Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Khuluk, Penyebab dan Rukun Khuluk

Daftar Isi [Tampilkan]

Pengertian Khuluk

Menurut Bahasa khuluk artinya menanggalkan, sedangkan menurut istilah Fiqih khuluk adalah terjadinya perceraian atas permintaan istri dan suami menyetujuinya. 

Perceraian khuluk dilakukan dengan cara perempuan membayar tebusan/iwadh dan mengembalikan mahar saat pernikahan. Khuluk dilakukan apabila dikhawatirkan suami istri tidak dapat menjalankan secara ma'ruf. 

Khuluk juga dapat terjadi apabila seorang istri merasa tidak dapat melanjutkan rumah tangganya akibat kekejaman suami atau mendapat perlakuan yang buruk, yang tidak mungkin dapat diperbaiki, maka perempuan dapat mengajukan perceraian pada hakim agama. 

Hakim dengan berbagai Pertimbangan dapat memerintahkan pada suami untuk menceraikan istrinya dan perempuan mengembalikan mahar (mas kawin yang pernah diterima. Hal ini dalam fiqh di sebut Khuluk 

Setelah terjadi khuluk maka hilanglah hak suami istri untuk rujuk. Firman Allah SWT

فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ 

229 Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan batas-batas (ketentuan) Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. (Al Baqarah/2 : 229) 

Contoh alasan terjadinya khuluk adalah apabila istri sangat benci kepada suaminya karena alasan tertentu sehingga istri tidak mentaati suami. 

Rukun Khuluk

Adapun rukun khuluk adalah sebagai berikut:

  1. Suami yang baligh, berakal dan atas kemauannya sendiri 
  2. Istri yang dalam kekuasaan suami, yaitu yang belum diceraikan dengan Talak yang tidak boleh dirujuk 
  3. Ucapan yang menunjukkan khuluk 
  4. Bayaran yaitu suatu yang boleh dijadikan mahar 
  5. Orang yang membayar belum menggunakan hartanya baik istri maupun orang lain. 

Besarnya tebusan khuluk

  1. Besarnya tebusan khuluk menurut Jumhur ulama: tidak.ada batasan mengenai jumlah tebusan yang diberikan istri kepada suami, berdasarkan Al Baqarah: 229 tersebut di atas. 
  2. Besarnya tebusan khuluk menurut sebagian ulama: tebusan tidak boleh melebihi mas kawin yang diberikan oleh suami. 

Seorang perempuan yang menginginkan dicerai oleh suaminya, diperbolehkan membuat perjanjian sebelum berlangsungnya akad dan boleh membayar tebusan. Dalam hal ini istri dapat memutuskan tali pernikahan dengan beberapa cara antara lain:

  1. Mensyaratkan ketika akan menikah, agar suami memberikan hak talak kepadanya, bila menghendaki. 
  2. Mengadukan kepada hakim, apabila seorang perempuan merasa bahwa tidak dapat meneruskan pernikahan akibat kekerasan suami atau mendapatkan perlakuan buruk yang tidak dapat diperbaiki. 

Jika khulu' sudah terjadi, maka suami tidak lagi mempunyai hak untuk merujuk kembali kepada mantan istrinya, walaupun baru talak 1 dan talak 2 dan masih dalam masa iddah. la baru dapat kembali kepada istrinya dengan akad nikah yang baru.