Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Makalah Kebijakan Pengendalian Konversi Lahan Sawah Ke Penggunaan Non-Pertanian

Daftar Isi [Tampilkan]

BAB I PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Konversi lahan atau alih fungsi lahan pertanian sebenarnya bukan masalah baru. Pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan perekonomian menuntut pembangunan infrastruktur baik berupa jalan, bangunan industri dan pemukiman, hal ini tentu saja harus didukung dengan ketersediaan lahan. Konversi lahan pertanian dilakukan secara langsung oleh petani pemilik lahan ataupun tidak langsung oleh pihak lain yang sebelumnya diawali dengan transaksi jual beli lahan pertanian. Faktor-faktor yang mempengaruhi pemilik lahan mengkonversi lahan atau menjual lahan pertaniannya adalah harga lahan, proporsi pendapatan, luas lahan, produktivitas lahan, status lahan dan kebijakan-kebijakan oleh pemerintah.

Pertumbuhan ekonomi yang ditandai dengan berkembangnya industri, prasarana ekonomi, fasilitas umum, dan permukiman dimana semuanya memerlukan lahan telah meningkatkan permintaan lahan untuk memenuhi kebutuhan nonpertanian. Namun pertumbuhan ekonomi juga meningkatkan kondisi sosial ekonomi pada lahan non pertanian. Kondisi inilah yang membuat konversi lahan pertanian terus meningkat seiring dengan laju pertumbuhan dan pembangunan ekonomi yang tidak mungkin dapat dihindari.

Di Indonesia, angkanya memang sangat mencengangkan. Selama tahun 2000-2002, luas konversi lahan sawah yang ditujukan untuk pembangunan nonpertanian, seperti kawasan perumahan, industri, perkantoran, jalan, dan sarana publik lainnya rata-rata sebesar 110.160 hektar per tahun. Ini berarti, terdapat sekitar 3000 hektar sawah per hari yang beralih fungsi ke non pertanian. Di daerah Jawa Barat, laju konversi sawah irigasi rata-rata 5.000-7.000 hektare per tahun. Itu terjadi di Karawang, Bandung, Garut, dan Cianjur. Sementara sekitar 8.000 hektare sawah beririgasi di Bekasi berubah jadi areal industri dan perumahan. Tahun 2008, luas lahan pertanian yang tersisa di Indonesia adalah sebesar 7,7 juta hektar dengan laju konversi 110.000 hektar sawah pertahun. Konversi lahan pada dasarnya merupakan hal yang wajar terjadi, namun pada kenyataannya konversi lahan menjadi masalah karena terjadi di atas lahan pertanian yang masih produktif.

Berbagai peraturan telah dikeluarkan oleh pemerintah untuk membatasi terjadinya fenomena alih fungsi lahan, namun upaya ini tidak banyak berhasil karena adanya kemudahan untuk merubah kondisi fisik lahan sawah, peraturan yang bertujuan untuk mengendalikan konversi lahan secara umum hanya bersifat himbauan dan tidak dilengkapi sanksi yang jelas, serta ijin konversi merupakan keputusan kolektif sehingga sulit ditelusuri pihak mana yang bertanggung jawab atas pemberian ijin konversi lahan. Sedangkan menurut DPRD Kalteng meminta ahli fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perkebunan diinvertarisir kembali. Pasalnya, sekitar 117 ribu hektare lahan pertanian di kalteng, diduga telah dialih fungsikan untuk kawasan perkebunan yang diberikan kepada perusaan besar swasta.

B.    Rumusan Masalah

  1. Bagaimanakah perkembangan penduduk dan alih fungsi lahan pertanian?
  2. Apa sajakah faktor yang mempengaruhi alih fungsi lahan pertanian?
  3. Apa sajakah strategi pengendalian alih fungsi lahan pertanian?
  4. Apakah dampak dari konversi lahan pertanian?

C.    Tujuan

  1. Untuk  mengetahui  perkembangan penduduk dan alih fungsi lahan pertanian.
  2. Untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi alih fungsi lahan pertanian.
  3. Untuk mengetahui strategi pengendalian alih fungsi lahan pertanian
  4. Untuk mengetahui dampak dari konversi lahan pertanian.

