Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Makalah Konsep Ibadah Thoharoh, Sholat dan Puasa - Pendidikan Agama Islam

Daftar Isi [Tampilkan]

BAB I PENDAHULUAN

I.1. Latar Belakang

I.    Thoharoh

Dalam konsep ibadah dalam islam sebagai muslim harus memperhatikan thoharoh, thoharoh menurut bahasa berarti bersih, dan menurut istilah fuqoha (ahli fiqh) berarti membersihkan hadas atau menghilang najis, yaitu najis jasmani seperti darah, air, kencing, dan tinja. Hadas secara maknawi berlaku bagi manusia, manusia yang terkena hadas ini terlarang untuk melakukan sholat, dan untuk menyucikannya mereka wajib wudhu, mandi, dan tayamum.

Thaharoh dari hadas maknawi itu tidak akan sempurna kecuali dengan niat Taqarrob dan taat kepada Allah SWT, adapun thoharoh dari najis pada tangan, pakaian, atau bejana, maka kesempurnaannya bukanlah dengan niat. Bahkan jika secarik kain terkena najis lalu ditiup dengan angin dan jatuh ke dalam air yang banyak maka kain itu dengan sendirinya menjadi suci

    Thaharoh dari najis dan hadas itu menggunakan air, sebagaimana firman Allah SWT :

“...dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu...” (QS. Al. Anfal : 11)

Menurut sebagian para ulama membagi air menjadi dua macam, berdasarkan banyak sedikitnya atau berdasarkan keadaannya, yaitu :
  1. Air Muthlaq dan Air Musta’mal
  2. Air Mudhof

II.    Sholat

Shalat dibagi menjadi 2 wajib dan sunnah, dan shalat yang paling penting adalah shalat wajib lima waktu yang dilakukan setiap hari. Shalat termasuk salah satu rukun islam, kewajiban menegakkan shalat berdasarkan ketetapan agama dan tidak perlu dianalisa serta ijtihad dalam masalah dan tidak pula di taqlid (mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui sumber atau alasannya).

Para ulama mazhab berbeda pendapat tentang hukum orang yang meninggalkan sholat baik karena malas ataupun meremehkan, dan ia menyakini shalat itu wajib Syafi’i, Maliki, Hambali : harus dibunuh, Hanafi : ia harus ditahan selama-lamanya, atau sampai ia shalat, Imamiyah : setiap orang yang meninggalkan yang wajib, seperti shalat, zakat, membayar khumus, haji dan puasa, maka bagi hakim (pemerintah) yang melihatnya harus mendidiknya kalau ia patuh. Bila tidak harus mendidiknya lagi. Bila tidak lagi, sang hakim harus mendidikinya lagi, dan bila pada keempat kalinya tetap tidak mau mengikuti, maka harus dibunuh. (Kasyful Ghita ; Karya Al-Syekh Alkabir, Halaman 79, cetakan tahun 1317 H).

III.    Puasa

Berpuasa pada bulan Ramadhan merupakan salah satu rukun dari rukun agama, kewajiban melaksanakannya tidak membutukan dalil, dan orang yang mengingkarinya berarti telah keluar dari islam, karena puasa seperti shalat, yaitu ditetapkan dengan keharusan. Dan ketetapan itu diketahui, baik oleh yang bodoh maupun orang yang alim, dewasa maupun yang anak-anak.

Puasa merupakan fardhu ‘ain bagi setiap mukallaf, kecuali mempunyai sebab-sebab sebagai berikut :
  1. Haid dan Nifas
  2. Sakit
  3. Wanita yang sedang hamil dan mau melahirkan, wanita yang sedang menyusui
  4. Perjalanan yang sesuai dengan syarat-syarat dibolehkan sholat qoshor
  5. Orang tua renta

I.2. Rumusan Masalah

Adapun rumusan dari makalah ini adalah :
  1. Apa pengertian ,berapa macam dan bagaimana cara melakukan Thoharoh
  2. Apa pengertian ,berapa macam dan bagaimana cara melakukan Sholat
  3. Apa pengertian ,berapa macam dan bagaimana cara melakukan Puasa

I.3. Tujuan

Tujuan penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut :
  1. Mengetahui pegertian thoharoh, shalat, dan puasa
  2. Memahami bagaimana cara thoharoh dengan baik
  3. Memahami rukun, kewajiban, dan kesunahan didalam sholat
  4. Mengerti macam-macam puasa 

BAB II PEMBAHASAN

2.1. THOHAROH 

Thaharah menurut bahasa artinya “bersih” Sedangkan menurut istilah syara’ thaharah adalah mensucikan diri, pakaian, tempat dari segala kotoran (najis) dan hadis, baik itu hadas besar maupun hadas kecil sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat islam.

