Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mengenal Pengertian Dzawil Furudh dan Pembagiannya Menurut Al Quran

Daftar Isi [Tampilkan]

Pengertian Dzawil Furudh adalah adalah orang-orang dari ahli waris yang mendapatkan bagian tertentu sebagaimana pembagian furudhul muqaddarah, disebut juga Ashabul Furudh. 

Pembagian Dzawil Furudh

Adapun jatah pembagian dzawil furudh tersebut menurut Al-Qur'an adalah

1) Bagian 1/2

Ahli waris yang mendapat bagian 1/2 adalah: 

a. Anak perempuan (tunggal), dan jika tidak ada anak laki-laki. 

Berdasarkan firman Allah :

وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ١١

Artinya : "Jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh 1/2 harta" (QS An Nisa/4 :11) 

b. Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki selama tidak ada:

  • anak laki-laki;
  • cucu laki-laki dari anak laki-laki; 

c. Saudara perempuan kandung tunggal, jika tidak ada:

  • Anak laki-laki atau anak perempuan; 
  • Cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki; 
  • Bapak; 
  • Kakek ( bapak dari bapak ); 
  • Saudara laki-laki sekandung. 

Firman Allah SWT 

اِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ 

"Jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, Maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya". (Q.S. An-Nisa'/4 : 176 ) 

d. Saudara perempuan seayah tunggal, dan jika tidak ada: 

  • Anak laki-laki atau anak perempuan; 
  • Cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki; 
  • Bapak; 
  • Kakek ( bapak dari bapak ); 
  • Saudara perempuan sekandung. 
  • saudara laki-laki sebapak.

e. Suami, jika tidak ada : 

  • anak laki-laki atau perempuan 
  • cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki. 

۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌ 

"Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak." (QS An-Nisa'/4:11) 

2) Bagian 1/4

Ahli waris yang mendapat bagian 1/4 adalah

a. Suami, jika ada 

  • anak laki-laki atau perempuan 
  • cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki 

فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ 

Artinya: "Apabila istri-istri kamu itu mempunyai anak maka kamu memperoleh seperempat harta yang ditinggalkan" (QS An-Nisa/4 : 12) 

b. Istri (seorang atau lebih), jika ada : 

  • anak laki-laki atau perempuan 
  • cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki

وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ

Artinya : "Dan bagi istri-istrimu mendapat seperempat dari harta yang kamu tinggalkan apabila kamu tidak meninggalkan anak". (QS An-Nisa'/4: 12) 

3) Bagian 1/8

Ahli waris yang mendapat 1/8 bagian adalah istri baik seorang atau lebih, jika ada : 

  • anak laki-laki atau perempuan
  • cucu laki-laki atau perempuan dari anak lakilaki

فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ 

Jika kamu mempunyai anak, bagi mereka (para istri) seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (QS An-Nisa'/4: 12)

4) Bagian 2/3

Ahli waris yang mendapat bagian 2/3 adalah bagian empat orang:

a. Dua orang anak perempuan atau lebih jika mereka tidak mempunyai saudara laki-laki. 

Firman Allah dalam Al-Qur'an :

فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ 

Artinya :"Jika anak itu semua perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan".(Q.S. An-Nisa' /4 : 11 ) 

b. Dua orang cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki jika tidak ada anak perempuan atau cucu laki-laki dari anak laki-laki. 

c. Dua orang saudara perempuan kandung atau lebih, jika tidak ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-jaki atau saudara laki-laki kandung. 

Firman Allah dalam Al-Qur'an :

كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ

Artinya :"Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkannya oleh yang meninggal". (Q.S, An-Nisa'/4 : 176)

d. Dua orang perempuan seayah atau lebih, jika tidak ada anak atau cucu dari anak laki-laki dan saudara laki-laki seayah. 

5) Bagian 1/3

ahli waris yang mendapat 1/3 adalah :

a. Ibu, jika yang meninggal tidak memiliki anak atau cucu dari anak laki-laki atau saudara-saudara. 

فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ 

Artinya : "jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam". (QS. An Nisa: 1 1 ).

b) Dua orang saudara atau lebih baik laki-laki atau perempuan yang seibu. 

Firman Allah dalam Al-Qur'an:

فَاِنْ كَانُوْٓا اَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاۤءُ فِى الثُّلُثِ 

Artinya :" Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari satu orang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu". (Q.S. An-Nisa'/4 : 12)

6) Bagian 1/6

ahli waris yang mendapat 1/6 dari harta pusaka menjadi milik tujuh orang :

a. Ibu, jika yang meninggal itu mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki atau dua orang atau lebih dari saudara laki-laki atau perempuan. 

b. Bapak, bila yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki.

Firman Allah dalam Al-Qur'an :

وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ 

Artinya : "Dan untuk dua orang ibu bapak bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak". (QS An-Nisa'/4 : 11)

c. Nenek (Ibu dari ibu atau ibu dari bapak), bila tidak ada ibu.