BAB II PEMBAHASAN

A.    Kebijakan pengendalian konversi dan alih fungsi lahan pertanian

a.    Kebijakan pengendalian konversi
Konversi lahan atau alih fungsi lahan pertanian sebenarnya bukan masalah baru. Pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan perekonomian menuntut pembangunan infrastruktur baik berupa jalan, bangunan industri dan pemukiman, hal ini tentu saja harus didukung dengan ketersediaan lahan.
 
b.    Alih fungsi lahan pertanian
Alih fungsi lahan dalam artian perubahan/penyesuaian peruntukan penggunaan,disebabkan oleh faktor-faktor yang secara garis besar meliputi keperluan untuk memenuhi kebutuhan penduduk yang makin bertambah jumlahnya danmeningkatnya tuntutan akan mutu kehidupan yang lebih baik. Alih fungsi lahan sawah ke penggunaan lain telah menjadi salah satuancaman yang serius terhadap keberlanjutan swasembada pangan. Intensitas alih fungsi lahan masih sulit dikendalikan, dan sebagian besar lahan sawah yangberalih fungsi tersebut justru yang produktivitasnya termasuk kategori sangat tinggi. Lahan-lahan tersebut adalah lahan sawah beririgasi teknis atau semiteknis dan berlokasi di kawasan pertanian dimana tingkat aplikasi teknologi dan kelembagaan penunjang pengembangan produksi padi telah maju.
 
B.    Faktor yang mempengaruhi alih fungsi lahan pertanian
 
a.    Faktor Ekonomi
Pendapatan hasil pertanian (terutama padi) masih jauh lebih rendah, karena kalah bersaing dengan yang lain (terutama non pertanian)seperti usaha industry dan perumahan dll. Hal inilah yang mendorong mereka tertarik pada usaha lain di luar pertanian seraya berpengharapan pendapatannya mudah meningkat (walaupun belum tentu karena mayoritas ketrampilannya masih minim) dengan mengganti lahan pertanian (sawah) menjadi lahan non pertanian.
 
b.    Faktor Demografi
Dengan semakin bertambahnya penduduk (keturunan), berarti generasi baru memerlukan tempat hidup (tanah) untuk usaha yang diambil dari lahan milik generasi tua atau tanah Negara. Hal ini jelas akan menyempitkan/mengurangi luas tanah secara cuma-cuma disamping adanya keinginan generasi berikutnya merubah lahan pertanian yang sudah ada.
 
c.    Faktor Pendidikan dan IPTEKS
Dengan minimya pendidikan karakter (mental baja terhadap setiap usaha yang diinginkan) dan minimnya IPTEKS yang dimiliki mayoritas rakyat Indonesia, maka sering terjadinya sebagian masyarakat cenderung mengambil jalan pintas dalam mengatasi masalah seperti usaha seadanya (mengeksploitasi lahan pertanian hingga tidak produktif/rusak, menjual tanah, merubah lahan pertanian ke non pertania)tanpa memikirkan dampak untung dan ruginya, sehingga manakala terjadi masalah maka kerugiannlah yang di dapat (menderita).
 
d.    Faktor Sosial dan Politik
Faktor sosial yang merupakan pendorong alih fungsi lahan antara lain: perubahan perilaku, konversi dan pemecahan lahan, sedangkan sebagai penghambat alih fungsi lahan adalah hubungan pemilik lahan dengan lahan dan penggarap.
Faktor Politik dapat dilihat dari dinamika perkembangan masyarakat sebagai efek adanya otonomi daerah dan dinamika perkembangan masyarakat dunia , tentunya ingin menuntut hak pengelolaan tanah yang lebih luas dan nyata (mandiri), sehingga di sini dapat timbul keinginan adanya upaya perubahan tanah pertanian (alih fungsi lahan pertanian).
 
e.    Perubahan Perilaku
Adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (alat komunikasi, transportasi, informasi radio, tayangan TV, berita teman dll) yang pernah diketahui/dilihat sebagian besar masyarakat (petani) dapat berpengaruh terhadapperubahan sikap yang berlebihan. Misalnya melihat orang yang bekerja kantoran kelihatan lebih enak, cakep dan penghasilan tinggi dibanding kerja sebagai petani nampak lusuh, kotor, sengsara, tidak keren, terasing dan penghasilannya rendah, terimanya penghasilan tidak rutin (nunggu beberapa waktu/musim panen)dll.
 