Thaharah memiliki hikmah tersendiri, yakni sebagai pemelihara serta pembersih diri dari berbagai kotoran maupun hal-hal yang mengganggu dalam aktifitas ibadah seorang hamba.

Seorang hamba yang seanantiasa gemar bersuci ia akan memiliki keutamaan-keutamaan yang dianugerahkan oleh Alloh di akhirat nanti. Thaharah juga membantu seorang hamba untuk mempersiapakan diri sebelum melakukan ibadah-ibadah kepada Alloh. Sebagai contoh seorang yang shalat sesungguhnya ia sedang menghadap kepada Alloh, karenanya wudhu membuat agar fikiran hamba bisa siap untuk beribadah dan bisa terlepas dari kesibukan-kesibukan duniawi, maka diwajibkanlah wudhu sebelum sholat karena wudhu adalah sarana untuk menenangkan dan meredakan fikiran dari kesibukan-kesibukan duniawi untuk siap melaksanakan sholat.

Macam-macam air

Air yang dapat dipakai bersuci ialah air yang bersih (suci dan menyucikan) yaitu air yang turun dari langit atau keluar dari bumi yang belum pernah dipakai untuk bersuci.

Macam-macam air yang suci dan menyucikan ialah :
  1. Air hujan
  2. Air sumur
  3. Air laut
  4. Air sungai
  5. Air salju
  6. Air telaga
  7. Air embun
Pembagian air ditinjau dari segi hukumnya, air dapat dibagi menjadi 4 bagian
  1. Air suci dan menyucikan, Yaitu air mutlak artinya air yang masih murni, dapat digunakan untuk bersuci dengan tidak makruh (air mutlak artinya air yang sewajarnya)
  2. Air suci dan menyucikan tetapi makruh digunakan, Yaitu air musyammas (air yang dipanaskan dengan matahari) ditempat logam yang bukan emas
  3. Air suci tetapi tidak dapat menyucikan, Yaitu air musta’mal (air yang telah digunakan untuk bersuci) untuk menghilangkan hadas atau najis walaupun tidak berubah warna dan bau maupun rasa
  4. Air mutannajis, Yaitu air yang terkena najis (kemasukan najis), sedang jumlahnya kurang dari 2 kulah, maka air yang semacam ini tidak suci dan tidak dapat menyucikan. Jika lebih dari 2 kula dan tidak berubah sifatnya maka sah untuk bersuci.
Cara menghilangkan najis
  1. Najis mughallazhah (berat), Sesuatu yang terkena najis mughallazhah, seperti jelatan atau kotoran anjing dan babi, cara mensucikanya adalah harus dengan menghilagkan benda najisnya terlebih dahulu lalu membasuhnya dengan air tujuh kali basuhan dan salah satu basuhannya harus dicampur dengan tanah yang suci
  2. Najis mukhaffafah (ringan), Sesuatu yang terkena najis mukhaffafah cara mensucikannya adalah cukup memercikan air pada tempat najis itu
  3. Najis mutawassithah (sedang), Sesuatu yang terkena najis mutawassithah dapat suci dengan cara dibasuh sekali, asal sifat-sifat najisnya (warna,bau.dan rasanya) itu hilang. Adapan dibasuh tiga kali basuhan maupun siraman itu lebih baik jika najis hukmiyah cara menghilangkannya cukup dengan mengalirkan air pada najis .

2.2. SHOLAT

Asal makna shalat menerut bahasa Arab ialah “doa”,tetapi yang dimaksud disinilah ialah “ibadat yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir ,disudahi dengan salam,dan memenuhi beberapa syarat yang di tentukan”.

Firman Allah swt :

وَأَقِمِ الصَّلَاة إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ

 “ Dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. “( AL –Ankabut : 45)

Macam – Macam Sholat :
1.    Sholat Wajib
2.    Sholat Sunnah

Shalat Fardu( shalat lima waktu)

Shalat yang diwajibkan bagi tiap-tiap orang yang dewasa dan berakal ialah lima kali sehari semalam. Mula-mulanya turunya perintah wajib salat itu ialah pada malam isra’ setaun sebelum tahun Hijriyah.

