Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jumhurul madzahib berpendapat bahwa pemerintah sebagai ulil amri diperbolehkan menjadikan ru’yatul hilal

Daftar Isi [Tampilkan]

 Jumhurul madzahib berpendapat bahwa pemerintah sebagai ulil amri diperbolehkan menjadikan ru’yatul hilal sebagai dasar penetapan awal bulan qamariyah khususnya bulan

a. Muharram

b. Ramadhan

c. Dzulqadah

d. Rabiul awal

e. Jumadil awal

Jawaban B. Ramdhan

Penjelasan

Jumhurul madzahib (mayoritas imam madzhab selain madzhab Syafi'iyyah) berpendapat bahwa pemerintah sebagai ulil amri diperbolehkan menjadikan rukyah al-hilal sebagai dasar penetapan awal bulan Qamariah, khususnya Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah, seperti yang terjadi di Indonesia saat ini