Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Masa menunggu bagi istri yang di talak suami dalam keadaan hamil

Daftar Isi [Tampilkan]

 Masa menunggu bagi istri yang di talak suami dalam keadaan hamil

a. Sampai melahirkan

b. Tiga kali suci

c. Tiga bulan

d. Tiga kali quru

e. Empat bulan 10 hari

Jawaban A

Masa menunggu bagi istri yang di talak suami dalam keadaan hamil, atau yang biasa disebut iddah, diatur dalam hukum Islam dan hukum perkawinan di Indonesia.

Menurut hukum Islam, masa iddah bagi istri yang hamil adalah sampai ia melahirkan. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam QS. At-Thalaq ayat 4:

"Dan perempuan-perempuan yang hamil, masa iddah mereka itu adalah sampai mereka melahirkan."

Menurut hukum perkawinan di Indonesia, masa iddah bagi istri yang hamil juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), yaitu:

  • Pasal 153 ayat (2) KHI: "Jika perkawinan putus karena talak, maka iddah bagi istri yang tidak hamil adalah selama tiga bulan Qamariyah."
  • Pasal 153 ayat (3) KHI: "Jika perkawinan putus karena talak dan istri sedang hamil, maka iddahnya adalah sampai melahirkan."

Jadi, kesimpulannya:

  • Istri yang di talak suami dalam keadaan hamil, masa iddahnya adalah sampai ia melahirkan.
  • Hal ini berdasarkan hukum Islam dan hukum perkawinan di Indonesia.

Penting untuk dicatat:

  • Jenis talak: Masa iddah di atas berlaku untuk semua jenis talak, baik talak raj'i (talak satu atau dua) maupun talak ba'in (talak tiga).
  • Hak istri: Selama masa iddah, istri berhak mendapatkan nafkah dari suaminya, tempat tinggal, dan keperluan hidup lainnya.
  • Hak suami: Suami tidak berhak merujuk istrinya kembali selama masa iddah.


Sumber informasi:

https://www.republika.id/posts/11145/hitungan-masa-iddah-wanita-hamil-menurut-jumhur-ulama

https://www.nu.or.id/bahtsul-masail/hukum-menalak-istri-yang-sedang-hamil-fEemq

http://etheses.uin-malang.ac.id/55210/7/210201210017.pdf