Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mahar Pernikahan: Pengertian, Hukum, Ukuran, Jenis-jenis, dan Cara Membayar Mahar

Daftar Isi [Tampilkan]

mahar pernikahan
Sumber Pixabay

Pengertian dan Hukum Mahar 

Pengertian mahar pernikahan atau mas kawin adalah pemberian wajib dari suami kepada isteri sebab pernikahan. Bisa berupa uang, benda, perhiasan, atau jasa seperti mengajar Al Qur'an. 

Membayar mahar hukumnya wajib bagi laki-laki yang menikah dengan seorang perempuan, karena termasuk syarat nikah, tetapi menyebutkannya dalam akad nikah hukumnya sunat. Dan makruh tidak menyebut mas kawin di waktu akad nikah. 

Mahar pernikahan hukumnya wajib, sebagaimana firman Allah SWT dalam surat An Nisa ayat 4: 

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ 

4.  Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan.

Ukuran Mahar Pernikahan

Pemberian mahar adalah kewajiban seorang suami kepada calon istri sebagai simbol penghargaan kepada seorang perempuan. Karena simbul ukurannya dapat materi dan non materi, Nabi menganjurkan kesederhanaan dalam menentukan mahar. 

Rasulullah bersabda artinya: "Nikahlah engkau walau maharnya berupa cincin dari besi." (HR Ahinad dan Abu Dawud) 

Mahar dapat berupa harta benda, dapat juga berupa suatu hal atau perbuatan yang bermanfaat. Demikian juga besarnya mahar tidak ada ukuran tertentu yang harus diberikan oleh calon mempelai laki-laki kepada calon istrinya sebagai tanda kasih sayang. Ukuran mahar pernikahan tidak ada batas banyak dan sedikitnya. Pihak perempuan dan laki-laki boleh menentukannya. 

Jenis jenis Mahar

Jenis jenis mahar ada dua, yaitu: 

  1. Mahar Musamma yaitu mahar yang disebutkan jenis dan jumlahnya pada waktu akad nikah berlangsung. 
  2. Mahar Mitsil adalah mahar yang jenis atau kadarnya diukur sepadan dengan mahar yang pernah diterima oleh keluarga terdekat dengan melihat status sosial, urnur, kecantikan, gadis atau janda. Untuk mengukur mahar mitsil seorang wanita, maka yang dilihat dahulu adalah mahar saudara perempuan seibu sebapak, lalu saudara perempuan seayah, lalu anak perempuan saudara lelaki, lalu bibi dari pihak ayahnya dan seterusnya. Mitsil artinya sama. Kalau mahar saudara perempuan seayah seibu dulu waktu nikah, maharnya 50 gram emas, maka mahar mitsil perempuan yang nikah juga sama 50 gram emas. 

Cara Membayar Mahar 

Pembayaran mahar dapat dilaksanakan secara kontan dapat juga dengan cara dihutang. Apabila kontan maka dapat dibayarkan sebelum dan sesudah nikah. Apabila pembayaran mahar itu dihutang maka,

  1. Wajib dibayar seluruhnya, apabila sudah dicampuri atau salah satu dari keduanya meninggal dan
  2. Wajib dibayar separoh, apabila : mahar telah disebut pada waktu akad dan suami telah mencerai istri sebelum dicampuri. 

Apabila mahar tidak disebut dalam akad nikah ( mitsil ) maka suami hanya wajib memberikan mut'ah, sebagaimana firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 237:

وَاِنْ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيْضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ 

237.  Jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh (campuri), padahal kamu sudah menentukan maharnya, maka (bayarlah) separuh dari apa yang telah kamu tentukan,

Terimakasih sudah membaca: Mahar Pernikahan: Pengertian, Hukum, Ukuran, Jenis-jenis, dan Cara Membayar Mahar