Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat, Dasar Hukum, Bentuk, dan Tata Caranya

Daftar Isi [Tampilkan]

Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

Kemerdekaan mengemukakan pendapat berarti mengeluarkan pendapat, gagasan atau pikiran secara logis sesuai dengan konteks. Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia manusia yang diatur dan dijamin dalam Piagam Pengakuan Hak Asasi Manusia se-dunia oleh PBB dan Undang-undang Dasar 1945.

Pada hakekatnya kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah hak setiap warga negara baik secara perorangan maupun kelompok untuk bebas mengemukakan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Indonesia sebagai negara demokrasi yang berdasarkan Pancasila menjamin kemerdekaan mengemukakan pendapat tersebut dalam UUD 1945 pasal 28, dan ini sudah berlaku sejak ditetapkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.

Pasal 28 UUD 1945 menyatakan bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang, jaminan dalam UUD 1945 juga menyatakan bahwa kebebasan mengeluarkan pendapat juga merupakan bagian dari hak asasi manusia (Pasal 28 E ayat 3).

Pasal 28 UUD 1945 ini ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat Dimuka Umum yang disahkan pada taanggal 26 Oktober 1998 dab diundangkan pada Lembaran Negara RI No. 181 tahun 1998, tanggal 26 Oktober 1998.

Pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat dinyatakan dalam pasal 1 ayat 1 UU No. 9 tahun 1998. Pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

a. Asas Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan berlandaskan pada asas-asas berikut :
  1. Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban, artinya selain melaksanakan apa yang memang menjadi haknya, penyampaian pendapat juga harus melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya.
  2. Asas musyawarah dan mufakat
  3. Asas kepastian hukum dan keadilan artinya tata cara yang ditempuh dalam penyampaian pendapat harus sesuai dengan peraturan yang berlaku
  4. Asas proporsionalitas, artinya adalah asas yang meletakkan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara, institusi, maupun aparatur pemerintah yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial, dan etika institusional.
  5. Asas manfaat, pendapat yang disampaikan memberikan manfaat bagi kepentingan umumnya.

b. Tujuan Pengaturan Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat Di Muka Umum

Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum disebutkan dalam pasal 4 UU No. 9 tahun 1998 sebagai berikut :
  1. Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945
  2. Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan mengemukakan pendapat
  3. Mewujudkan iklim yang kondusif bagi perkembangan partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan masyarakat
  4. Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.

c. Hak dan Kewajiban dalam Mengemukakan Pendapat di Muka Umum

Dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat, hak dan kewajiban harus dipenuhi. Hak warga negara dalam mengemukakan pendapat di muka umum seperti dinyatakan dalam pasal 5 UU No. 9 tahun 1998 adalah :
  1. Mengeluarkan pikiran secara bebas
  2. Memperoleh perlindungan hukum
Kewajiban dan tanggung jawab warga negara yang harus dipenuhi dalam mengemukakan pendapat di muka umum yang dinyatakan dalam pasal 6 UU no. 9 tahun 1998 adalah :
  1. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
  2. Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
  3. Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  4. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
  5. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah atau aparatur pemerintah sehubungan adanya penyampaian pendapat di muka umum berdasar pasal 7 UU No. 9 tahun 1998 adalah :
  1. Melindungi hak asasi manusia
  2. Menghargai asas legalitas
  3. Menghargai asas praduga tak bersalah
  4. Menyelenggarakan pengamanan
Masyarakat berhak berperan serta secara tanggung jawab agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai (pasal 8 UU No. 9 tahun 1998).

