Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hakikat Dan Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

Daftar Isi [Tampilkan]

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar atau hak pokok yang melekat pada setiap manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Berdasarkan pengertian hak asasi manusia, ciri pokok dari hak asasi manusia adalah:
  1. Hak asasi manusia tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. Hak asasi manusia adalah bagian dari manusia secara otomatis.
  2. Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, asal usul, ras, agama, etnik, dan pandangan politik.
  3. Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain.

Sejarah Perkembangan HAM

Sejarah perkembangan hak asasi manusia itu sudah ada sejak zaman kerajaan, terutama pada zaman Raja Hamurabi yang mengeluarkan aturan atau undang-undang untuk memberantas tindak kejahatan. Kemudian perkembangan berikutnya diikuti lahirnya Hak Asasi Manusia (HAM):

Hak Asasi Manusia (HAM) di Inggris

Inggris sering disebut-sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan.

Adapun dokumen-dokumen HAM tersebut adalah sebagai berikut:

1. Magna Charta (Tahun 1215)

Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John Lackland tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan, yang akhirnya berhasil mengajak raja untuk membuat perjanjian yang disebut Magna Charta (piagam agung). 

Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
  1. Raja beserta anak keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak dan kebebasan gereja Inggris.
  2. Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-haknya.

2. Petition of Rights (Tahun 1628)

Petition of Rights pada dasarnya berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di muka parlemen (DPR). 

Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
  1. Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan
  2. Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya
  3. Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai

3. Hobeas Corpus Act (Tahun 1679)

Hobeas Corpus Act adalah undang-undang yang mengatur tentang penahanan seseorang. Isinya adalah sebagai berikut :
  1. Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu dua hari setelah penahanan
  2. Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang menurut hukum

4. Bill of Rights (tahun 1089)

Bill of Rights merupakan undang-undang yang diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
  1. Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen
  2. Kebebasan berbicara dan mengemukakan pendapat
  3. Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen
  4. Hak warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaannya masing-masing
  5. Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja

Hak Asasi Manusia (HAM) di Amerika Serikat

Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam, seperti hak atas hidup, kebebasan dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. 

Pemikiran John Locke mengenai hak-hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat tahun 1776 yang dikenal dengan Declaration of Independence of The United States.

Hak Asasi Manusia di Perancis

Perjuangan hak asasi manusia di Perancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Perancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. 

Naskah tersebut dikenal dengan Declaration des Droits de I’Homme et Du Citoyen (pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara) tahun 1789. Pernyataan ini mencanangkan hak atas kebebasan (liberte), kesamaan (egalite) dan persaudaraan atau kesetiakawanan (fratemlite).

Pengakuan Hak Asasi Manusia oleh PBB

Pada tahun 1946 PBB membentuk komisi hak-hak manusia (Commission of Human Right) yang berhasil merumuskan naskah pengakuan akan hak-hak asasi manusia yang dikenal dengan Universal Declaration of Human Rights

Komisi hak-hak asasi manusia yang beranggotakan 18 orang telah terbentuk pada tahun 1946. Memulai sidang pada bulan Januari 1947. Pada tanggal 10 Desember 1948 komisi menghasilkan sebuah Deklarasi Universal tentang Hak-Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Rights (UDHR) yang diterima pada Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 

Melalui sidangnya, naskah itu diterima dan disetujui oleh PBB pada 10 Desember 1948. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia Sedunia.

Perjuangan hak asasi manusia cakupannya semakin luas tidak hanya pada hak-hak politik tetapi hak-hak lain seperti yang dikemukakan oleh Presiden Amerika Serikat Franklin D, Rosevalt yang dinamakan “The Four Freedom” atau empat kebebasan.

Keempat hak-hak kebebasan itu meliputi :
  1. Kebebasan berbicara (Freedom of Speech)
  2. Kebebasan beragama (Freedom of Religion)
  3. Kebebasan dari ketakutan (Freedom From Fear)
  4. Kebebasan dari kemelaratan (Freedom of Want)
Seiring perkembangan zaman Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) berhasil merumuskan hak asasi manusia yang terkenal dengan nama “Universal Declaration of Human Rights”, yang akhirnya pada tanggal 10 Desember 1948 secara resmi Majelis Umum PBB menetapkan sebagai tanggal dan tonggak kelahiran Hak Asasi Manusia sedunia.

Piagam ini terdiri dari mukadimah dan batang tubuh yang terdiri dari 30 pasal. Berikut pokok-pokok piagam HAM tersebut:
  1. Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama 
  2. Hak atas penghidupan, kemerdekaan dan keselamatan
  3. Hak kesamaan di muka hukum
  4. Hak milik serta hak untuk tidak dirampas hak miliknya secara semena-mena
  5. Hak atas kebebasan pikiran, keinsyafan batin dan agama
  6. Kebebasan mengeluarkan pendapat
  7. Hak untuk memperoleh pengajaran
Berikut macam-macam hak asasi manusia

1. Hak asasi pribadi (Personal Rights), meliputi:
  1. Kebebasan menyatakan pendapat
  2. Kebebasan memeluk agama
  3. Kebebasan berorganisasi
2. Hak asasi ekonomi (Property Rights), meliputi :
  1. Kebebasan memiliki sesuatu
  2. Kebebasan membeli/menjual
  3. Kebebasan mengadakan perjanjian
  4. Kebebasan memiliki pekerjaan
3. Hak asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (Rights of Legal Equaty)

4. Hak asasi sosial dan kebudayaan (Social anda Cultural Rights), meliputi :
  1. Kebebasan mendapatkan pelayanan kesehatan
  2. Kebebasan mendapatkan pendidikan
  3. Kebebasan menciptakan dan mengembangkan kebudayaan
5. Hak asasi politik (Political Rights), meliputi :
  1. Kebebasan untuk diakui sebagai warga negara
  2. Kebebasan untuk memajukan negara
  3. Kebebasan turut serta dalam kegiatan pemerintahan
  4. Kebebasan mendirikan partai politik
6. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (Procedural Rights), meliputi :
  1. Kebebasan untuk mendapatkan prosedur dan aturan dalam hal penangkapan
  2. Prosedur penggeledahan
  3. Prosedur peradilan
Demikian adalah penjelesan mengenai hakikat dan pengertian hak asasi manusia (HAM), di dalamnya membahas mengenai pengertian apa itu hak asasi manusia (HAM) dan sejarah perkembangan HAM di dunia yang dimulai dari Inggris sampai dengan pengakuan dari PBB.