Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ajaran Ahlussunnah Wal Jamaah di Bidang Syariah

Daftar Isi [Tampilkan]
Syari’ah berarti jalan, sedangkan secara istilah berarti hukum yang ditetapkan Allah untuk hamba-Nya dengan perantara para Rasul-Nya. Dalam bidang Syari’ah, paham Ahlussunnah Wal Jama’ah mengakui kebenaran empat madzhab yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali. Bagi orang yang belum memiliki kemampuan berijtihad, maka ia harus taklid (mengikuti) kepada salah satu dari keempat madzhab tersebut dan tidak boleh mengikuti madzhab dengan cara mengacak dari ajaran-ajaran keempat madzhab.

Pengertian Taklid adalah : mengikuti pendapat tentang berbagai ketetapan hukum kepada imam-imam madzhab meskipun tidak mengetahui dalil, dasar maupun alasan, sebab dasar dan alasan penetapan hukumnya sudah dipercayakan kepada para ulama’/imam madzhab Syari’ah oleh para ulama diidentikan atau disamakan dengan hukum fiqih. Dalam ajaran Ahlussunnah Wal Jama’ah cara menetapkan hukum agama (fiqih) dilakukan melalui ijtihad, yaitu : usaha sungguh-sungguh mencurahkan segala kemampuan, menggali dalil-dalil untuk menetapkan suatu hukum. Penggalian dalil-dalil untuk quran atau hadits juga dapat dilakukan dengan cara Qiyas yaitu menetapkan hukum peristiwa/kejadian baru dengan menyamakan dengan kejadian/perisrtiwa lama yang serupa yang telah ada ketetapan hukumnya.

Misalnya bagaimana hukumnya seorang anak memukul orang tua, dalam Al-Qur’an disebutkan :

فلا تقل لهما اف ولاتنهر هما وقل لهما قو لاكريما

Artinya : “maka sekali-kali janganlah kau katakan “uf” kepada kedua orang tuamu dan jangan pula kau hardik keduanya dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang mulia” (QS. Al-Isra’ : 23)

Dalam ayat tersebut tidak disebutkan larangan memukul kepada orang tua, hanya disebutkan “uf” atau “ah” atau sejenisnya, menghardik juga tidak boleh, maka kalau dengan perkataan seperti itu saja dilarang apalagi kalau sampai memukul, berarti memukul hukumnya juga dilarang. Disamping itu kaum Ahlussunnah Wal Jama’ah juga menerima ketetapan hukum berdasarkan ijmak, yaitu ketetapan hukum yang ditentukan berdasar kepepakatan para ulama, misalnya tentang sholat sunat terawih secara berjamaah.

Maka dapat disimpulkan bahwa dalam menetapkan hukum agama Islam, Ahlussunnah Wal Jama’ah didasarkan pada empat hal, yaitu :
1. Al-Qur’an
2. As-Sunnah
3. Ijmak
4. Qiyas