1.    Syarat-syarat Shalat

  1. Sudah masuk waktu shalat
  2. Suci dari hadats
  3. Suci pakaian, badan, dan tempat shalat dari najis
  4. Menutup aurat
  5. Menghadap kiblat
  6. Niat

2.    Rukun-rukun shalat

  1. Berdiri (bagi yang mampu),
  2. Takbiratul ihram,
  3. Membaca surat Al Fatihah pada tiap rakaat,
  4. Rukuk dan tuma’ninah
  5. Iktidal setelah rukuk dan tuma'ninah,
  6. Sujud dua kali dengan tuma'ninah,
  7. Duduk antara dua sujud dengan tuma'ninah,
  8. Duduk dan membaca tasyahud akhir,
  9. Membaca salawat nabi pada tasyahud akhir,
  10. Membaca salam yang pertama,
  11. Tertib (melakukan rukun secara berurutan

3.    Perkara yang membatalkan shalat

  1. Sengaja berbicara
  2. Bergerak yang bukan gerakan shalat berturut-turut sebanyak 3 x
  3. Berhadats kecil atau besar
  4. Terkena Najis
  5. Terbukanya aurat dengan sengaja
  6. Berubah Niat
  7. Membelakangi kiblat
  8. Makan atau minum dengan sengaja walaupun sedikit
  9. Tertawa terbahak-bahak
  10. Murtad atau keluar dari Islam.
  11. Meninggalkan salah satu rukun dengan sengaja
  12. Mendahului Imam sebanyak 2 rukun apabila shalat dilaksanakan secara berjamaah.

4.    Sunnah dalam Sholat

  1. Membaca do’a iftiftah
  2. Membaca isti’adzah
  3. Mengucapkan amin
  4. Membaca surat setelah membaca surat Al-Fatihah
  5. Membaca tasbih saat ruku’ dan sujud
  6. Menambah do’a bangkit dari ruku’
  7. Membaca doa diantara dua sujud
  8. Membaca doa baik setelah tasyahhud awal maupun kedua

2.3.     PUASA

Puasa merupaka ibadah yang agung yang hanya Allah SWT yang mengetahui seberapa besar pahalanya. Seorang yang berpuasa juga akan mendapatkan dua kebahagiaan yang tidak dirasakan oleh selain mereka , yaitu kebahagiaan ketika berbuka dan kebahagiaan ketika mereka bertemu dengan Rabb-Nya. Dan Allah SWT telah menyiapkan pintu khusus di surga bagi hambanya yang telah berpuasa di dunia.

Definisi puasa

Puasa adalah menahan diri dari segala sesuatau yang membatalkan  puasa mulai dari terbit fajar hingga  terbenamnya matahari dengan niat berpuasa sbagai ibadah kepada Allah SWT.

Macam-macam Puasa ada 3 jenis, yaitu:

1.    Puasa Wajib

Puasa wajib ada 3 macam, antara lain:
  1. Puasa yang wajib karena zamannya itu sendiri yaitu puasa ramadhan
  2. Puasa yang wajib karena suatu sebab yaitu puasa kaffarah
  3. Puasa yang wajib karena diwajibkan oleh seseorang terhadap dirinya sendiri seperti puasa nadzar

2.    Puasa Sunnah


Macam-macam puasa sunnah, anatara lain :
a.    Puasa enam hari bulan syawal
b.    Puasa sembilan hari pada awal bulan dzulhijjah
c.    Puasa hari Arafah
d.    Puasa di bulan Muharram
e.    Puasa Asyura’
f.    Puasa di bulan Sya’ban
g.    Puasa senin kamis
h.    Puasa Ayyamul bidh
i.    Puasa dawud

3.    Puasa yang dilarang

Puasa yang dilarang terbagi menjadi dua, antara lain :
A.    Puasa Haram
Haramnya puasa pada hari-hari berikut:

a.    Hari raya ‘idul fitri dan hari raya ‘idhul adha
b.    Hari tasyrik
c.    Hari yang diragukan
d.    Mengkhususkan puasa hari jum’at saja
e.    Seorang istri berpuasa sunnah tanpa izin suaminya di rumah

B.    Puasa Makruh

Makruh melakukan puasa berikut:

a.    Puasa wishal
b.    Puasa satu tahun penuh

PUASA RAMADHAN

Puasa ramadhan adalah puasa yang dilakukan pada bulan ramadhan. Hukum puasa ramadhan yaitu wajib atas setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan yang sudah baligh, berakal, mampu berpuasa, mukim, dan suci dari haidh maupun nifas bagi wanita.

