Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perbandingan Konstitusi Republik Indonesia dengan Negara Lain

Daftar Isi [Tampilkan]

Konstitusi Indonesia

Pancasila sebagai dasar Negara, yang berfungsi sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia (Way of life). Sedangkan UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila sebagai konstitusi Negara RI Konstitusi atau Undang-undang Dasar yang pernah berlaku di Indonesia meliputi :

a. Pada tahun 1945— 1949 berlaku UUD 1945 menurut UUD 1945 berlaku ketentuan :

  1. Bentuk negara kesatuan, sedang bentuk pemerintahan Republik (Pasal 1 ayat 1)
  2. Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh seorang wakil Presiden (Pasal 4 ayat 2)
  3. Kabinetnya adalah Presidensial
  4. Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
  5. Presiden dan wakil Presiden untuk pertama kali dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) —> aturan Peralihan Pasal III.
  6. UUD 1945 disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 yang dalam sidangnya menetapkan :
    1. Mengesahkan dan menetapkan Undang-undang Dasar Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai UUD 1945.
    2. Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden.
    3. Membentuk Komite Nasional sebagai Pembantu Presiden selama MPR dan DPR belum tersusun.

b. Tahun 1949 sampai tahun 1950 berlaku UUD RIS atau Konstitusi RIS (KRIS).

Pada waktu itu bentuk pemerintahan negara adalah Republik Serikat dengan sistem Parlementer. Presiden hanya sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri. Presiden tidak dapat diganggu gugat (Pasal 118 ayat 1)

c. Kurun waktu tahun 1950 sampai tahun 1959

Undang Undang Dasar yang berlaku adalah UUDS 1950, bentuk negara adalah kesatuan, bentuk pemerintahan adalah Republik, dan sistem pemerintahan parlementer. Ketentuan dalam UUDS 1950 adalah :

  1. Presiden dan wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat (Pasal 83 ayat 1).
  2. Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijakan pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri (Pasal 83 ayat 2).

d. Pada Tahun 1959 - tahun 1966

Pada masa ini berlaku UUD 1945 kembali (adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959). Pada kurun waktu ini, dibentuk MPRS dan DPAS. MPRS bersidang 3 kali yaitu tahun 1960, 1963 dan 1965. Pada tahun 1965 terjadi pemberontakan G.30.S/PKI, oleh orde baru masa ini disebut masa Orde Lama.

e. Kurun waktu tahun 1966 - tahun 1998

Disebut masa ORDE BARU yang Iahir tanggal 11 Maret 1966 bertekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Pada masa ini dilaksanakan Pemilu tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Pelaksanaan Pembangunan Nasional melalui Rangkaian Pelita I, II, III, IV, V, dan VI.

Tahun 1998 terjadi gerakan Reformasi yang menghendaki perubahan pemerintahan.

f. Tahun 1998 sampai saat ini

Tetap menggunakan/berlakunya UUD 1945. Disusunlah pokok-pokok reformasi sebagian suatu koreksi terhadap langkah-langkah pembangunan dan penyimpangan yang dilakukan oleh orde baru, yang isinya sebagai berikut :

  1. Pembentukan pemerintahan yang bertekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dengan mengadakan koreksi total terhadap segala penyimpangan yang dilakukan oleh pemerintah sebelumnya.
  2. Merumuskan agenda Reformasi bidang politik, hukum, dan sosial budaya yang tertumpu pada pelaksanaan demokrasi Pancasila.

Amandemen UUD 1945

a. Isi pokok amandemen

Pada saat ini terjadi empat kali perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR RI hasil pemilu tahun 1999, dalam Sidang Umum Tahun 1999, Sidang Tahunan Tahun 2000, Sidang Tahunan Tahun 2001, dan Sidang Tahunan Tahun 2002,

Adapun isi Undang Undang Dasar 1945 setelah amandemen ke-4 secara garis besar meliputi :

