Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Administrasi pertanahan merupakan bagian dari

Daftar Isi [Tampilkan]

 Administrasi pertanahan merupakan bagian dari ....

A. administrasi niaga

B. administrasi negara

C. private administration

D. administrasi bisnis

Jawaban B

Administrasi pertanahan merupakan bagian dari administrasi negara. Hal ini dikarenakan administrasi pertanahan merupakan upaya pemerintah dalam menyelenggarakan kebijakan di bidang pertanahan, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Lebih jelasnya, administrasi pertanahan termasuk dalam urusan pemerintahan konkuren sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Artinya, penyelenggaraan administrasi pertanahan dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Berikut beberapa dasar hukum yang menyatakan bahwa administrasi pertanahan merupakan bagian dari administrasi negara:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 33 ayat (3) menyatakan bahwa "bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria (UU Pokok Agraria), Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa "peraturan ini dimaksudkan untuk menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian kebijaksanaan pertanahan dalam rangka pembangunan nasional."
  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Hak Cipta, Desain Industri, Paten, dan Rahasia Dagang (UU HKI), Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa "hak cipta, desain industri, paten, dan rahasia dagang dilindungi berdasarkan undang-undang ini."
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP Pendaftaran Tanah), Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa "pendaftaran tanah dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah, mempermudah pelaksanaan perencanaan tata ruang dan pembangunan nasional, serta untuk kelancaran peralihan hak atas tanah."

Dengan demikian, jelaslah bahwa administrasi pertanahan merupakan bagian penting dari administrasi negara, yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam pengelolaan tanah di Indonesia.

Sumber:
https://rechtsvinding.bphn.go.id/?page=artikel&berita=548
https://fh.unpatti.ac.id/revitalization-of-the-role-of-kewang-institute-in-traditional-government-system-of-natural-resource/