menikahi Wanita dengan maksud menyakiti mempermainkan dan memeras hartanya hukum nikahnya adalah
Daftar Isi [Tampilkan]
Bagi seseorang yang menikahi Wanita dengan maksud menyakiti mempermainkan dan memeras hartanya hukum nikahnya adalah
a. Wajib
b. Sunah
c. Mubah
d. Makruh
e. Haram
Jawaban E
Post a Comment for "menikahi Wanita dengan maksud menyakiti mempermainkan dan memeras hartanya hukum nikahnya adalah"