  1. Bab I tentanq bentuk dan kedaulatan ( pasal 1 )
  2. Bab ll tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat ( pasal 2 - 3 )
  3. Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara ( pasal 4 16 )
  4. Bab IV tentang penghapusan Dewan Pertimbangan Agung dan Kekuasaan Presiden membentuk suatu Dewan Pertimbangan .
  5. Bab V tentang Kementerian Negara ( pasal 17 )
  6. Bab VI tentang Pemerintahan Daerah ( pasal 18 - 18 B)
  7. Bab VII tentang Dewan Penvakilan Rakyat ( pasal 19 - 22B )
  8. Bab VIIA tentang Dewan PenNakilan Daerah ( pasal 22 C - 22D )
  9. Bab VIIB tentang Pemilihan Umum ( pasal 22 E )
  10. Bab VIII tentang Hal Keuangan ( pasal 23 - 23D )
  11. Bab VIIIA tentang Badan PemĂ riksa Keuangan ( pasal 23E - 23G )
  12. Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman ( pasal 24 - 25 )
  13. Bab IXA tentang wilayah Negara ( pasal 25A )
  14. Bab X tentang Warga Negara dan Penduduk ( pasal 26 - 28 )
  15. Bab XA tentang Hak Asasi Manusia ( pasal 28A - 28)
  16. Bab XI tentang Agama ( pasal 29 )
  17. Bab XII tentang Pertahanan dan Keamanan Negara ( pasal 30 )
  18. Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan ( pasal 31 - 32 )
  19. Bab XIV tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosia! (pasal 33 - 34)
  20. Bab XV tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan ( pasal 35 - 36B )
  21. Bab XVI tentang Perubahan Undang Undang dasar ( pasal 37 ) 
  22. Aturan Peralihan terdiri 3 pasal. Aturan Tambahan terdiri 2 pasal.

b. Dasar hukum melaksanakan amandemen

Perubahan UUD 1945 dilakukan oleh MPR sesuai dengan kewenangannya yang diatur oleh pasal 3 dan 37 UUD 1945. Pasal-pasal tersebut menyatakan bahwa MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD dan UUD, sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota MPR harus hadir. Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

c. Dasar pemikiran amandemen

  1. Merupakan tuntutan reformasi
  2. Merupakan amanat ketua penyusun UUD 1945 dalam rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945
  3. Merupakan upaya penyempurnaan aturan dasar guna lebih memantapkan usaha mencapai cita-cita proklamasi

Adapun dasar pemikiran yang melatar belakangi amandemen antara lain :

  1. Kondisi tidak terjadinya cheks and balances (saling mengawasi dan mengimbangi) karena terjadi pemusatan kekuasaan tertinggi di tangan MPR. Penyerahan kekuasaan tertinggi kepada MPR menyebabkan kekuasaan pemerintahan negara seakan-akan tidak memiliki hubungan dengan rakyat.
  2. UUD 1945 memberikan peluang dominant eksekutif (executive heavy) dimana kekuasaan eksekutive juga terlibat dalam pembuatan UU (kekuasaan legislative bahkan dilengkapi dengan hak prerogative presiden (antara lain memberi grasi, amnesty, obsesi dan rehabilitas). Hal ini menyebabkan tidak belajarnya Cheks and Balances dan berpotensi mendorong lahirnya kekuasaan yang otoriter.
  3. Ada beberapa pasal yang multti tafsir, mendorong timbulnya berbagai konflik politik khususnya yang menyangkut hak-hak warga negara seperti pasal 6 dan 7 UUD 1945 (sebelum amandemen).
  4. Perlunya dukungan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum pemberdayaan rakyat HAM dan otonomi daerah agar praktik penyelenggaraan negara :
    1. Ada cheks and balances antar lembaga negara
    2. Infrastruktur politik yang dibentuk memiliki kebebasan berekspresi sehingga dapat berfungsi sebagaimana mestinya
    3. Pemilu yang dilaksanakan hanya untuk memenuhi persyaratan formal
    4. Untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan menghapus berkembangnya system monopoli, oligopoly dan monopsoni.

d. Kesepakatan Dasar atas amandemen UUD 1945

Panitia Ad Hoe I MPR-RI menyusun kesepakatan dasar atas konstruksi tertulis (UUD 1945) sebagai berikut :

  1. Tidak akan mengubah pembuatan UUD 1945
  2. Tetap mempertahankan NKRI 
  3. Mempertegas system pemerintahan presidential
  4. Penjelas UUD 1945 yang memuat hal-hal normative akan di masyarakat dalam pasal pasal UUD 1945
  5. Melakukan perubahan dengan cara adendum 

Konstitusi di negara Amerika Serikat

Konstitusi Amerika Serikat dihasilkan melalui konvensi federal tanggal 17 September 1787 dan mulai berlaku efektif tanggal 4 Maret 1789. Dan sampai sekarang sudah diamandemen 26 kali. Konstitusi Amerika Serikat terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan dan pasal dei pasal.