Penetapan bulan ramadhan

Penetapan bulan bulan ramadhan adalah dengan cara sebagai berikut:

1.    Melihat hilal bulan ramadhan
2.    Menyempurnakan bulan sya’ban menjadi tiga puluh hari

Orang-orang yang diperbolehkan untuk berbuka, yaitu

1.    Orang sakit
2.    Orang safar
3.    Orang yang sudah tua
4.     Wanita yang hamil
5.    Wanita yang menyusui

Syarat sah puasa

1)    Niat
2)    Suci dari haidh dan nifas
3)    Berakal sehat
4)    Dewasa
5)    Beragama islam

Adab-adab puasa
  1. Makan sahur dan mengakhirinya
  2. Menahan diri dari segala sesuatu yang bertentangan dengan puasa, seperti perbuatan sia-sia, perkataan keji, berdusta
  3. Bersikap dermawan
  4. Membaca dan mempelajari al-quran
  5. Menyegerakan berbuka puasa ketika matahari telah terbenam
  6. Berdoa ketika berbuka
  7. Berbuka dengan makan kurma segar atau kurma kering atau hanya air
  8. Memberi makanan unntuk berbuka kepada orang yang berpuasa
Hal-hal yang boleh dilakukan ketika berpuasa
  1. Jima’ pada malam hari sebelum terbit fajar
  2. Suami mencium dan mencumbui istri tanpa jima’
  3. Mandi dan menuangkan air di kepala untuk mendinginkan badan
  4. Makan dan minum karena lupa
  5. Muntah tanpa sengaja
  6. Mencicipi makanan dan menguyahnya untuk anak kecil, selama makanan tersebut tidak masuk ternggorokan
  7. Berbekam, berdonor darah, mimisan, dan memeriksa darah, selama tidak dikhawatirkan akan melemahkan tubuh
  8. Bersiwak, memakai wangi-wangian, menggunakan minyak rambut, celak mata, obat tetes mata, obat tetes hidung, dan suntikan yang tidak mengenyangkan
Hal-hal yang membatalkan puasa

Hal-hal yang membatalkan puasa dibagi menjadi dua:

A.    Hal-hal yang membatalkan puasa dan wajib mengqadha’

a.    Makan dan minum dengan sengaja
b.    Muntah dengan sengaja
c.    Haidh dan nifas
d.    Sengaja mengeluarkan mani
e.    Niat kuat untuk berbuka puasa
f.    Murtad

B.    Hal-hal yang membatalkan puasa dan diwajibkan mengqadha’ sekaligus kaffarah
  1. Jima’
  2. Orang yang menunda qadha’ puasa tanpa alasan yang syar’i hingga datng bulan ramadhan berikutnya
PUASA SUNNAH

Seseorang melakukan ibadah sunnah setelah ia mengerjakan ibadah fardhu, makka yang demikian itu akan menjadikannya di cintai oleh Allah SWT. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata, Rasulullah bersabda, Allah telah berfirman:

“Hambaku senantiasa mendekatkan diri kepadaku, dengan suatu (perbuatan) yang Aku cintai, dengan melakukan yang Aku fardhukan kepadanya. Hamba-ku senantiasa mendekatkan diri kepada-ku dengan amalan-amalan sunnah hingga aku mencitainya."

BAB III PENUTUP

3.1.     Kesimpulan

a.    Thoharoh

Pengertian Thoharoh menurut bahasa adalah mensucikan diri, pakaian, tempat dari segala kotoran (najis) dan hadis, baik itu hadas besar maupun hadas kecil sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat islam.

Adapun caranya untuk melakukan thoharoh terbagi menjadi 3 yaitu
  1. Najis Mughollzhah (berat) cara membersihkannya dengan cara menghilangkan benda najisnya lalu dibasuh air tujuh kali basuhan
  2. Najis Mukhaffafah (ringan) cara membersihkannya cukup dengan memercikan air pada najis
  3. Najis mutawassithah (sedang) cara membersihkannya cukup dibasuh sekali
b.    Shalat

Shalat adalah ibadat yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir ,disudahi dengan salam,dan memenuhi beberapa syarat yang di tentukan. Macam-macamnya terbagi menjadi 2 yaitu sholat sunnah dan sholat wajib seperti shalat 5 waktu dalam satu hari. Adapun caranya harus memenuhi syarat dan rukun shalat.

c.    Puasa

Puasa adalah menahan diri dari segala sesuatau yang membatalkan  puasa mulai dari terbit fajar hingga  terbenamnya matahari dengan niat berpuasa sbagai ibadah kepada Allah SWT. Puasa terbagi menjadi puasa wajib, puasa sunnah, dan puasa yang dilarang. Adapun caranya sahur sebelum terbitnya fajar dan berbuka ketika sudah terbenamnya matahari, dan ketika puasa harus menahan nafsu baik lahir maupun batin.

Mughniyah, Muhammad Jawad. 2011. Fiqih Lima Mazhab. Jakarta : Lentera

Rifa’i, Moh. 2013. Risalah Tuntunan Shalat Lengkap.

         Semarang : PT. Karya Toha Putra Semarang