Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Fasakh dan Sebab-sebabnya

Daftar Isi [Tampilkan]

Pengertian Fasakh

Fasakh menurut bahasa artinya merubah, menghapus atau membatalkan.Sedangkan menurut istilah fasakh adalah rusak atau putus atau melepaskan ikatan pertalian antara suami istri.

Fasakh dapat terjadi apabila dalam suatu pernikahan tidak terpenuhi syarat-syarat pernikahan atau setelah pernikahan terdapat hal-hal yang dapat membatalkan pernikahan dikarenakan beberapa sebab. 

Dengan demikian fasakh dapat terjadi disebabkan karena tidak terpenuhinya syarat dan rukun nikah

Sebab sebab fasakh antara lain : 

  1. Sebab yang merusak akad nikah, misalnya :
    1. Menikah sempurna lengkap rukun dan syarat ternyata perempuan itu muhrimnya. 
    2. Menikah sempurna lengkap rukun dan syaratnya, tetapi kemudian salah satu keluar dari Islam. 
  2. Sebab yang menghalangi tercapainya tujum pernikahan, misalnya :
    1. Terdapat penipuan dalam pernikahan 
    2. Menghadapi suatu penyakit atau cacat 
    3. Suami terlalu miskin sehingga tidak dapat memberi nafkah 
    4. Suami hilang 
    5. Suami dipenjara

Dalam fasakh tidak terdapat bilangan (iddah) pernikahan, bila terjadi fasakh maka langsung terjadi perceraian.