Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Qiyas adalah: Macam, Rukun dan Kedudukannya

Daftar Isi [Tampilkan]

Pengertian Qiyas

Pengertian Qiyas menurut bahasa adalah menyamakan, manganalogikan, membandingkan atau mengukur, seperti menyamakan si A dengan si B, karena kedua orang itu mempunyai tinggi yang sama, bentuk tubuh yang sama, wajah yang sama dan sebagainya. Qiyas juga berarti mengukur, seperti mengukur tanah dengan meter atau alat pengukur yang lain. Demikian pula membandingkan sesuatu dengan yang lain dengan mencari persamaan-persamaannya.

Para ulama ushul fiqh berpendapat, qiyas adalah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkannya kepada suatu kejadian atau peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan 'illat antara kedua kejadian atau peristiwa itu.

Wahbah Zuhaili mendefinisikan, qiyas adalah menyatukan sesuatu yang tidak disebutkan hukumnya dalam nash dengan sesuatu yang disebutkan hukumnya oleh nash, disebabkan kesatuan illat antara keduanya.

Jadi suatu Qiyas hanya dapat dilakukan apabila telah diyakini bahwa benar-benar tidak ada satupun nash yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan hukum suatu peristiwa atau kejadian. 

Karena itu tugas pertama yang harus dilakukan oleh seorang yang akan melakukan Qiyas adalah mencari: apakah ada nash yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan hukum dari peristiwa atau kejadian. Jika telah diyakini benar tidak ada nash yang dimaksud barulah dilakukan Qiyas.

Dengan demikian qivas itu penerapan hukum analogi terhadap hukum sesuatu yang serupa karena prinsip persamaan illat akan melahirkan hukum yang sama pula.

Macam macam Qiyas

Dilihat dari segi kekuatan illat dalam furu' dibanding dengan yang ada dalam ashal, qiyas dibagi menjadi 3 macam qiyas yaitu: qiyas aulawi, qiyas musawi, dan qiyas adna. Adapun uraiannya adalah sebagai berikut:

1. Qiyas Aulawi

Qiyas aulawi adalah qiyas yang illat pada furu' lebih kuat daripada illat yang terdapat pada ashal. Contoh qiyas aulawi misalnya larangan memukul orang tua dengan larangan menyakitinya atau berkata "uh" kepada mereka. Larangan memukul lebih kuat atau perlu diberikan dibandingkan dengan larangan berkata "uh" yang terdapat pada nash;

۞ وَقَضٰى رَبُّكَ اَلَّا تَعْبُدُوْٓا اِلَّآ اِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسٰنًاۗ اِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ اَحَدُهُمَآ اَوْ كِلٰهُمَا فَلَا تَقُلْ لَّهُمَآ اُفٍّ وَّلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيْمًا ٢٣

23.  Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, serta ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik.426) (QS. Al-Isra: 23)

426) Sekadar mengucapkan kata ah (atau kata-kata kasar lainnya) kepada orang tua tidak dibolehkan oleh agama, apalagi memperlakukan mereka dengan lebih kasar.

Adapun persamaan illat antara keduanya adalah sama-sama menyakiti.

2. Qiyas Musawi

Qiyas musawi adalah qiyas yang setara antara illat pada furu' dengan illat pada ashal dalam kepatutannya menerima ketetapan hukum. Misalnya mengqiyaskan budak perempuan dengan budak laki-laki dalam menerima separuh hukuman.

وَمَنْ لَّمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا اَنْ يَّنْكِحَ الْمُحْصَنٰتِ الْمُؤْمِنٰتِ فَمِنْ مَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ مِّنْ فَتَيٰتِكُمُ الْمُؤْمِنٰتِۗ وَاللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِكُمْ ۗ بَعْضُكُمْ مِّنْۢ بَعْضٍۚ فَانْكِحُوْهُنَّ بِاِذْنِ اَهْلِهِنَّ وَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ مُحْصَنٰتٍ غَيْرَ مُسٰفِحٰتٍ وَّلَا مُتَّخِذٰتِ اَخْدَانٍ ۚ فَاِذَآ اُحْصِنَّ فَاِنْ اَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنٰتِ مِنَ الْعَذَابِۗ ذٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ ۗ وَاَنْ تَصْبِرُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ࣖ ٢٥

25.  Siapa di antara kamu yang tidak mempunyai biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang mukmin (boleh menikahi) perempuan mukmin dari para hamba sahaya yang kamu miliki. Allah lebih tahu tentang keimananmu. Sebagian kamu adalah sebagian dari yang lain (seketurunan dari Adam dan Hawa). Oleh karena itu, nikahilah mereka dengan izin keluarga (tuan) mereka dan berilah mereka maskawin dengan cara yang pantas, dalam keadaan mereka memelihara kesucian diri, bukan pezina dan bukan (pula) perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya. Apabila mereka telah berumah tangga (bersuami), tetapi melakukan perbuatan keji (zina), (hukuman) atas mereka adalah setengah dari hukuman perempuan-perempuan merdeka (yang tidak bersuami). Hal itu (kebolehan menikahi hamba sahaya) berlaku bagi orang-orang yang takut terhadap kesulitan (dalam menghindari zina) di antara kamu. Kesabaranmu lebih baik bagi kamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. An Nisa’:25)

Contoh qiyas musawi lainnya : hukum memakan harta anak yatim secara aniaya sama hukumnya dengan membakarnya. Maka dari segi illatnya, keduanya pada hakikatnya sama- sama bersifat melenyapkan kepemilikan harta anak yatim.