Sabda Rasulullah: "Bahwasanya Nabi SAW telah memberikan bagian seperenam kepada nenek, jika tidak terdapat (yang menghalanginya), yaitu ibu".(H.R. Abu Dawud dan Nasa'i ) 

d. Cucu perempuan dari anak laki-laki, seorang atau lebih, jika bersama-sama seorang anak perempuan 

Sabda Nabi Muhammad SAW

"Nabi SAW. telah menetapkan seperenam bagian untuk cucu perempuan dari anak laki-laki, jika bersama dengan anak perempuan". (H.R. Bukhari ).

e. Kakek, jika yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki, dan tidak ada bapak.

f. Seorang saudara seibu (laki-laki atau perempuan), jika yang meninggal tidak mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki dan bapak.

Firman Allah dalam Al-Qur'an :

وَّلَهٗٓ اَخٌ اَوْ اُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُۚ

Artinya: "Tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki seibu saja, atau saudara perempuan seibu saja, maka bagi masing-masing kedua saudara ibu seperenam harta". (QS An-Nisa'/4:12) 

g. Saudara perempuan seayah seorang atau lebih, jika yang meninggal dunia mempunyai saudara perempuan sekandung dan tidak ada saudara laki-laki sebapak.

Ahi waris yang tergolong dzawil furudh dan kemungkinan bagian masing-masing adalah sebagai berikut: 

  1. Bapak mempunyai tiga kemungkinan; 
    1. 1/6 jika bersama anak laki-laki. 
    2. 1/6 dan ashabah jika bersama anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki. 
    3. ashabah jika tidak ada anak. 
  2. Kakek (bapak dari bapak) mempunyai 4 kemungkinan 
    1. 1/6 jika bersama anak laki-laki atau perempuan 
    2. 1/6 dan ashabah jika bersama anak laki-laki atau perempuan 
    3. Ashabah ketika tidak ada anak atau bapak. 
    4. Mahjub atau terhalang jika ada bapak. 
  3. Suami mempunyai dua kemungkinan; 
    1. 1/2 jika yang meninggal tidak mempunyai anak. 
    2. 1/4 jika yang meninggal mempunyai anak. 
  4. Anak perempuan mempunyai tiga kemungkinan; 
    1. 1/2 jika seorang saja dan tidak ada anak laki-laki. 
    2. 2/3 jika dua orang atau lebih dan jika tidak ada anak laki-laki. 
    3. menjadi ashabah, jika bersamanya ada anak laki-laki. 
  5. Cucu perempuan dari anak laki-laki mempunyai 5 kemungkinan; 
    1. 1/2 jika seorang saja dan tidak ada anak dan cucu laki-laki dari anak laki-laki. 
    2. 2/3 jika cucu perempuan itu dua orang atau lebih dan tidak ada anak dan cucu laki-laki dari anak laki-laki. 
    3. 1/6 jika bersamanya ada seorang anak perempuan dan tidak ada anak laki-laki dan cucu laki-laki dari anak laki-laki,
    4. menjadi ashabah jika bersamanya ada cucu laki-laki. 
    5. Mahjub/terhalang oleh dua orang anak perempuan atau anak laki-laki. 
  6. Istri mempunyai dua kemungkinan; 
    1. 1/4 jika yang meninggal tidak mempunyai anak. 
    2. 1/8 jika yang meninggal mempunyai anak. 
  7. Ibu mempunyai tiga kemungkinan;
    1. 1/6 jika yang meninggal mempunyai anak. 
    2. 1/3 jika yang meninggal tidak mempunyai anak atau dua orang saudara. 
    3. 1/3 dari sisa ketika ahli warisnya terdiri dari suami, Ibu dan bapak, atau istri, ibu dau bapak,
  8. Saudara perempuan kandung mempunyai 4 kemungkinan 
    1. 1/2 kalau ia seorang saja.
    2. 2/8 jika dua orang atau lebih, 
    3. ashabah kalau bersama anak perempuan. 
    4. Mahjub/tertutup jika ada ayah atau anak laki-laki atau cucu laki-laki. 
  9. Saudara perempuan seayah mempunyai 5 kemungkinan 
    1. 1/2 jika ia seorang saja.
    2. 2/3 jika dua orang atau lebih 
    3. ashabah jika bersama anak perempuan atau cucu perempuan. 
    4. 1/6 jika bersama saudara perempuan sekandung. 
    5. Mahjub/terhalang oleh ayah atau anak laki-laki, atau cucu laki-laki atau saudara laki-laki kandung atau sandara kandung yang menjadi ashabah.
  10. Saudara perempuan atau laki-laki seibu mempunyai tiga kemungkinan. 
    1. 1/6 jika scorang, baik laki-laki atau perempnan, 
    2. 1/3 jika ada dua orang atau lebih baik laki-laki atau perempuan.
    3. Mahjub/terhalang oleh anak laki-laki atau perempuan, cucu laki-laki, ayah atau nenek laki-laki. 
  11. Nenek (ibu dari ibu) mempunyai dua kernungkinan 
    1. 1/6 jika seorang atau lebih dan tidak ada ibu. 
    2. Mahjub/terhalang oleh ibu.