f.    Konversi dan pembagian lahan pertanian
Keinginan untuk mengadakan konversi dan pembagian lahan pertanian dapat menyebabkan terjadinya perubahan hak kepemilikan tanah atau hak pengelolaan tanah, sehingga yang terjadi dapat berubahnya lahan pertanian menjadi non pertanian atau pengurangan (penyempitan) lahan pertanian.
 
g.    Hubungan pemilik lahan dengan lahan dan penggarap
Hubungan pemilik lahan dengan lahan dan penggarap dalam konteksnya adalah pemilik lahan merasa lahannya sebagai warisan dari orang tuanya, wahana berbagi rasa dengan penggarapnya, sehingga lahan tersebut perlu dipertahankan walaupun dengan resiko nilainya semakin menurun jika tidak ada upaya pengelolaan yang bagus (tidak ramah lingkungan) akibatnya kondisi lahan terus merosot bahkan terjadi kerusakan.
 
h.    Otonomi daerah dan perkembangan masyarakat dunia
Adanya kebijakan otonomi daerah menuntut pemerintah daerah dan masyarakatnya agar lebih luas dan mandiri dalam setiap pengelolaan potensi daerah (tidak terkecuali pemanfaatan lahan pertanian). Hal ini jelas menuntut adanya konsekwensi perubahan tentang status kepemilikan maupun pengelolaan tanah pertanian yang ujungnya tentunya ingin mengadakan upaya mengalihkan fungsi lahan pertanian (sawah), walaupun harus melalui konflik/ketegangan dengan berbagai fihak.
 
i.    Faktor Kelembagaan
Kelembagaan Petani seperti Himpunan Kerukunan Tani (HKTI), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dll terasa belum mempunyai kekuatan dan peran yang mantap terhadap anggotanya maupun dalam hubungannya dengan pihak pemerintah, maupun pihak lain yang terkait. Misalnya Hal ini terjadi oleh adanya masalah internal (primordial) seperti anggota (pengurus ) yang beragam (pengurusnya beragam latar belakang, maupun sebagian besar anggotanya miskin) serta tidak dapat berkomitmen dalam persatuan demi kemajuan organisasi dan anggotanya, dengan lebih banyak mementingkan pribadi/golongannya, sehingga yang terjadi melemahkan kekuatan organisasi atau lemah dalam posisi tawar terutama dengan pemerintah sebagai mitra kerjanya lebih-lebih seharusnya dapat menjadi orangtuanya.

j.    Faktor Instrumen Hukum dan Penegakannya
Sebenarnya telah banyak instrument hukum yang telah dibuat oleh pemerintah untuk mengendalikan atau menghambat laju terjadinya alih fungsi lahan pertanian. Secara kongkrit UU yang dimaksud telah terbit diawali ketika bangsa Indonesia belum lama merdeka, yakni: Undang-Undang yang menyangkut keagrariaan No.5/1960 tentang Pertaturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang mengatur kepemilikan lahan (land reform, lahan ingendom dll) maupun untuk mengelolanya baik oleh Negara dan warganya; UU No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem; UU No.41/2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan. Tentunya UU tsb harus benar-benar dapat mengatur pembangunan ekonomi (industry) yang tetap berbasis produksi pertanian.
 
C.    Strategi pengendalian alih fungsi lahan pertanian
 
a.    Kebijakan Pemerintah
Kebijakan pemerintah yang dibuat harus pro rakyat, artinya kebijakan tersebut benar-benar memperhatikan kepentingan rakyat, sehingga rakyat merasa nyaman hidup dengan keluarganya maupun selalu mau/memperhatikan ajakan pemerintah untuk menyukseskan pembangunan, tidak mudah tergoda adanya hasrat untuk mengkonversi tanah pertanian.
 