Dasar Hukum Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

kemerdekaan mengemukakan pendapat di Indonesia dilaksanakan dengan didasarkan pada peraturan hukum yang berlaku. Dasar hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat tersebut adalah :
  1. UUD 1945
    1. Pasal 28 yang menyatakan bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan tulisan dan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
    2. Pasal 28 E ayat 3, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
  2. Tap MPR XVII/MPR/1998 tentang HAM
  3. Piagam HAM pasal 19, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
  4. UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum :
    1. Pasal 2 ayat (1), menyatakan bahwa setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
    2. Pasal 2 ayat (2), menyatakan bahwa penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.
    3. Pasal 9 ayat (1), menyatakan bahwa bentuk-bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan :
      1. Unjuk rasa atau demokrasi
      2. Pawai
      3. Rapat umum, dan
      4. Mimbar bebas.
    4. Pasal 9 ayat (2), menyatakan bahwa penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali :
      1. Di lingkungan istana Kepresidenan (radius 100 meter dari pagar luar), tempat ibadah, instalasi militer (radius 150 meter dari pagar luar), rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional (radius 5000 meter dari pagar luar).
      2. Pada hari besar nasional, yaitu tahun baru, hari raya Nyepi, Wafat Isa Almasih, Isra’ Mi’raj, Kenaikan Isa Almasih, hari raya Waisak, hari raya Idul Fitri, hari raya Idul Adha, tahun baru Hijriyah, Maulid Nabi, hari Natal, tahun baru Imlek.
    5. Pasal 9 ayat (3), meyatakan bahwa pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.

Bentuk-bentuk Penyampaian Pendapat di Muka Umum

Bentuk-bentuk enyampaian pendapat di muka umum dapat dilakukan dalam bentuk-bentuk sebagai berikut :
  1. Unjuk rasa atau demonstrasi, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
  2. Pawai, yaitu cara menyampaikan pendapat dengan arak-arakan di jalan umum. Cara ini cenderung dinilai negatif oleh sebagian masyarakat karena menimbulkan kekacauan, kemacetan, mudah terjadi konflik, dan beresiko tinggi.
  3. Rapat umum, yaitu pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu. Model ini biasanya diterapkan oleh partai-partai politik pada masa pemilu untuk menarik simpatisan dan massa.
  4. Mimbar bebas, yaitu kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas terbuka tanpa tema tertentu.

Pentingnya Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat Secara Bebas Dan Bertanggung Jawab

Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat Secara Bebas Dan Bertanggungjawab

Mengeluarkan pikiran secara bebas adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum (penjelasan pasal 5 UU no. 9 tahun 1998).

Dengan demikian orang bebas mengeluarkan pendapat tetapi juga perlu pengaturan dalam mengeluarkan pendapat tersebut agar tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan antarwarga masyarakat. Kebebasan tanpa tanggung jawab hanya akan melahirkan kekerasan, sebaliknya tanggung jawab tanpa kebebasan hanya akan mendatangkan pengekangan.

Karena itu harus ada keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab. Kebebasan yang bertanggung jawab adalah kebebasan seseorang yang dibatasi oleh kebebasan orang lain, nilai-nilai dan norma-norma serta aturan hukum yang berlaku dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab :
  1. Berdasarkan akal sehat
  2. Mengutamakan kepentingan umum
  3. Tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku
  4. Dilandasi semangat kekeluargaan
  5. Menjunjung nilai-nilai keadilan, demokrasi, dan kesejahteraan.
Pelaksanaan kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka membawa implikasi kewajiban dan tanggung jawab, baik bagi warga negara yang menyampaikan pendapat, aparatur pemerintah, maupun masyarakat. 

Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan salah satu dasar kehidupan masyarakat yang memiliki pemerintahan demokratis di bawah rule of law. Dengan demikian, terjaminnya kemerdekaan berpendapat oleh negara merupakan bukti bahwa di negara tersebut telah tumbuh dan berkembang budaya demokrasi.

Hak dan kewajiban dalam Mengemukakan Pendapat di Muka Umum
Dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat, hak dan kewajiban harus dipenuhi. Hak warga negara dalam mengemukakan pendapat di muka umum seperti yang dinyatakan dalam pasal 5 UU no. 9 tahun 1998 adalah :
  1. Mengeluarkan pikiran secara bebas
  2. Memperoleh perlindungan hukum
Kewajiban dan tanggung jawab warga negara yang harus dipenuhi dalam mengemukakan pendapat di muka umum yang dinyatakan dalam pasal 6 UU no. 9 tahun 1998 adalah :
  1. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
  2. Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
  3. Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  4. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
  5. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah atau aparatur pemerintah sehubungan adanya penyampaian pendapat di muka umum berdasar pasal 7 UU no. 9 tahun 1998 adalah :
  1. Melindungi hak asasi manusia
  2. Menghargai asas legalitas
  3. Menghargai prinsip praduga tak bersalah
  4. Menyelenggarakan pengamanan
Masyarakat berhak berperanserta secara bertanggung jawab agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai (pasal 8 UU no. 9 tahun 1998).

