan Tata Usaha Negara

Peradilan tata usaha negara diatur dalam UU No. 9 tahun 2004 (sebagai penyempurnaan UU No. 5 tahun 1986) yang menyatakan :

  1. Tata usaha negara adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik dipusat maupun daerah.
  2. Peradilan tata usaha negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara
  3. Sengketa usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  4. Kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan tata usaha negara dilaksanakan oleh pengadilan tata usaha negara dang pengadilan tinggi tata usaha negara
  5. Kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan tata usaha negara berpuncak pada MA sebagai pengadilan negara tertinggi

a. Pengadilan Tata Usaha Negara

  1. Pengadilan tata usaha negara berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten atau kota
  2. Pengadilan tata usaha negara merupakan pengadilan tingkat pertama
  3. Pengadilan tata usaha negara dibentuk dengan keputusan Presiden
  4. Susunan pengadilan tata usaha negara terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekertaris
  5. Pimpinan pengadilan terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua
  6. Hakim pengadilan tata usaha negara adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman
  7. Pembinaan dan pengawasan umum terhadap hakim dilakukan oleh ketua MA dengan catatan tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksan dan memutuskan sengketa tata usaha negara
  8. Hakim pengadilan tata usaha negara diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usulan ketua MA
  9. Wakil ketua dan hakim pengadilan tata usaha negara diambil sumpah atau janjinya oleh ketua pengadilan tata usaha negara

b. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

  1. Berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi
  2. Merupakan pengadilan tingkat banding dan dibentuk dengan undang-undang
  3. Hakim anggotanya adalah hakim tinggi
  4. Bertugas dan berwewenang memerika serta memutus sengketa tata usaha negara ditingkat banding
  5. Bertugas dan berwewenang memeriksa serta memutus menyelesaikan ditingkat pertama dan tingkat terakhir sengketa tata usaha negara
  6. Hasil putusannya dapat dimintakan kasasi.

Peradilan Militer

Peradilan milliter diatur dalam Undang-undang 31 tahun 1997  yang menyatakan : pengadilan militer adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer yang meliputi pengadilan militer, pengadilan militer tinggi, pengadilan militer utama, dan pengadilan militer pertempuran.

Wewenang Peradilan Militer

  1. Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit atau yang dipersamakan dengan prajurit
  2. Memaksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha angkatan bersenjata
  3. Menggabungkan perkara gugatan, ganti rugi dalam perkara pidana yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan, dan sekaligus memutus kedua perkara tersebut dalam satu putusan.

Lingkup peradilan militer

a, Pengadilan Militer

Pengadilan militer memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya diatur pada pasal 9 UU tahun 1997 :

  1. Prajurit yang berpangkat kapten ke bawah
  2. Yang berdasarkan UU dipersamakan sebagai prajurit dengan kapten ke bawah
  3. Seseorang yang atas keputusan panglima dengan persetujuan menteri kehakiman harus diadili oleh pengadilan dilingkungan pengadilan militer dan dilakukan oleh pengadilan militer

b. Pengadilan Militer Tinggi

  1. Pengadilan militer tinggi pada tingkat pertama 
    1. Memeriksa dan memutuskan perkara pidana yang terdakwanya :
      1. Prajurit atau salah satu prajurit berpangkat mayor ke atas
      2. Yang dianggap sebagai prajurit menurut undang-undang dengan pangkat Mayor keatas
      3. Seseorang yang atas keputusan panglima dengan persetujuan menteri kehakiman harus diadili oleh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan militer dan memaksa harus diadili oleh pengadilan militer tinggi
    2. Memeriksa, memutus dan menyelasaikan sengketa tata usaha angkatan bersenjata
  2. Pengadilan militer tinggi memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh pengadilan militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding
  3. Pengadilan militer tinggi memutus pada tingkat pertama dan terakhir sengketa, kewenangan mengadili antara pengadilan militer dalam daerah hukumnya

c. Pengadilan Militer Utama

Pengadillan militer utama memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana sengketa tata usaha angkatan bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh pengadilan militer tinggi yang dimintakan banding.

