Home
Latihan Soal
Meninggalkan segala sesuatu yang bersifat keragu-raguan (syubhat) disebut

Meninggalkan segala sesuatu yang bersifat keragu-raguan (syubhat) disebut

0 Comments

 Meninggalkan segala sesuatu yang bersifat keragu-raguan (syubhat) disebut

a. Zuhud

b. Fakir

c. Taubat

d. Wara

e. Ridla

Jawaban D

No comments

Popular Posts

Hukum Kepemilikan Dalam Islam

Hukum Kepemilikan Dalam Islam

Pengertian Kepemilikan Kata milik berasal dari bahasa Arab milk (مِلك) yang artinya milik atau punya. Secara istilah, kepemilikan adalah su...