Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Walimah, Hukum dan Hikmah diadakan Walimah

Daftar Isi [Tampilkan]

Pengertian Walimah 

Walimah berasal dari kata walm yang artinya ikatan atau pertemuan. Walimah dalam bahasa arab disebut walimatul 'Urs atau pesta pernikahan adalah pesta yang diselenggarakan setelah akad nikah dengan menghidangkan jamuan kepada para Undangan, sebagai pernyataan rasa syukur atas nikmat dan karunia Allah SWT. 

Pesta pernikahan disebut walimah karena diadakan sehubungan dengan terjadinya ikatan antara mempelai laki-laki dan perempuan. 

Hukum menyelenggarakan Walimah 'Urs

Jumhur ulama berpendapat bahwa mengadakan walimah 'urs hukumnya sunah muakad, berdasarkan sabda Rasulullah

"Rasulullah SAW. bersabda kepada Abdurrahman bin Auf : "Adakanlah pesta walaupun hanya memotong seekor kambing" ( H.R. Mutafaqun 'Alaihi ) 

Hukum Menghadiri Walimah 

Hukum menghadiri walimah adalah wajib, sebagaimana sabda Rasulullah

"Rasulullah SAW bnersabda: "Jika salah seorang d antaramu diundang untuk menghadiri suatu pesta, hendaklah ia menghadirinya" ( Mutafaqun 'Alaihi ). 

Oleh karena menghadiri walimatul 'urs wajib, maka meninggalkannya adalah berdosa. Hal tersebut berdasarkan Sabda Rasulullah SAW.

"Dari Abu Hufairah, bahwa Rasulullah SAW. telah bersabda: "Barang siapa yang meninggalkan undangan, sesungguhnya ia telah durhaka kepada Allah dan Rasulnya." ( Mutafaqun Alaihi) 

Hikmah Walimah

Adapun hikmah diadakannya walimah adalah

  1. Menyiarkan pernikahan karena sunah hukumnya dan berusaha menghindari nikah sirri ( rahasia ) 
  2. Mengungkapkan rasa gembira dalam menikmati kebaikan. 
  3. Agar pernikahan diketahui oleh orang banyak. 
  4. Memberikan rangsangan segera menikah kepada orang yang suka membujang.