Pengadilan militer utama  memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang wewenang mengadili :

  1. Antar pengadilan militer yang berkedudukan didaerah hukum peradilan militer  tinggi yang berlainan
  2. Antar pengadilan tinggi militer
  3. Antar pengadilan tinggi militer dengan pengadilan militer

Adapun wewenang mengadili sengketa terjadi apabila :

  1. Dua pengadilan atau lebih menyatakan dirinya wewenang mengadili atas perkara yang sama 
  2. Dua pengadilan atau lebih menyatakan dirinya tidak berwewenang mengadili perkara yang sama
  3. Pengadilan militer utama memutus perbedaan pendapat antara perwira penyerah perkara serta oditur tentang diajukan atau tidakya suatu perkara kepada pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau pengadilan dalam lingkungan peradilan umum

Pengadlian militer utama melakukan pengawasan terhadap :

  1. Penyelenggara peradilan disemua lingkungan peradilan militer, pengadilan militer tinggi dan pengadilan militer pertempuran di daerah hukumnya masing-masing
  2. Tingkah laku dan perbuatan para hakim dalam menjalankan tugasnya
  3. Pengadilan militer utama berwewenang untuk meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dan pengadilan militer, pengadilan militer tinggi, dan pengadilan militer pertempuran
  4. Pengadilan militer utama meneruskan perkara yang dimohonkan kasasi, peninjauan kembali dan grasi kepada Mahkamah Agung.

d. Pengadilan Militer Pertempuran

Pengadilan militer pertempuran memeriksa serta memutus pada tingkat pertama dan terakhir pidana yang dilakukan oleh mereka sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 angka 1 undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pengadilan militer pertempuran bersifat mobile mengikuti gerakan pasukan dan berkedudukan serta berdaerah hukum di daerah pertempuran.

Undang-undang No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer menyebutkan :

  1. Pengadilan militer dan pengadilan militer tinggi bersidang untuk memeriksa dan memutus perkara pidana pada tingkat pertama dengan satu orang oditur militer/oditur militer tinggi dan dibantu satu orang panitera
  2. Pengadilan militer tinggi bersidang untuk memeriksa dan memutus perkara sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata pada tingkat pertama dengan satu orang hakim ketua dan 2 orang hakim anggota yang dibantu 1 orang panitera
  3. Pengadilan militer tinggi dan pengadilan militer utama bersidang untuk memeriksa dan memutus perkara pidana pada tingkat banding dengan 1 orang hakim ketua dan 2 orang hakim anggota yang dibantu 1 orang panitera.

Perbedaan Pengadilan Sipil Dan Pengadilan Militer

1. Pengadilan Sipil

Adanya dewan atau majelis yang mengadili perkara penduduk sipil atau rakyat sipil (bukan militer) yang meliputi peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara.

2. Pengadilan Militer 

Adanya dewan atau majelis yang mengadili perkara pada lingkungan militer atau yang oleh undang-undang dianggap sebagai perajurit

3. Pengadilan Koneksitas

Berdasarkan UU No. 4 tahun 2004 pasal 24 menyebutkan “Tindak pidana yang dilakukan bersama-sema oleh meraka yang termasuk lingkungan peradilan militer diperiksa serta diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali dalam keadaan tertentu menurut keputusan ketua MA perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer”.

Proses Perkara

1. Proses Perkara Pidana meliputi :

a. Penyelidikan : meliputi tahap

  1. Penyelidikan yaitu serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyedikan menurut cara yang diatur dalam UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
  2. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, pejabat penyidik meliputi :
    1. Pejabat Kepolisian Negara RI yang berwewenang oleh UU untuk melakukan penyidikan
    2. Pejabat pegawai negeri sipil yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup UU yang menjadi dasar hukumnya masing-masing
    3. Penyidik pembantu, yaitu pejabat kepolisian negara berdasarkan syarat kepangkatan dan diberi wewenang tertentu dalam melakukan tugas penyidik yang diatur dalam UU.