Konstitusi asli Amerika Serikat berjumlah 7 pasal yakni:

  1. Pasal 1 tentang kekuasaan legislative
  2. Pasal 2 tentang kekuasaan eksekutif
  3. Pasal 3 tentang kekuasaan kehakiman
  4. Pasal 4 tentang negara bagian
  5. Pasal 5 tentang amandemen konstitusi 
  6. Pasal 6 tentang aturan peralihan
  7. Pasal 7 tentang pengesahan konstitusi.

Konstitusi di negara Australia

Konstitusi Australia disebut dengan The Constitution of The Commonwealth of Australia. Konstitusi Australia disahkan oleh parlemen Inggris bulan Juli 1900 dan mulai berlaku 1 Januari 1901. Adapun garis besar konstitusi Australia sebagai berikut : 

  1. Bab I tentang Parlemen ( pasal 1 - 60 )
  2. Bab Il tentang Eksekutif ( pasal 61 -70 )
  3. Bab Ill tentang Kekuasaan Peradilan ( pasal 71 - 80 )
  4. Bab IV tentang Keuangan dan Perdagangan ( pasal 81 — 105 )
  5. Bab V tentang negara-negara Bagian ( pasal 106 — 119)
  6. Bab VI tentang Pembentukan negara Baru kedalam Commonwealth Australia, Kekuasaan Federal terhadap Seluruh Wilayah dan Perubahan Batas Wilayah negara Bagian ( pasal 121 - 124 )
  7. Bab VII tentang Pusat Pemerintahan di Camberra ( pasal 125 - 128 )
  8. Bab VIII tentang Tata Cara Perubahan Konstitusi ( pasal 129 )

Konstitusi di negara India

Konstitusi India ditandatangani oleh Majelis Konstituante pada tanggal 24 Januari 1950 dan mulai berlaku 26 Januari 1950. Konstitusi India terdiri atas dua bagian yaitu Pambukaan dan pasal demi pasal yang berjumlah 395 pasal. 

Adapun garis besar konstitusi India meliputi :

  1. Bagian I tentang Persatuan (Uni) dan Wilayah ( pasal 1 — 4 )
  2. Bagian Il tentang Kewarganegaraan ( pasal 5 — 11 )
  3. Bagian Ill tentang Hak-hak foundamental ( pasal 12 — 35 )
  4. Bagian IV tentang Prinsip-prinsip Kebijakan negara ( pasal 36 — 51 )
  5. Bagian IVA tentang Tugas-tugas Foundamental negara ( pasal 51A)
  6. Bagian V tentang Persatuan ( Uni ) ( pasal 52 — 151 )
  7. Bagian VI tentang negara ( pasal 152 -237 )
  8. Bagian VII tentang Tugas-ugas Utama negara Bagian ( pasal 238 )
  9. Bagian VIII tentang Wilayah Uni ( pasal 239 — 243 )
  10. Bagian IX tentang panchayats ( pasal 243 — 243zg )
  11. Bagian IXA tentang daerah ( pasal 243 — 243zg )
  12. Bagian X tentanmg Wilayah Tetap dan Wilayah Kesukuan ( pasal 244 - 244A )
  13. Bagian XI tentang Hubungan antara Uni dan negara ( pasal 245 — 263 ) 
  14. Bagian XII tentang Keuangan, Pemilikan, Kontrak dan □okum (pasal 264 — 300A)
  15. Bagian XIII tentang Perdagangan,Hubungan Perniagaan dalam Wilayah India (pasal 301 — 307)
  16. Bagian XIV tentang Dinas Pelayanan Uni dan Daerah ( pasal 308 — 323 )
  17. Bagian XIVA tentang Pengadilan ( pasal 323A — 323B )
  18. Bagian XV tentang Pemilihan Umum ( pasal 324 — 329 )
  19. Bagian XVI tentang Ketentuan Khusus yang berhubungan dengan Golongan tertentu ( pasal 330 – 342 )
  20. Bagian XVII tentang Bahasa Kenegaraan ( pasal 343 — 351 ) 
  21. Bagian XVIII tentang Ketentuan Darurat ( pasal 352 — 360 )
  22. Bagian XIX tentanq Aturan Lain-lain ( pasal 23)
  23. Bagian XX tentang Amandemen Konstitusi ( pasal 368 )
  24. Bagian XXI tentang Ketentuan Temporer, Transisi dan Khusus ( pasal 369 — 392 )
  25. Bagian XXII tentang Bab Singkat, Permulaan, Teks Utama bahasa India dan Pencabutan ( pasai 393 -395 )

