Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sikap Positif Warga Negara Terhadap Nilai-Nilai Proklamasi dan Konstitusi

Daftar Isi [Tampilkan]

Sebagai bangsa besar yang sadar akan jasa dan perjuangan para pahlawan terdahulu baik yang dikenal ataupun yang tidak dikenal, maka sudah seharusnya kita bersyukur dan berterima kasih dengan melanjutkan perjuangannya sesuai dengan bidang dan kemampuan masing-masing. Kita yang hidup di alam yang sudah merdeka, telah bertindak selaku penikmat atas hasil perjuangan para pahlawan terdahulu. 

Sebagai warga negara Indonesia yang baik kita harus mampu menunjukkan sikap positif terhadap makna proklamasi dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Memajukan, mengembangkan, dan meningkatkan potensi dan kemampuan diri agar mampu berkiprah dalam kegiatan pembangunan nasional. 
  2. Meneruskan semangat juang para pahlawan terdahulu dengan mengisi kemerdekaan dengan kegiatan-kegiatan positif yang mendukung program pembangunan nasional. 
  3. Memberantas kebodohan, keterbelakangan, kemiskinan, dan ketinggalan sehingga bangsa Indonesia dapat segera berdiri sejajar dengan bängsa lain.
  4. Mendukung upaya-upaya pembangunan nasional dalam bidang ekonomi untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional, sehingga terbebas dari ketergantungan pada luar negeri atau hutang luar negeri. 
  5. Mendukung setiap upaya pembangunan nasional dalam bidang sosial budaya agar kita mampu membangun peradaban bangsa yang berkepribadian Indonesia dan unggul di kancah internasional. 
  6. Mendukung setiap upaya pembangunan nasional dalam bidang politik sehingga tercipta iklim perpolitikan nasional yang demokratis dan konstitusional terlepas dari penetrasi dan intervensi asing yang kadang penuh dengan kepentingan.
  7. Mendukung upaya pembangunan nasional dalam bidang hukum agar tercipta dan terselenggara tata hukum nasional yang mencerminkan supremasi hukum serta kedudukan yang sama di depan hukum bagi setiap warga negara Indonesia. 
  8. Mendukung setiap upaya pembangunan nasional dalam bidang pertahanan dan keamanan nasional agar terwujud kehidupan nasional yang aman, tenteram, dan damai serta stabilitas nasional yang sehat dan dinamis. 

Proklamasi kemerdekaan dengan UUD 1945, khususnya bagian pembukaan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyatäan kemerdekaan Indonesia yang terperinci. Di dalam pembukaan UUD 1945 juga memuat pokok-pokok pikiran yang merupakan suasana kerohanian UUD 1945. 

Pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945 yang dimaksud adalah :

  1. Pokok pikiran I yaitu persatuan. 
  2. Pokok pikiran Il yaitu keadilan sosial. 
  3. Pokok pikiran Ill yaitu kerakyatan (demokrasi)/kedaulatan rakyat dengan sistem permusyawaratan perwakilan. 
  4. pokok pikiran IV yaitu ketuhanan dengan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. 

Empat pokok pikiran pembukaan tersebut pada hakikatnya merupakan penjabaran dari nilai-nilai luhur Pancasila yang sekaligus tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia, yaitu kemerdekaan. Oleh karena itu, nilai-nilai dan semangat yang terkandung dalam suasana kerohanian pembukaan UUD 1945 tersebut perlu dilestarikan dan disikapi secara positif bagi setiap warga negara Indonesia dengan cara antara lain sebagai berikut:

  1. Dalam setiap aktivitas berpikir, bertindak, dan berperilaku hendaknya kita senantiasa mempertimbangkan tetap terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa
  2. peka dan tanggap terhadap setiap upaya yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. 
  3. Mendukung setiap upaya pemerintah dalam mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berkeadilan, baik dalam hukum, politik, ekonomi, maupun sosial budaya. 
  4. Menolak segala bentuk praktek ketidakadilan yang terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). 
  5. Mendukung upaya yang ingin mewujudkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis dan konstitusional
  6. Mendukun upaya yang ingin mewujudkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang menjunjung tinggi nilai moralitas ketuhanan, sehingga tercipta kehidupan negara yang religius. 
  7. Menghindari terjadinya kecenderungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang bersifat fanatik sempit, ekstrem dan sekuler, seperti aksi terorisme, peledakan, dan perbuatan anarkis lainnya.