Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Berbagai Bentuk-Bentuk Negara di Dunia yang Perlu Diketahui

Daftar Isi [Tampilkan]

Bentuk Negara

Ada beberapa jenis bentuk negara yang dikenal di dunia. Hal ini disebabkan adanya sudut pandang yang berbeda-beda tentang negara. Menurut susunan dan penyelenggaraan kedaulatan, negara dikelompokkan dalam beberapa bentuk yaitu: 

Negara Kesatuan 

Negara kesatuan adalah suatu negara dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam negara itu ada di pemerintahan pusat. Pemerintahan pusat mempunyai kedaulatan ke dalam dan ke luar. Dalam negara kesatuan hanya terdapat satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu parlemen. Contoh Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Negara Serikat

Negara serikat atau federasi adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat keluar, tetapi mereka masing-masing masih merdeka dalam tindakannya kedalam, asal tidak bertentangan dengan undang-undang dasar negara serikat itu, Contoh negara Malaysia dan Amerika Serikat. 

Negara Gabungan 

Negara gabungann atau konfederasi adalah perserikatan antara beberapa negara, dimana setiap negara yang menjadi anggotanya tetap merdeka dan berdaulat penuh baik ke dalam maupun ke luar. Ikatan itu berdasarkan suatu perjanjian, seperti kesamaan politik, hubungan luar negeri dan pertahanan. Contoh negara Bosnia-Herzegovina.

Negara Uni 

Negara uni adalah gabungan dari beberapa negara yang dikepalai seorang raja. Ada dua macam negara uni, yaitu uni riil dan uni personil. Disebut uni riil karena negara-negara yang tergabung dalam uni tersebut mengurus hubungannya dengan negara-negara lain melalui badan milik bersama. 

Tergabungnya negara-negara dalam uni riil berdasarkan perjanjian, dimana dalam urusan-urusan tertentu dari negara-negara anggota uni diserahkan kepada badan milik uni. Biasanya, urusan bersama itu mengenai politik dan juga politik pertahanan. Contoh negara Uni Austria dan Hongaria pada tahun 1867 - 1918. 

Adapun uni personil yaitu negara-negara yang bergabung tersebut mempunyai negara yang sama. Urusan dalam negeri maupun luar negeri tetap dilakukan sendiri-sendiri. Contoh Uni Belanda-Luxemburg pada tahun 1839-1890.

Negara Dominion 

Negara dominion atau persemakmuran merupakan negara-negara bekas jajahan Inggris yang sudah merdeka dan berdiri sendiri, namun masih mengakui Raja Inggris sebagai lambang persatuan. Contoh negara Australia, Selandia Baru dan Kanada.

Negara Protektorat 

Negara protektorat adalah negara merdeka yang masih berada dibawah perlindungan negara lain. Contoh negara Bechuanaland yang berada dalam perlindungan negara Britania Raya. 

Bentuk Negara Berdasarkan Sifat, Tujuan dan Cara Penyelenggaraan Negara

Dewasa ini pembagian bentuk negara lebih menitik beratkan pada sifat, tujuan dan cara penyelenggaraan negara. Berdasarkan pengelompokan ini, negara dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu: 

Negara Otoriter 

Negara otoriter dikenal pula sebagai negara diktator, yaitu negara yang dijalankan dengan pendekatan kekuasaan, biasanya sentralistik, dan kurang menghargai hak-hak rakyat. Rakyat harus menjalankan segala kehendak penguasa tanpa adanya hak-hak untuk partisipasi. Kebebasan mengemukakan pendapat, menyampaikan kritik dan hak-hak politik lainnya dibatasi.

Negara Demokrasi

Negara demokrasi dimaknai sebagai negara yang dibentuk dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Ada dua prinsip atau asas pokok dalam pemerintahan demokrasi, yaitu: 

  1. Adanya pengakuan partisipasi rakyat didalam pemerintahan yang secara formal dirumuskan dalam perundang-undangan negara dan dilaksanakan dalam praktik kenegaraan.
  2. Adanya pengakuan harkat martabat manusia atau jaminan hak asasi manusia. Hal ini dirumuskan dalam perundang-undangan nasional dan diwujudkan dalam prilaku kenegaraan.

Bentuk partisipasi rakyat diwujudkan dalam berbagai kegiatan kenegaraan baik secara langsung maupun tidak langsung. 

Negara Hukum 

Secara garis besar, negara hukum diartikan sebagai negara yang dalam penyelenggaraan pemerintah berdasarkan hukum yang berlaku. Di Inggris daN Amerika Serikat dikenal dengan rule of law, sedangkan di Belanda dikenal dengan rechts’stat. Prinsip-ptinsip negara hukum meliputi: 

  1. Supremasi hukum, artinya hukum memiliki kekuasaan tertinggi atas rakyatnya. 
  2. Kesamaan di muka hukum, artinya setiap warga negara baik pejabat maupun rakyat dipandang sama di depan hukum. 
  3. Legalitas hukum atau berdasarkan hukum formal yang ditetapkan lembaga negara untuk menjamin kepastian hukum bagi warga negara.