Hukum mendirikan khilafah Islamiyah menurut Imam al Mawardi adalah wajib kifayah. Dengan demikian, jika sudah ada orang berhak yang melaksanakannya maka kewajiban tersebut
a. Wajib melaksanakan dengan sebaik-baiknya
b. Tetap dilaksanakan meskipun sulit
c. Gugur dari kewajiban orang yang lain
d. Harus didukung sepenuhnya
e. Berubah hukumna menjadi wajib ain
Jawaban D
No comments