Tata Cara Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum

Penyampaian pendapat di muka umum dapat dilakukan oleh setiap warga negara dengan menggunakan tata cara yang tercantum dalam UU No. 9 tahun 1998, yaitu :

a. Tahap Perancangan Kegiatan

  1. Pelaku penyampaian pendapat di muka umum (unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas) memilih bentuk kegiatan untuk mengaktualisasikan hak kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum.
  2. Memilih tempat pelaksanaan kegiatan

b. Tahap Pemberitahuan Kepara Aparat

  1. Membuat pemberitahuan secara tertulis kepada polri setempat (disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin atau penanggung jawab kelompok)
  2. Pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan kepada Polri setempat selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai.
  3. Dalam surat pemberitahuan dimuat :
    1. Maksud dan tujuan
    2. Tempat, lokasi, dan rute
    3. Waktu dan lamanya kegiatan
    4. Bentuk kegiatan
    5. Penanggung jawab
    6. Nama dan alamat organisasi
    7. Kelompok atau perorangan
    8. Alat peraga yang digunakan
    9. Jumlah peserta
  4. Setelah menerima surat pemberitahuan Polri segera melakukan tugas dan kewajibannya yang berupa :
    1. Memberi surat tanda terima pemberitahuan
    2. Berkordinasi dengan penanggung jawab kegiatan
    3. Berkoordinasi dengan pimpinan instasi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat
    4. Mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute yang akan dilalui
    5. Jika terdapat pembatalan kegiatan, pemberitahuan disampaikan secara tertulis dan langsung oleh pananggung jawabnya kepada Polri, selambat-lambatnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan.

Tahap Pelaksanaan Kegiatan

  1. Penanggung jawab kegiatan bertanggung jawab agar kegiatan berlangsung aman, tertib, dan damai
  2. Setiap 100 peserta ada 1 s/d 5 orang penanggung jawab
  3. Pelaku atau peserta kegiatan yang melanggar hukum akan dikenakan sanksi hukum
  4. Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan kepada para pelaku atau peserta kegiatan serta menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai prosedur yang berlaku.

Pembubaran Kegiatan Penyampaian Pendapat

Kegiatan penyampaian pendapat di muka umum seperti unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas dapat dibubarkan oleh POLRI dengan 5 alasan, yaitu :
  1. Peserta kegiatan penyampaian pendapat tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawab mereka
  2. Kegiatan dilaksanakan ditempat terlarang
  3. Peserta membawa benda-benda yang membahayakan keselamatan umum
  4. Tidak ada pemberitahuan secara tertulis kepada POLRI atau terlambat dalam pemberitahuan
  5. Surat pemberitahuan tidak mencantumkan secara lengkap informasi mengenai gambaran kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
Pasal 23 ayat (2) UU no. 9 tahun 1998 menjelaskan bahwa setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan atau tulisan, melalui media cetak atau elektronik dengan memperhatikan nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.

Adapun cara penyampaian pendapat di muka umum adalah sebagai berikut :
  1. Secara lisan dilakukan dengan cara pidato, dialog, diskusi.
  2. Secara tulisan, antara lain dengan membuat petisi, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran, spanduk.
  3. Melalui media cetak, antara lain koran atau surat kabar, majalah, dan bulletin.
  4. Melalui media elektronik, antara lain radio, televisi, teknologi komunikasi : telegram, telepon, internet, film dan industri rekaman dalam bentuk kaset atau disket yang hasilnya didistribusikan.

Mengkaji Akibat Pembatasan Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

Mengemukakan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin pelaksanaannya, terlebih di Indonesia yang menggunakan demokrasi Pancasila. Ciri demokrasi Pancasila adalah adanya musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam demokrasi Pancasila terdapat kebebasan mengeluarkan pendapat yang diatur dan dijamin dalam UUD 1945 dan UU, di mana kebebasan mengemukakan pendapat tersebut dilandasi akal sehat dan hati nurani yang luhur.

