Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Negara, Sifat dan Hakikat suatu Negara

Daftar Isi [Tampilkan]

Pada zaman Yunani kuno, negara dikenal dengan istilah polis, artinya negara kota. Pada waktu itu, pengertian negara hanya meliputi lingkup sempit saja, yaitu wilayah kota atau city states. Sehingga pengertian negara saat itu berbeda dengan pengertian negara sekarang.

Dalam kamus besar bahasa Indonesia negara dimaknai sebagai organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Sedang beberapa ahli berpendapat pengertian negara  sebagai berikut :

  1. Van Apeldorn mengemukakan, negaraa adalah suatu wilayah tertentu yang didalamnya dihuni suatu bangsa dibawah kekuasaan tertinggi.
  2. Harold J. Laski berpendapat negara adalah suatu masyarakat yang dipadukan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara fisik lebih agung dari pada individu atau kelompok dalam masyarakat.
  3. Max Weber, menurutnya negara adalah suatu mayarakat yang mempunyai, monopoli dalam menggunakan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
  4. Prof. Miriam Budiarjo mengatakan negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. 

Dari uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa negara adalah sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu dan diorganisir oleh pemerintah yan sah dan berdaulat.

Negara merupakan organisasi politik sekaligus organisasi masyarakat yang mempunyai tujuan dan cita-cita. Agar sebuah negara dapat menjalankan fungsi dan tujuan yang telah ditetapkan, maka sebuah negara harus diberi kekuasaan untuk mengelola dan menjalankan fungsinya sebagai organisasi politik dan pemerintahan. Ada tiga sifat hakikat sebuah negara, yaitu:

  1. Sifat memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal sekalipun dengan kekerasan secara fisik. Untuk mengefektifkan sifat memaksa negara memiliki alat-alat negara seperti polisi dan tentara.
  2. Sifat monopoli, artinya negara menguasai penetapan tujuan bersama dalam masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut nya, negara dapat melarang organisasi politik tertentu untuk menyebar dan berkembang di wilayahnya. Negara juga dapat menguasai sumber-sumber daya tertentu sepanjang demi mewujudkan tujuan negara. Sesuai bunyi Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 " Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat "
  3. Sifat menyeluruh, artinya seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat didalamnya tanpa terkecuali. Hal ini berarti setiap warga negara harus taat dan patuh kepada peraturan hukum yang berlaku dalam negara tersebut.