Suatu perkawinan dikatakan sah menurut undang-undang apabila
a. Dilakukan menurut hukum masing-masing agama
b. Dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku
c. Ada wali dan dua saksi
d. Ada calon suami dan calon istri
e. Dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan dicatat berdasarkan perundang-undangan yang berlaku
Jawaban E
No comments