Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Syar’u Man Qablana, Macam-macam dan Dasar Hukumnya

Daftar Isi [Tampilkan]

Pengertian Syar'u Man Qablana

Pengertian Syar'u Man Qablana menurut bahasa dan istilah, secara bahasa artinya syariat sebelum kita, sedangkan secara istilah, Syar'u Man Qablana adalah Segala apa yang dinukilkan kepada kita dari hukum-hukum syara' yang telah di syaratkan Allah Swt. bagi umat-umat dahulu melalui nabi-nabinya yang diutus kepada umat itu seperti Nabi Ibrahim, Nabi Musa, dan Nabi Isa as.

Pada dasarnya syari'at yang diturunkan itu untuk dijadikan pedoman hidup manusia sejak dahulu hingga masa-masa selanjutnya bersumber dari Allah Swt.. Namun, karena masa turun dan keadaan pemakainya berbeda, maka ketentuan-ketentuan dalam syari'at itu juga mengalami penyesuaian. Oleh karena itu, diantara isi syari'at tersebut ada yang berlaku terus untuk umat selanjutnya dan ada yang tidak.

Macam-macam dan Dasar Hukum Syar'u Man Qablana

Secara garis besar, syari'at sebelum kita dapat dikelompokkan menjadi tiga.

  1. Apa yang di syari'atkan kepada mereka juga ditetapkan kepada kita umat Nabi Muhammad saw ., baik penetapanya melalui perintah melaksanakan. Contoh: puasa, qishash.
  2. Apa yang di syari'atkan kepada mereka tidak di syari'atkan lagi kepada kita. Contoh: yang di syari'atkan kepada Nabi Musa, Seperti: dosa yang jahat ini tidak akan terhapus selain membunuh dirinya sendiri dan pakaian yang tekena najis itu tidak suci kecuali harus dipotong bagian yang terkena najis tersebut.Terhadap syari'at jenis kedua ini para ulama sepakat untuk ditinggalkan, karena syari'at kita telah menghapusnya.
  3. Apa yang di syari'atkan terdahulu itu dikisahkan dalam Al-Qur'an, akan tetapi tidak dinyatakan secara jelas oleh syari'at Nabi Muhammad saw. bahwa syari'at terdahulu itu wajib di ikuti umat Islam atau tidak.

Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Menurut jumhur ulama yang terdiri dari jumhur Hanafiyah, sebagian ulama Malikiyah dan sebagian Syafi'iyah menetapkan bahwa hukum tersebut harus dipakai, sebab hukum tersebut telah diberikan kepada umat sekarang dengan kisahnya. Sementara sebagian yang lain tidak mewajibkan mengamalkannya. Sebab jika wajib, maka tentunya perintah tersebut akan dicantumkan secara jelas.

Contoh:

1. Qishash penyiksaan, misalnya memotong jari orang harus dibalasdengan memotong jari pemotong. Begitulah syari'at dalam kitab Taurat sebagaimana digambarkan dalam Q.S. Al-Maidah [5]: 45.

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيْهَآ اَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْاَنْفَ بِالْاَنْفِ وَالْاُذُنَ بِالْاُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّۙ وَالْجُرُوْحَ قِصَاصٌۗ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهٖ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهٗ ۗوَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ ٤٥

45.  Kami telah menetapkan bagi mereka (Bani Israil) di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya (balasan yang sama). Siapa yang melepaskan (hak kisasnya), maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Siapa yang tidak memutuskan (suatu urusan) menurut ketentuan yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim.

2. Boleh membunuh orang yang membunuh dalam rangka bukan untk qishash dan juga membunuh orang yang berbuat kerusakan di bumi ini. Ini adalah syariat dari kitab taurat, yang juga digambarkan dalam surah Al Maidah ayat 32:

مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَ ۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا ۗوَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ ٣٢

32.  Oleh karena itu, Kami menetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil bahwa siapa yang membunuh seseorang bukan karena (orang yang dibunuh itu) telah membunuh orang lain atau karena telah berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia.211) Sebaliknya, siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, dia seakan-akan telah memelihara kehidupan semua manusia. Sungguh, rasul-rasul Kami benar-benar telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Kemudian, sesungguhnya banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi.

211) Maksudnya, membunuh seorang manusia sama dengan menghalalkan pembunuhan terhadap seluruh manusia. Sebaliknya, menjaga kehormatan seorang manusia sama dengan menjaga kehormatan seluruh manusia.

Terimakasih sudah membaca: Pengertian Syar’u Man Qablana, Macam-macam dan Dasar Hukumnya