Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

menikahi Wanita dengan maksud menyakiti mempermainkan dan memeras hartanya hukum nikahnya adalah

Daftar Isi [Tampilkan]

 Bagi seseorang yang menikahi Wanita dengan maksud menyakiti mempermainkan dan memeras hartanya hukum nikahnya adalah

a. Wajib

b. Sunah

c. Mubah

d. Makruh

e. Haram

Jawaban E