Allah berfirman:

اِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ الْيَتٰمٰى ظُلْمًا اِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ فِيْ بُطُوْنِهِمْ نَارًا ۗ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيْرًا ࣖ ١٠

10.  Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). (QS. An-Nisa: 10)

3. Qiyas Adna

Qiyas adna adalah qiyas yang illat pada furu' lebih rendah daripada illat yang terdapat pada ashal. Misalnya mengqiyaskan haramnya perak bagi laki-laki dengan haramnya laki-laki memakai emas. Yang menjadi illatnya adalah untuk berbangga- bangga. Bila menggunakan perak merasa bangga apalagi menggunakan emas akan lebih bangga lagi.

Dilihat dari segi kejelasan yang terdapat pada hukum, qiyas dibagi menjadi 2 macam yaitu: qiyas jali dan qiyas khafi. Adapun uraiannya adalah sebagai berikut:

1. Qiyas Jali

Pengertian Qiyas jali adalah qiyas yang illatnya ditetapkan oleh nash bersamaan dengan hukum ashal. Nash tidak menetapkan illatnya tetapi dipastikan bahwa tidak ada pengaruh terhadap perbedaan antara nash dengan furu'. Misalnya mengqiyaskan budak perempuan dengan budak laki-laki dan mengqiyaskan setiap minuman yang memabukkan dengan larangan meminum khamr yang sudah ada nashnya.

2. Qiyas Khafi

Qiyas Khafi adalah qiyas yang illatnya tidak terdapat dalam nash. Misalnya mengqiyaskan pembunuhan menggunakan alat berat dengan pembunuhan menggunakan benda tajam

Dilihat dari segi persamaan furu' dengan ashal, qiyas dibagi menjadi 2 macam yaitu: qiyas syabah dan qiyas ma'na. Adapun uraiannya adalah sebagai berikut:

1. Qiyas Syabah

Qiyas syabah adalah qiyas furu'nya dapat diqiyaskan dengan dua ashal atau lebih. Tetapi diambil ashal yang lebih banyak persamaannya dengan furu'. Misalnya zakat profesi yang dapat diqiyaskan dengan zakat perdagangan dan pertanian.

2. Qiyas Ma'na

Qiyas Ma'na adalah qiyas yang furu'nya hanya disandarkan pada ashal yang satu. Jadi korelasi antara keduanya sudah sangat jelas. Misalnya mengqiyaskan memukul orang tua dengan perkataan "ah" seperti yang ada dalam nash pada penjelasan sebelumnya.

Jadi secara keseluruhan macam macam qiyas tersebut ada tujuh yaitu : qiyas aulawi, qiyas musawi, qiyas adna, qiyas jali, qiyas khafi, qiyas syabah, dan qiyas ma’na.

Rukun Qiyas

Berikut ini adalah 4 rukun qiyas dan contohnya :

1. Asal (pokok)

Asal (pokok) yaitu apa yang terdapat dalam hukum nashnya (al maqis alaihi). Para fuqaha mendefinisikan al ashlu sebagai objek qiyas, dimana suatu permasalahan tertentu dikiaskan kepadanya (al-maqis 'alaihi), dan musyabbah bih (tempat menyerupakan), juga diartikan sebagai pokok, yaitu suatu peristiwa yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash.

Imam Al Amidi dalam Al Mathbu' mengatakan bahwa al ashlu adalah sesuatu yang bercabang, yang bisa diketahui (hukumnya) sendiri.

Contoh, pengharaman ganja sebagai qiyas dari minuman keras adalah dengan menempatkan minuman keras sebagai sesuatu yang telah jelas keharamannya, karena suatu bentuk dasar tidak boleh terlepas dan selalu dibutuhkan. Dengan demiklian maka al-ashlu adalah objek qiyas, dimana suatu permasalahan tertentu dikiaskan kepadanya.

2. Far'u (cabang)

Far'u (cabang), yaitu sesuatu yang belum terdapat nash hukumnya (al-maqis), karena tidak terdapat dalil nash atau ijma yang menjelaskan hukumnya.

3. Hukm Al Asal

Hukm Al Asal yaitu hukum syar'i yang terdapat dalam dalam nash dalam hukum asalnya. Atau hukum syar'i yang ada dalam nash atau ijma', yang terdapat dalam al ashlu.