Dari beberapa contoh konstitusi di atas, pada prinsipnya memiliki persamaan-persamaan yaitu : 

  1. Konstitusi negara pada bagian awal mengatur tentang identitas negara, lembaga-lembaga negara berikut tugas dan fungsinya
  2. Konstitusi mengatur tentang hubungan antara negara dengan rakyatnya yang berwujud hak dan kewajiban negara terhadap rakyatnya ataupun sebaliknya hak dan kewajiban warga negara terhadap negaranya 
  3. Pengaturan bidang-bidang kehidupan seperti ekonomi, pendidikan, kebudayaan, pemerintahan daerah dan keuangan
  4. Jaminan hak-hak asasi manusia
  5. Pengaturan masalah perubahan konstitusi.

Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan RI

Pembukaan UUD 1945 mempunyai sifat universal dan fleksibel. Artinya Pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh muka bumi, sekaligus nilai-nilai tersebut mampu menampung dinamika masyarakat Indonesia sehingga akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan Negara selama bangsa Indonesia tetap setia kepada Proklamasi 17 Agustus 1945.

Oleh karena pentingnya kedudukan Pembukaan 1945 maka Pembukaan UUD 1945 merupakan Staat’s Fundamental Norm, memuat empat alinea antara lain tentang pernyataan kemerdekaan Indonesia yang terperinci, asas politik dalam dan luar negeri, tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dasar ideologi dan falsafah Pancasila.

Makna Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 adalah :

  1. Merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia.
  2. Sebagai sumber cita-cita hukum dan cita-cita moral.
  3. Mempunyai nilai-nilai yang lestari dan bersifat universal. Lestari artinya mampu menampung dinamika masyarakat. Sedang Universal artinya nilai-nilai tersebut dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa yang beradab.

Makna tiap-tiap alinea Pembukaan UUD 1945

Alinea pertama

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”.

Hal ini mengandung makna :

  1. Memuat penegasan pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah kemerdekaan melawan penjajah
  2. Mengandung pernyataan obyektf yaitu penjajahan tidak sesuai peri kemanusiaan dan peri keadilan, harus ditentang dan dihapuskan,
  3. Pernyataan subyektif yaitu Aspirasi bangsa Indonesia sendiri membebaskan diri dari penjajahan. 
  4. Sebagai landasan pokok politik luar negeri Indonesia.
  5. Penjajahan bertentangan dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan 

Alinea Kedua

“Dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat dan sentosa mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.” 

Menunjukkan

  1. Kebanggaan dan Penghargaan perjuangan bangsa Indonesia.
  2. Tujuan kita yaitu negara Indonesia yang merdeka, bersatu , berdaulat, adil dan makmur.
  3. Ketepatan dan ketajaman penilaian bahwa Perjuangan pergerakan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan.
  4. Momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan. Kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir, tapi masih harus diisi untuk mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Alinea Ketiga

“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”

Memiliki makna :

  1. Menegaskan Iagi apa yang menjadj motivasi riil dan material bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya (pengukuhan proklamasi kemerdekaan)
  2. Menjadi motivasi spiritual, bahwa tindakan menyatakan kemerdekaan itu adalah atas berkat Allah Yang Maha Kuasa
  3. Menunjukkan ketaqwaan bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa. Karena ridho Tuhan Yang Maha Esa bangsa Indonesia dapat berhasil dalam perjuangan mencapai kemerdekaannya.

Alinea Keempat

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” 

Makna dari rumusan alinea ini antara lain :

  1. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. Memajukan kesejahteraan umum.
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  5. Negara Indonesia berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat.
  6. Negara berdasarkan hukum.
  7. Negara Indonesia mempunyai dasar falsafah “PANCASILA”

Di samping itu, Pembukaan UUD 1945 juga memuat empat pokok pikiran yaitu :

Pokok pikiran pertama : Negara Persatuan

Mengandung makna negara persatuan yang melindungi segenap bangsa dan negara mengatasi segala paham golongan/perorangan. Mengutamakan kepentingan golongan atau perorangan.

Pokok pikiran kedua : Negara berkeadilan sosial

Negara hendak mewujudkan keadilan sosial Iagi seluruh rakyat Indonesia, didasarkan pada kesadaran hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam masyarakat.

Pokok pikiran ketiga : Negara berkedaulatan rakyat

Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.

Pokok pikiran keempat :

Negara berdasar Ke-Tuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.