Wewenang penyidik

  • Menerima pengaduan adanya suatu tindakan pidana
  • Melakukan tindakan pertama pada saat kejadian
  • Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan
  • Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka
  • Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat
  • Mengambil sidik jari dan memotret seseorang
  • Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
  • Mendatangkan orang ahli yang diperlakukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara 
  • Mengadakan penghentian penyidikan
  • Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab

b. Penuntutan

Adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwewenang dalam hal menurut cara yang diatur dalam KUHP dengan permintaan supaya diperiksa serta diputus oleh hakim disidang pengadilan.

Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang KUHP untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

Penuntut umum berwewenang melakukan penuntutan terhadap siapapun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan perkara ke pengadilan (Openhouse Ministerie).

Penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri disertai Surat Dakwah berupa :

  • Dakwaan secara tunggal yaitu satu macam perbuatan dengan satu dakwaan
  • Dakwaan secara komuatif yaitu jika ada concursus, dalam hal ini beberapa perbuatan pidana dimintakan untuk diadili sekaligus agar masing-masing mendapat keputusan tersendiri dengan pemeriksaan sekaligus dalam satu rangkaian sidang pengadilan
  • Dakwaan secara alternative, pada hakikatnya didakwakan satu perbuatan pidana diantara beberapa jenis perbuatan pidana yang harus dipilih, karena ada keragu-raguan menganai jenis kejahatan yang paling tepat untuk didakwakan dan dalam penuntutan diserahkan kepada pengadilan untuk memilih
  • Dakwaan secara subsider yaitu untuk menuntut perkara pidana yang berat dan perbuatan pidana yang ringan agar memperoleh putusan yang tepat.

c. Pemeriksaan Sidang Pengadilan

Pemeriksaan sidang pengadilan adalah langkah awal penyidikan perkara pidana dilingkungan pengadilan negeri sebelum dicapai keputusan hakim dan pelaksanaanya.

Macam-macam pemeriksaan sidang pengadilan

1) Acara Pemeriksaan Biasa

Apabila pengadilan negeri berpendapat bahwa perkara yang diajukan kepadanya termasuk wewenangnya. Maka ketua pengadilan negeri menunjuk hakim akan menyidangkan perkara tersebut.

Proses Pemeriksaan Biasa

  1. Acara pemeriksaan biasa dimulai dengan pembukaan sidang oleh hakim ketua sidang dibuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak yang menurut undang-undang harus disidangkan secara tertutup. Pemeriksaan sidang pengadilan dilakukan secara lisan dalam bahasa Indonesia yang dimengerti oleh terdakwa dan saksi
  2. Melaksanakan pemeriksaan didepan sidang pengadilan sacara urutan terhadap terdakwa. Kemudian saksi korban dan dilanjutkan saksi lain baik yang meringankan ataupun yang memberatkan terdakwa. Penuntut umum dan penasehat hukum juga mendapat kesempatan untuk mengajukan pertanyaan.
  3. Hakim mengadakan musyawarah terakhir untuk mengambil keputusan dan jika perlu musyawarah itu diadakan setelah terdakwa, saksi penasehat hukum, penuntut umum dan hadirin meninggalkan ruang sidang. Musyawarah tersebut harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan sidang.

2) Pemeriksaan Singkat

Perkara yang diperiksa menurut cara pemeriksaan singkat adalah perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk tindak pidana ringan dan penghinaan ringan serta menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana.

Putusan acara pemeriksaan singkat tidak dibuat secara khusus, tetapi dicatat dalam berita acara sidang. Hakim memberikan surat yang memuat amar putusan tersebut. Isi surat tersebut mempunyai kekuatan hukum sama seperti putusan pengadilan dalam acara pemeriksaan biasa.

3) Acara Pemeriksaan Cepat

Pada dasarnya yang dibagi menjadi 2, yaitu :

  • Acara pemeriksaan tindak pidana ringan, yaitu perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah serta penghinaan ringan
  • Acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas, yaitu perkara-perkara pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundangan lalu lintas jalan. Acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas tidak memerlukan berita acara.