b.    Instrumen Hukum
Perlu diupayakan secara kongkrit dalam hal : 
  1. Mencabut sekaligus mengganti Peraturan perUU yang tidak sesuai kondisi kebutuhan petani serta dengan mencantumkan sangsi yang tegas dan berat bagi pelanggarnya; 
  2. Penerapan pengendalian secara ketat khususnya tentang perijinan perubahan alih fungsi lahan pertanian dan pengelolaannya harus sesuai RTRW; 
  3. Menerapkan sangsi yang tegas dan berat bagi pelanggarnya misal pelanggaran RTRW dll; 
  4. Memberikan sangsi yang jauh lebih berat bagi pelanggarnya dari kalangan aparat pemerintah/penegak hukum antara lain yang menyangkut perijinan, perubahan status tanah, dll; 
  5. Membuat UU yang memberikan jaminan kekuatan yang memadai dan sederajat bagi organisasi petani dalam hubungannya (memperjuangkan haknya) dengan fihak pemerintah dan organisasi lain yang menyangkut setiap pengambilan keputusan, khususnya yang menyangkut kebutuhan petani; 
  6. Pembuatan UU yang menyangkut jaminan kestabilan kelahiran maksimal 2 orang bayi untuk seluruh rakyat Indonesia yang berkeluarga;
  7. Merevisi PP No.25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah Daerah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom dengan mencantumkan hak-hak penguasaan tanah oleh Negara dan rakyat yang lebih pro rakyat; 
  8. Mengganti Keppres No.53 Tahun 1989 Tentang Kawasan Industri; Keppres No.33 Tahun 1990 Tentang Penggunaan Tanah Bagi Pembangunan Kawasan Industri dengan Keppres baru yang lebih pro rakyat; dan 
  9. Mendukung keberadaan UU No.41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan serta mengawasi pelaksanaan dan penegakannya.
c.    Instrumen Ekonomi
Perlu diupayakan secara kongkrit dalam hal pembuatan : (1). Kebijakan yang menyangkut jaminan kestabilan harga dan keberadaan stok barang kebutuhan petani; (2). Kebijakan yang menyangkut jaminan kestabilan sistem distribusi (penyaluran) barang kebutuhan petani; (3). Kebijakan yang menyangkut jaminan social tenaga kerja (asuransi kerugian hasil pertanian sepertti gagal panen atau anjloknya harga, asuransi kecelakaan kerja pertanian, asuransi pendidikan keluarga petani, asuransi kesehatan keluarga petani dll), (4). Kebijakan yang menyangkut: pemberian insentif setiap panen hasil pertanian bagi petani penggarap atau buruh tani; dan pemberian desinsentif bagi fiihak yang berminat dalam alih fungsi lahan pertanian, (5). Kebijakan yang menyangkut pemberian keringanan pajak khususnya sarana produksi pertanian dan penjualan hasil pertanian dalam negeri.
 
d.    Instrumen Sosial dan Politik
Perlu diupayakan secara kongkrit dalam hal pembuatan : (1). Kebijakan yang pro rakyat (meperhatikan benar-benar kepentingan rakyat termasuk hak kepemilikan dan pengelolaan tanah pertanian. (2). Kebijakan pemasyarakatan dan upayanya pemakaian kembali produk alam Indonesia , khususnya produk pertanian ke semua lapisan (seluruh) masyarakat; (3). Kebijakan pemasyarakaran bahaya dan pencegahannya dalam pembuatan dan pemakaian produk yang merugikan kehidupan petani beserta keluarganya bahkan dapat merusak lingkungan; (4).Pemeloporan secara pro aktif gerakan penghijauan setiap jengkal tanah oleh pemerintah dan tokoh/lembaga swadaya masyarakat; (5).Pemeloporan gerakan secara pro aktif dan pembentukan satgas sadar lingkungan dimulai dari RT hingga ke pusat dll; dan (6). Kebijakan Pendampingan dan upayanya penerapannya agar petani dengan secepatnya sadar dan pulih dari pengalaman kerugian yang diderita menyangkut kehilangan hasil pertanian (pengelolaan yang tidak berhasil).

e.    Istrumen Pendidikan dan Ipteks
Perlu di upayakan secara kongkrit dalam hal penerapan : (1). Pemberian pendidikan bermoral bangsa Indonesia, ilmu, keterampilan dan seni yang me-madai dan efektif tentang pengelolaan usaha pertanian yang prospektif yang dapat dimanfaatkan dan dinikmati bagi konsumen; dan (2) .Pemberian ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna yang sesuai dan terjangkau oleh kemampuan petani seperti budidaya tanaman hias, sayuran, belut dll di lahan sempit.
 