Dengan adanya pengaturan dan jaminan dalam peraturan perundangan RI tentang kebebasan mengemukakan pendapat tersebut, maka jelaslah bahwa pembatasan hak untuk mengemukakan pendapat bertentangan dan melanggar hak-hak asasi manusia, dan termasuk dalam kategori tindak pidana, yaitu kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Hal ini sesuai dengan ketentuan UU no. 9 tahun 1998 pasal 18 yang menyebutkan bahwa “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Akibat pembatasan kemerdekaan mengemukakan pendapat akan menimbulkan adanya :
  1. Munculnya kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah karena merasa dibodohi dan dikekang hak-haknya
  2. Munculnya sikap acuh tak acuh masyarakat terhadap perkembangan demokrasi, yang mendorong lahirnya golongan putih (golput) dalam pemilihan umum.
  3. Terhambatnya arus informasi dalam kehidupan masyarakat
  4. Terbentuknya tirani kekuasaan yang menghambat terwujudnya pemerintahan yang demokratis, jujur, dan adil.
  5. Terancamnya stabilitas dalam segala segi kehidupan, baik ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
  6. Terkekangnya komunikasi sosial dalam masyarakat.
Kebebasan yang saat ini dirasakan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia patut disyukuri. Oleh karena itu, kebebasan ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, artinya dimanfaatkan secara wajar dan bertanggung jawab serta diarahkan untuk kemajuan bangsa Indonesia tercinta ini.

Mendeskripsikan Konsekuensi Kebebasan Mengemukakan Pendapat Tanpa Batas

Manusia diciptakan Tuhan sebagai makhluk sosial yang harus berinteraksi dan bekerja sama dengan sesamanya dalam mencapai tujuan hidupnya. Dalam hidup bersama ini manusia harus mengembangkan kemampuannya untuk memperhatikan orang lain, sehingga kebebasan yang ada pada dirinya harus dikendalikan.

Kebebasan yang kita miliki bersifat terbatas. Demikian pula dalam mengemukakan pendapat, kebebasan yang kita miliki adalah kebebasan yang terbatas dan bertanggung jawab, terlebih dengan adanya jaminan hukum dan peraturan perundangan.

Oleh karena itu perlu dijaga keseimbangan antara kebebasan mengemukakan pendapat dengan tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan keamanan.

Adanya kebebasan mengemukakan pendapat tanpa batas akan merugikan masyarakat secara luas bahkan dapat memperburuk citra bangsa Indonesia di mata internasional.

Mengemukakan pendapat tanpa batas dan tidak bertanggung jawab akan menimbulkan konsekuensi, antara lain :
  1. Terjadi pelanggaran atas norma-norma dan peraturan perundangan yang berlaku
  2. Terjadi pelanggaran atas hak dan kebebasan orang lain
  3. Terganggunnya ketertiban, keamanan, dan ketentraman masyarakat
  4. Terjadinya provokasi massa yang berakibat munculnya tindakan anarkis dan tidak bermoral
  5. Terancamnya stabilitas nasional yang berpengaruh pada keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
Untuk mengantisipasi hal tersebut di atas, maka dalam UU no. 9 tahun 1998 pasal 15, 16, dan 17 diatur ketentuan sebagai berikut :
  1. Penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan oleh Polri apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku
  2. Pelaku atau peserta yang melanggar hukum dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  3. Penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana, dapat dikenakan sanksi hukum tambahan, yakni 1/3 dari pidana pokok.
Pengaturan di atas dimaksudkan untuk mewujudkan ketertiban masyarakat, sehingga tidak dibenarkan untuk mengekang dan membatasi kebebasan. Untuk itu berbagai pihak yang terkait harus bersikap proporsional, artinya semua tindakan yang dilakukan harus dilandasi rasa tanggung jawab dan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan norma masyarakat dan peraturan perundangan yang berlaku secara periodik.

Penutup

Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan hak asasi setiap warga negara secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan perundang-undangan yang mengatur kebebasan mengemukakan pendapat. Bentuk-bentuk penyampaian pendapat di muka umum bisa dilakukan dengan cara unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.

Sebelum mengemukakan pendapat harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan dalam perundang-undangan sehingga yang diharapkan yang jadi tujuan dalam penyampaian pendapat di muka umum dapat terwujud dan kemerdekaan mengemukakan pendapat dapat berjalan dengan baik. Terimakasih.