4) Perkara Pelanggaran terhadap UU lalu lintas

Perkara pelanggaran terhadap UU Lalu Lintas dan angkutan jalan raya termasuk ke dalam wilayah kewenangan pengadilan umum. Dengan demikian pemeriksaan terhadap perkara pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan oleh lembaga peradilan umum (pengadilan negeri dan atau pengadilan tinggi).

Tata cara penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan melalui dua cara pemeriksaan yaitu :

  • Acara pemeriksaan cepat
  • Acara pemeriksaan biasa

Acara pemeriksaan cepat dilakukan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara pelanggaran lalu lintas yang tergolong ke dalam bentuk tindak pidana pelanggaran. Sedangkan acara pemeriksaan biasa dilakukan untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan yang tergolong tindak pidana kejahatan.

Sanksi yang diancamkan terhadap perkara pelanggaran UU lalu lintas dan angkutan jalan terdiri atas :

  • Sanksi pidana denda
  • Sanksi pidana kurungan

d. Pelaksanaan Putusan Hakim

Pepatah mengatakan “Res judicata pro veritate habetur” (apa yang telah diputus hakim harus dianggap benar). Untuk itu putusan hakim harus ekstra hati-hati dan didasarkan kepada pertimbangan yang matang, sehingga ketidakadilan dalam putusan dapat dihindarkan.

Dalam hal ini pelaksanaan putusan pengadilan dapat berbentuk :

  1. Dalam hal pidana mati pelaksanaannya tidak dilakukan dimuka umum
  2. Terhadap pidana kurungan dan meliputi beberapa pidana yang sejenis, maka hukuman harus dilakukan terpidana secara berturut-turut dan berkesinambungan
  3. Terhadap putusan pidana denda, maka dalam waktu satu bulan terpidana diberi waktu untuk membayar denda tersebut
  4. Terhadap barang bukti yang dirampas untuk negara, maka jaksa menguasakan benda tersebut kepada kantor lelang negara untuk melakukan pelelangan atau jual lelang dalam waktu tiga bulan setelah penetapan pengadilan dan hasilnya dimasukkan ke kas negara.
  5. Terhadap putusan pidana bersyarat, maka pelaksanaannya dilakukan dengan pengawasan dan pengamatan yang sungguh-sungguh serta mengacu pada ketentuan undang-undang.

2. Proses Perkara Perdata

Unsur yang harus ada di proses perkara perdata :

  • Hakim ketua sidang didampingi oleh panitera
  • Penggugat sebagai pihak yang merasa dirugikan
  • Tergugat sebagai pihak yang merugikan

  1. Pemeriksaan perkara persidangan
    1. Sidang bersifat terbuka untuk umum (kecuali undang-undang menentukan lain)
    2. Masing-masing pihak dapat menggunakan wakil untuk perdamaian
    3. Tergugat diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban dimuka pengadilan baik secara lisan maupun secara tertulis
    4. Penggugat diberi kesempatan memberikan tanggapan atas jawaban tergugat (replik)
    5. Tergugat diberi kesempatan memberikan tanggapan dari (replik) penggugat yaitu duplik
    6. Jika jawab menjawab antara tergugat dan penggugat telah diketahui pokok permasalahannya maka dinyatakan selesai oleh hakim dan akan dilanjutkan dalam acara pembuktian
  2. Pembuktian (bukti)
    1. Pokok sengketa telah diketahui
    2. Menetapkan peristiwa yang relevan sebagai alat bukti
    3. Tujuan pembuktian adalah untuk menetapkan hubungan hukum antara kedua belah pihak
    4. Hakim hanya berkewajiban menemukan kebenaran formil
    5. Hakim mempunyai tugas untuk menilai pembuktian dan menyatakan terbukti atau tidaknya peristiwa tersebut
    6. Alat bukti  yang dapat mengikat hakim dalam mengambil keputusan adalah yang ditentukan oleh undang-undang seperti :
      1. Alat bukti tertulis
      2. Pembuktian dengan saksi
      3. Persangkaan-persangkaan
      4. Pengakuan dan
      5. Sumpah
  3. Putusan hakim
    1. Hakim segera menetapkan peraturan hukum apakah yang menguasai sengketa antara kedua pihak
    2. Hakim segera menjatuhkan putusannya atas dasar keadilan, keputusan hukum, dan kemanfaatan
    3. Kekuatan putusan hakim bersifat mengikat dan harus dilaksanakan (eksekutorial)
  4. Pelaksanaan putusan hakim
    1. Pihak yang dikalahkan harus secara sukarela melaksanakan putusan
    2. Jika pihak yang dikalahkan tidak mau melaksanakan putusan hakim, maka pengadilan dengan keputusan hakim dapat menentukan pelaksanaannya secara paksa (execution force). Pelaksanaan keputusan hakim atau eksekusi pada hakikatnya merupakan realisasi daripada kewajiban pihak yang bersangkutan untuk memenuhi prestasi yang tercantum dalam putusan tersebut.

