Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Wasiat, Hukum, Rukun, Kadar, Macam-macam dan Hikmah Wasiat

Daftar Isi [Tampilkan]

Pengertian Wasiat

Wasiat adalah pesan tentang suatu kebaikan yang akan dilaksanakan setelah orang yang berwasiat itu meninggal dunia. Wasiat tidak boleh ditujukan kepada orang yang termasuk ahli waris, hadits nabi :

Artinya :"Dari Abu Umamah, beliau berkata, saya telah mendengar Nabi bersabda, "Sesungguhnya Allah SWT telah menentukan hak tiap-tiap ahli waris, maka tidak ada hak wasiat" 

Hukum Wasiat 

Hukum wasiat dalam Islam adalah sunah, apabila tidak lebih dari sepertiga harta, tetapi bagi yang masih mempunyai kewajiban yang belum terpenuhi, umpamanya mempunyai hutang yang belum dibayar, atau zakat yang belum ditunaikan, maka wasiat wasiat mengenai hal-hal yang demikian hukumnya wajib. 

Seyogyanya berwasiat itu dilakukan dan disaksikan sekurang-kurangnya oleh dua orang saksi yang adil, agar beres dikemudian hari. Wasiat dapat dibatalkan oleh orang yang berwasiat sebelum ia meninggal dunia. 

Sabda Rasulullah yang artinya :"Tidak ada seorang muslim yang mempunyai sesuatu, yang pantas diwasiatkan sampai dua malam, melainkan hendaknya diwasiatnya tertulis di sisi kepalanya (HR. Saikhani dan lainnya)

Rukun Wasiat dan Syarat-Syaratnya 

Rukun wasiat ada empat yaitu:

  1. Orang yang berwasiat/ Al Musi, kepadanya mukallaf dan kehendak sendiri. 
  2. Yang menerima wasiat baik perorangqn/ lembaga / Al Musa Lahu, syaratnya
    1. Beragama Islam 
    2. Baligh atau dewasa 
    3. Berakal sehat 
    4. Merdeka atau bukan hamba sahaya 
    5. Dapat dipercaya (amanah) 
    6. Berkemampuan untuk melaksanakan wasiat 
  3. Sesuatu yang diwasiatkan / Al Musa bihi, syaratnya hendaknya yang dapat dipindahkan milik (ganti nama) dari seseorang kepada orang lain, tidak boleh untuk maksiat, tetapi harus untuk kemaslahatan umum, umpamanya untuk membangun masjid, madrasah, rumah yatim dan Sebagainya. 
  4. Lafal / sighat, disyaratkan dengan kalimat yang dapat dimengerti untuk wasiat. 

Kadar Wasiat

Kadar besarnya sesuatu yang diwasiatkan sebesar-besarnya 1/3 dari harta orang yang berwasiat 

Sabda Rasulullah yang artinya :"Sesungguhnya Allah SWT. menganjurkan untuk bersedekah atasmu dengan sepertiga harta (pusaka) kamu, ketika menjelang wafatmu, sebagai tambahan kebaikanmu, (HR Daruqutni dari Muadz bin Jabal)

Macam-macam Wasiat

Wasiat itu ada dua macam, yaitu 

  1. Wasiat harta benda; seperti berwasiat harta pusaka/ harta peninggalan. 
  2. Wasiat hak kekuasaan, yang akan dijalankan sesudah ia meninggal. Macamnya ada dua, yaitu:
    1. Hak kekuasaan yang diwasiatkan berupa tanggungjawab, yang dapat dilaksanakan orang lain secara bebas, tidak mempunyai kedudukan tertentu. Misalnya wasiat untuk kelanjutan pendidikan anaknya, wasiat membayar hutangnya, wasiat untuk mengembalikan barang pinjamannya. 
    2. Hak kekuasaan yang diwasiatkan berupa tanggung jawab, yang pelaksanaan-nya pada orang tertentu, sesuai kedudukannya menurut ketentuan syari'at Islam. Seperti berwasiat perwalian nikah anak perempuan. Karena wali nikah sudah ada ketentuannya, maka berwasiat perwalian nikah tidak syah. Wasiat harta pusaka ada ketentuannya khusus, yaitu yang berhak menerima wasiat itu adalah orang yang bukan ahli waris. 

Wasiat bagi Orang yang Tidak Memiliki Ahli Waris 

Jika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan harta sedangkan ia tidak mempunyai seorang pun ahli waris maka seluruh hartanya diserahkan pada Baitul Mal atau lembaga lain yang sejenis. 

Hikmah Wasiat

Antara lain hikmah wasiat:

  1. Kebaikan yang dimiliki mayat bertambah, berarti pahalanya bertambah. 
  2. Membantu kelanjutan program mayat; sehingga tidak terbengkalai. 
  3. Sebagai balas jasa dari mayat terhadap Seseorang karena dianggap sebagai tulang punggung si mayat waktu masih hidup 
  4. Melegakan hati orang yang diberikan wasiat, sehingga perasaan yang memungkinkan merendahankan hati orang itu terhapus. 
  5. Menertibkan dan mendamaikan masyarakat, terutama pada suatu keluarga.