Home
Latihan Soal
Jika seorang suami sudah tidak mampu lagi memberikan nafkah atau istri tidak

Jika seorang suami sudah tidak mampu lagi memberikan nafkah atau istri tidak

0 Comments

 Jika seorang suami sudah tidak mampu lagi memberikan nafkah atau istri tidak mampu menjaga kehormatannya maka hukum cerai adalah

a. Wajib

b. Sunnah

c. Mubah

d. Makruh

e. Haram

Jawaban B

No comments

Popular Posts

Hukum Kepemilikan Dalam Islam

Hukum Kepemilikan Dalam Islam

Pengertian Kepemilikan Kata milik berasal dari bahasa Arab milk (مِلك) yang artinya milik atau punya. Secara istilah, kepemilikan adalah su...