Sikap Yang Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Yang Berlaku

Peraturan hukum dibuat untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat. Ketertiban merupakan suatu keteraturan dalam tata perbuatan atau perilaku. Sementara ketentraman merupakan suasana hati (kejiwaan) yang menggambarkan rasa nyaman, aman, dan terbebas dari rasa takut. Ketertiban dan ketentraman ini diwujudkan melalui peneripan peraturan hukum yang berisi perintah (gebod) dan larangan (verbod).

Keharusan untuk menaati peraturan hukum ini, sifatnya memaksa. Artinya, barang siapa yang melanggar peraturan hukum akan mendapatkan sanksi berupa sanksi pidana, perdata dan/atau administrative. Dengan demikian, hukum membebankan tanggung jawab kepada setiap orang yang tergolong cakap hukum.

Tanggung jawab hukum ini bersegi dua. Seseorang dikatakan bertanggung jawab secara hukum jika ia mampu mengendalikan perbuatannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan hukum (tanggung jawab untuk menaati perintah dan/atau larangan). Disisi lain, seseorang dikatakan bertanggung jawab jika ia siap dan berani menanggung resiko atau menerima sanksi hukum ketika ia melakukan suatu perbuatan yang melawan hukum. Seseorang memiliki tanggung jawab berarti dia memiliki komitmen (kesungguhan, tekad yang bulat) untuk mematuhi peraturan-peraturan hukum.

Dalam konteks berlalu lintas, ketaatan hukum ditunjukkan oleh sikap dan perbuatan para pengguna jalan yang sesuai dengan ketentuan peraturan undang undang lalu lintas dan angkutan jalan. Para pengguna jalan antara lain, pengemudi kendaraan (bermotor dan tidak bermotor, pejalan kaki, penyebrang jalan.

Para pengemudi kendaraan bermotor harus memahami dan menaati peraturan undang undang lalu lintas dan angkutan jalan. Sebagai contoh, pengemudi kendaraan bermotor harus memilik Surat Izin Mengemudi, memakai alat pengamanan diri seperti helm dan/atau sabuk pengaman, mematuhi rambu rambu lalu lintas dan isyarat pengaturan lalu lintas, tidak menerobos marka jalan, dan mematuhi perintah petugas polisi lalu lintas.

Kendaraan yang dikemudikan di jalan harus memenuhi kelayakan teknis dan kondisi layak jalan serta memiliki surat tanda kendaraan bermotor.

Jika diamati perilaku para pengguna jalan masih tampak perilaku yang bertentangan dengan peraturan perundangan. Masih banyak orang yang memarkir kendaraan di sembarang tempat atau ditempat terlarang, berhenti ditikungan, penumpang menunggu mobil angkutan di tempat larangan berhenti, menerobos isyarat lampu merah dan sebagainya. Sikap dan perilaku ini merupakan contoh sikap dan perilaku yang tidak taat aturan. Sikap dan perilaku semacam ini selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan keselamatan orang lain.

Thanks for read : Sistem Peradilan Nasional di Indonesia