4. Illat

Illat adalah sifat yang didasarkan atas hukum asal atau dasar qiyas yang dibangun atasnya.

Kedudukan Qiyas

Sikap ulama mengenai qiyas ini tidak tunggal. Ada pro dan kontra di kalangan mereka.

Setidaknya dalam hal ini terdapat tiga kelompok ulama sebagai berikut:

  1. Kelompok jumhur, mereka menggunakan qiyas sebagai dasar hukum pada hal-hal yang tidak jelas nashnya baik dalam Al Qur'an, hadis, pendapat sahabat maupun ijma ulama.
  2. Mazhab Zhahiriyah dan Syiah Imamiyah, mereka sama sekali tidak menggunakan qiyas. Mazhab Zhahiri tidak mengakui adanya illat nash dan tidak berusaha mengetahui sasaran dan tujuan nash termasuk menyingkap alasan-alasannya guna menetapkan suatu kepastian hukum yang sesuai dengan illat. Sebaliknya, mereka menetapkan hukum hanya dari teks nash semata.
  3. Kelompok yang lebih memperluas pemakaian qiyas, yang berusaha berbagai hal karena persamaan illat/sebab. Bahkan dalam kondisi dan masalah tertentu, kelompok ini menerapkan qiyas sebagai pentakhsih dari keumuman dalil Al Qur'an dan hadis.

Sebagian besar ulama sepakat bahwa qiyas merupakan hujjah syar'i dan termasuk sumber hukum yang keempat dari sumber hukum yang lain. Apabila tidak terdapat hukum dalam suatu masalah baik dengan nash ataupun ijma' dan yang kemudian ditetapkan hukumnya dengan cara analogi dengan persamaan illat maka berlakulah hukum qiyas dan selanjutnya menjadi hukum syar'i.

Diantara ayat Al Qur'an yang dijadikan dalil dasar hukum qiyas adalah firman Allah:

هُوَ الَّذِيْٓ اَخْرَجَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ اَهْلِ الْكِتٰبِ مِنْ دِيَارِهِمْ لِاَوَّلِ الْحَشْرِۗ مَا ظَنَنْتُمْ اَنْ يَّخْرُجُوْا وَظَنُّوْٓا اَنَّهُمْ مَّانِعَتُهُمْ حُصُوْنُهُمْ مِّنَ اللّٰهِ فَاَتٰىهُمُ اللّٰهُ مِنْ حَيْثُ لَمْ يَحْتَسِبُوْا وَقَذَفَ فِيْ قُلُوْبِهِمُ الرُّعْبَ يُخْرِبُوْنَ بُيُوْتَهُمْ بِاَيْدِيْهِمْ وَاَيْدِى الْمُؤْمِنِيْنَۙ فَاعْتَبِرُوْا يٰٓاُولِى الْاَبْصَارِ ٢

2.  Dialah yang mengeluarkan orang-orang yang kufur di antara Ahlulkitab (Yahudi Bani Nadir) dari kampung halaman mereka pada saat pengusiran yang pertama. Kamu tidak menyangka bahwa mereka akan keluar. Mereka pun yakin bahwa benteng-benteng mereka akan dapat menjaganya dari (azab) Allah. Maka, (azab) Allah datang kepada mereka dari arah yang tidak mereka sangka. Dia menanamkan rasa takut di dalam hati mereka sehingga mereka menghancurkan rumah-rumahnya dengan tangannya sendiri dan tangan orang-orang mukmin. Maka, ambillah pelajaran (dari kejadian itu), wahai orang-orang yang mempunyai penglihatan (mata hati). (QS. Al Hasyr : 2)

Dapat diketahui dari ayat di atas bahwa Allah memerintahkan kepada kita untuk mengambil pelajaran, kata i'tibar di sini berarti melewati, melampaui, memindahkan sesuatu kepada yang lainnya. 

Demikian pula arti qiyas yaitu melampaui suatu hukum dari pokok kepada cabang maka menjadi (hukum) yang diperintahkan.Hal yang diperintahkan ini mesti diamalkan. Karena dua kata tadi 'i'tibar dan qiyas memiliki pengertian melewati dan melampaui.

Contoh lain misalnya dari firman Allah sebagai berikut :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا ࣖ ٥٩

59.  Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ululamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat). (QS. An Nisa' : 59)

Ayat di atas menjadi dasar hukum qiyas, sebab maksud dari ungkapan kembali kepada Allah dan Rasul (dalam masalah khilafiyah), tiada lain adalah perintah supaya menyelidiki tanda-tanda kecenderungan, apa yang sesungguhnya yang dikehendaki Allah dan Rasul-Nya. Hal ini dapat diperoleh dengan mencari illat hukum,yang dinamakan qiyas.

Terimakasih sudah membaca: Pengertian Qiyas adalah: Macam, Rukun dan Kedudukannya