Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Prinsip Kafaah dalam Pernikahan

Daftar Isi [Tampilkan]

Sebelum seseorang melangsungkan pernikahan, ada sesuatu yang biasanya dijadikan acuan untuk menikahi seseorang. Dalam istilah fiqih Islam dikenal kafaah atau kufu artinya kesamaan, kecocokan dan kesetaraan. Dalam kontek pernikahan berarti, kafaah adalah adanya kesamaan atau kesetaraan antara calon suami dan calon isteri dalam segi (keturunan), status sosial (jabatan, pangkat) agama (akhlak) dan harta kekayaan. 

Kafaah adalah hak perempuan dari walinya. Jika seseorang perempuan rela menikah dengan seorang laki-laki yang tidak sekufu, tetapi walinya tidak rela maka walinya berhak mengajukan gugatan fasakh (batal). 

Demikian pula sebaliknya apabila gadis shalihah dinikahkan oleh walinya dengan laki-laki yang tidak sekufu dengannya, ia berhak mengajukan gugatan fasakh. Kafaah adalah hak bagi seseorang. Karena itu jika yang berhak itu rela tanpa adanya kafaah pernikahan dapat diteruskan.