Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian dan Dasar Hukum Hadhanah

Daftar Isi [Tampilkan]

Pengertian Hadhanah 

Hadhanah yang disebut dengan pemeliharaan anak, hadhanah adalah kegiatan mengasuh, memelihara dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu berdiri sendidri. Hadhanah timbul akibat antara suami istri yang sudah mempunyai anak, terjadi perceraian. 

Pertanyaan yang muncul siapa yang paling berhak mengasuh anak? 

Dasar Hukum Hadhanah 

Hadhanah (pengasuhan anak) hukumnya wajjb, karena anak masih memerlukan penjagaan dan perawatan agar terhindar dari hal-hal yang mebahayakan dirinya. Dalam ajaran agama bahwa yang paling berhak mengasuh anak adalah ibu, seorang ibu dipandang lebih memiliki kasih sayang, perhatian, kesabaran ketimbang bapak. 

Kompilasi Hukum Islam tentang Hadhanah 

Dalam kompilasi hukum Islam Bab XIV pasal 105 dijelaskan bahwa : 

  1. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berunmr 12 tahun adalah hak ibunya. 
  2. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan pada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang pemeliharaanya. 
  3. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya. 

Dengan demikian maka pemeliharaan anak mengacu pada

  1. Jika anak masih dalam perawatan ibunya maka ibu lebih berhak memeliharanya kecuali, kalau tidak memeliharanya karena menikah dengan orang lain. 
  2. Anak yang sudah dapat bekerja pemeliharaannya terserah kepada siapa yang anak itu sukai (antara ibu dan bapaknya) 
  3. Anak yang masih kecil yang sudah bisa merangkak, kemudian salah seorang dari ibu atau ayahnyq masuk agama lain yakni keluar dari Islam maka anak itu bebas memilih yang mana ia sukai. 
  4. Anak perempuan jika direbut. oleh bukan ibunya dan bukan bapaknya maka sebaiknya anak itu diserahkan kepada saudara perempuan dari ibunya. 

Dalam konsep islam yang paling berhak mengasuh anak adalah seorang ibu karena ibu mempunyai kasih sayang, perhatian, kesabaran, ketimbang sang ayah, terutama bagi anak yang masih berusia dini.