Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Ahli Waris Ashabah dan Macam-macamnya

Daftar Isi [Tampilkan]

Menurut bahasa ashabah berarti bentuk jamak dari "Ashib" yang artinya mengikat, menguatkan hubungan kerabat/nasab. Menurut syara' ashabah adalah ahli waris yang bagiannya tidak ditetapkan tetapi bisa mendapat semua harta atau sisa harta setelah harta dibagi kepada ahli waris dzawil furudh.

Ahli waris yang menjadi ashabah kemungkinan mendapat seluruh harta, karena tidak ada ahli waris dzawil furudh, akan mendapat sebagaian sisa ketika ia bersama ahli waris dzawil furudh, atau bahkan tidak mendapatkan sisa sama sekali karena sudah habis dibagikan kepada ahli waris dzawil furudh. 

Di dalam istilah ilmu faraidh, macam-macam ashabah ada tiga yaitu

  1. Ashabah Binnafsi adalah menjadi ashabab dengan sebab sendirinya, tanpa disebabkan oleh orang lain. 
  2. Ashabah bil ghair adalah anak perempuan, cucu perempuan, saudara perempuan seayah, yang menjadi ashabah jika bersama saudara laki-laki mereka masing-masing (Ashabah dengan sebab terbawa oleh laki-laki yang setingkat). 
  3. Ashabah ma'al ghair adalah ahli waris perempuan yang menjadi ashabah dengan adanya ahli waris perempuan lain. Artinya ashabahnya bersama orang lain.