Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Urf adalah, Macam-macam dan Kedudukannya sebagai Sumber Hukum

Daftar Isi [Tampilkan]

 Pengertian Al Urf

Secara etimologi Al Urf artinya sesuatu yang dipandang baik, yang dapat diterima akal sehat. Menurut kebanyakan ulama, urf dinamakan juga adat, sebab perkara yang telah dikenal itu berulang kali dilakukan manusia. Para ulam ushul Fiqih membedakan antara adat dan urf dalam kedudukannya sebagai dalil untuk menetapkan hukum syara'. 

Adat adalah sesuatu yang dilakukan secara berulang-ulang tanpa adanya hubungan rasional. Sedangkan definisi urf secara istilah menurut ulama Ushul Fiqih, pengertian Urf adalah sesuatu yang telah menjadi kebiasaan dan diterima oleh tabiat yang baik serta telah dilakukan oleh penduduk sekitar Islam dengan ketentuan tidak bertentangan dengan nash syara.

Dengan demikian, urf bukanlah kebiasaan alami sebagaimana berlaku dalam kebanyakan adat, tetapi muncul dari pemikiran dan pengalaman. Yang dibahas ulama Ushul Fiqih dalam kaitannya dengan dalil dalam menetapkan hukum syara' adalah urf, bukan adat.

Macam macam Urf 

Urf dapat dilihat dari objek cakupan dan keabsahannya, berikut ini adalah macam macam urf:

  1. Dari sisi objeknya, urf dapat dibagi pada dua macam
    1. Al-'Urf al-Lafdhi adalah kebiasaan masyarakat dalam mempergunakan lafaz atau ungkapan tertentu. Apabila dalam memahami ungkapan perkataan diperlukan arti lain, maka itu bukanlah urf.
    2. Al-'Urf al-Amali, adalah kebiasaan masyarakat yang berkaitan dengan pembuatan.
  2. Dari sisi cakupanya, 'urf terbagi kepada dua bagian
    1. Al Urf al-Aam yaitu kebiasaan tertentu yang berlaku secara luas di seluruh masyarakat dan di seluruh daerah.
    2. Urf al-Khash, yaitu kebiasaan yang berlaku di daerah dan masyarakat tertentu.
  3. Dari sisi keabsahannya dalam pandangan syara', urf dapat dibagi pada dua bagian. 
    1. Al Urf Shahih adalah kebiasaan yang dikaukan oleh orang-orang yang tidak bertentangan dengan dalil syara', tiada menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal, juga tidak membatalkan yang wajib.
    2. Al Urf Fasid adalah kebiasaan yang dilakukan oleh orang-orang, berlawanan dengan ketentuan syari'at, karena membawa kepada menghalalkan yang haram atau membatalkan yang wajib.

Kedudukan Urf sebagai Sumber Hukum

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama ushul fiqih tentang kehujahan 'urf.

1. Golongan Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa 'urf adalah hujah untuk menetapkan hukum. 

Mereka beralasan firman Allah:

خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَاَعْرِضْ عَنِ الْجٰهِلِيْنَ ١٩٩

Artinya: "jadilah engkau pema'af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh." (Q.S. al-A'raf [7]:199)

2. Golongan Syafi’iyyah dan Hambaliyah

Keduanya tidak menganggap urf sebagai hujjah atau dalil hukum syar’i. mereka beralasan, Ketika ayat-ayat Al Quran turun, banyak sekali ayat yang mengukuhkan kebiasaan yang terdapat di tengah-tengah masyarkat.

Apabila kita perhatikan penggunaan urf ini, bukanlah dalil yang berdiri sendiri, tetapi erat kaitannya dengan maslahah mursalah, bedanya kemaslahatan dalam ‘urf ini tidak berlaku sejak lama sampai sekarang, sedangkan dalam maslahah mursalah kemaslahatan itu bisa terjadi pada hal-hal yang sudah biasa berlaku dan mungkin pula pada hal-hal yang belum bisa berlaku, bahkan pada hal-hal yang akan diberlakukan.

Terimakasih sudah membaca: Pengertian Urf adalah, Macam-macam dan Kedudukannya sebagai Sumber Hukum