Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ketentuan tentang tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility)

Daftar Isi [Tampilkan]

 Ketentuan tentang tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas secara teoretik merupakan ketentuan yang terkait dengan implementasi salah satu prinsip dalam konsep Pembangunan Berkelanjutan . Prinsip yang dimaksud adalah: 

A. intergenerational equity; 

B. polluter pays principle; 

C. precautionary principle. 

Jawaban B