D.    Dampak lahan konvensional pada lahan pertanian

a.    Perubahan pola penguasaan lahan.
Pola penguasaan tanah dapat diketahui dari pemilikan tanah dan bagaimana tanah tersebut diakses oleh orang lain. Perubahan yang terjadi akibat adanya konversi yaitu terjadinya perubahan jumlah penguasaan tanah. Dalam hal ini dapat dijelaskan bahwa petani pemilik berubah menjadi penggarap dan petani penggarap berubah menjadi buruh tani. Implikasi dari perubahan ini yaitu buruh tani sulit mendapatkan lahan dan terjadinya prose marginalisasi.
 
b.    Perubahan pola penggunaan tanah
Pola penggunaan tanah dapat dari bagaimana masyarakat dan pihak-pihak lain memanfaatkan sumber daya agraria tersebut. Konversi lahan menyebabkan pergeseran tenaga kerja dalam pemanfaatan sumber agraria, khususnya tenaga kerja wanita. Konversi lahan mempengaruhi berkurangnya kesempatan kerja di sektor pertanian. Selain itu, konversi lahan menyebabkan perubahan pada pemanfaatan tanah dengan intensitas pertanian yang makin tinggi.

c.    Perubahan pola hubungan agraria
Tanah yang makin terbatas menyebabkan memudarnya sistem bagi hasil tanah “maro” menjadi “mertelu”. Demikian juga dengan munculnya sistem tanah baru yaitu sistem sewa dan sistem jual gadai. Perubahan terjadi karena meningkatnya nilai tanah dan makin terbatasnya tanah.
 
d.    Perubahan pola nafkah agraria
Pola nafkah dikaji berdasarkan sistem mata pencaharian masyarakat dari hasil-hasil produksi pertanian dibandingkan dengan hasil non pertanian. Keterbatasan lahan dan keterdesakan ekonomi rumah tangga menyebabkan pergeseran sumber mata pencaharian dari sektor pertanian ke sektor non pertanian.

e.    Perubahan Sosial dan Komonitas
Konversi lahan menyebabkan kemunduran kemampuan ekonomi (pendapatan yang makin menurun).

BAB III PENUTUP

A.    Kesimpulan

Konversi lahan atau alih fungsi lahan pertanian sebenarnya bukan masalah baru. Pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan perekonomian menuntut pembangunan infrastruktur baik berupa jalan, bangunan industri dan pemukiman, hal ini tentu saja harus didukung dengan ketersediaan lahan. Alih fungsi lahan dalam artian perubahan/penyesuaian peruntukan penggunaan,disebabkan oleh faktor-faktor yang secara garis besar meliputi keperluan untuk memenuhi kebutuhan penduduk yang makin bertambah jumlahnya danmeningkatnya tuntutan akan mutu kehidupan yang lebih baik.

Dampak Konversi Lahan Pertanian Konversi lahan pertanian pada umumnya berdampak sangat besar pada bidang sosial dan ekonomi. Hal tersebut dapat terlihat salah satunya dari berubahnya fungsi lahan. Konversi lahan juga berdampak pada menurunnya porsi dan pendapatan sektor pertanian petani pelaku konversi dan menaikkan pendapatan dari sektor non- pertanian. Konversi lahan berimplikasi atau berdampak pada perubahan struktur agraria.
 

DAFTAR PUSTAKA



BPS Pusat. 2001.Statistik Indonesia.Jakarta.
BPS Pusat. 2010.Sensus Penduduk Indonesia 2010.Jakarta.
Balai Penelitian Agroklimat dan Hidrologi, 2011.Analisis Alih Fungsi Lahan dan Keterkaitannya Dengan Karakteristik Hidrologi DAS Krueng Aceh.Bogor.
Nyak Ilham, Yusman Syauki, Supeno Friyatno.2012.Perkembangan dan Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Konversi Lahan Sawah Serta Dampak Ekonominya. Puslitbang Sosek Pertanian Bogor dan Dep.Ilmu-Ilmu Sosek Pertanian IPB Bogor.