Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Khilafah – Tujuan dan Dasar-Dasarnya

Daftar Isi [Tampilkan]

Pengertian Khilafah

Secara etimologis, kata khilafah berakar pada kata khalafa, yang berarti 'wakil, pengganti, atau duta'. Khilafah berarti perwakilan. Terminologi khilafah muncul dalam kaitannya dengan sejarah pemerintahan Islam, Sinonim dari khilafah adalah im amah atau imarah yang juga berarti pemerintahan atau kepemimpinan. 

Tampaklah dari sini bahwa kata khilafah mengalami pergeseran menjadi pemerintahan. Khilafah, imarah, dan imamah merupakan sebutan bagi lembaga politik untuk menggantikan fungsi kenabian dalam urusan agama dan politik. Lembaga pemerintahan ini diatur berdasarkan ajaran-ajaran Islam. Orang yang memimpin khilafah disebut khalifah. Ia merupakan pemimpin tertinggi umat Islam.

Ibnu Khaldun, seorang sejarawan muslim asal Maroko, mengartikan khilafah sebagai tanggung jawab umum yang dikehendaki oleh syariat untuk mewujudkan kemaslahatan dunia dan akhirat. Karena kemaslahatan akhirat adalah tujuan akhir dari syariat, kemaslahatan dunia secara keseluruhan harus berpedoman kepada syariat yang dibawa oleh Rasulullah yang berintikan ajaran memelihara agama dan mengatur politik keduniaan. 

Dari praktik Khulafaur Rasyidin dan definisi Ibnu Khaldun di atas, tampak jelas bahwa terdapat hubungan timbal balik antara agama dan negara, yakni keduanya saling memerlukan. Meskipun antara memelihara agama dan mengatur dunia kelihatannya berbeda keduanya tak terpisahkan. 

Dari sini muncul pertanyaan, apakah memelihara agama dan mengatur dunia harus dilembagakan dalam satu badan sekaligus ataukah tidak? Apakah urusan dunia diserahkan kepada negara, sedangkan urusan agama diserahkan kepada setiap pemeluk agama? Pertanyaan seperti itulah yang tampaknya menimbulkan perbedaan tafsir terhadap hubungan antara agama dan negera seperti dijelaskan di depan. 

Imam al-Gazali pernah berkata bahwa agama adalah pondasi, sedangkan pemerintahan adalah tiangnya. Tiang akan runtuh jika tidak ada pondasi. Pandangan al-Gazali ini wajar jika kita melihat konteks historis kehidupannya. 

Bukankah dua pandangan terakhir dari tiga pandangan di depan muncul terkait dengan kemunculan nasionalisme pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 M? Di sisi lain, al-Gazali hidup pada abad ke-12 M, pada saat Daulah Abbasiyah masih ada.

Tujuan Khilafah

Menurut para ulama Sunni klasik, membentuk pemerintahan merupakan suatu kewajiban. Bagi mereka, kekuasaan politik merupakan alat untuk melaksanakan syariat Islam, menegakkan keadilan, mewujudkan kesejahteraan rakyat, memelihara persatuan umat lewat kerja sama, dan menciptakan keamanan dan ketenteraman.

Abu A'la al-Maududi dalam bukunya Khilafah dan Kerajaan, menyebutkan tiga tujuan utama pemerintahan dalam Islam.

  1. Menegakkan keadilan dalam kehidupan manusia dan menghentikan kezaliman serta menghancurkan kesewenang-wenangan.
  2. Menegakkan sistem yang islami melalui daya dan cara yang dimiliki oleh pemerintah. Pemerintah memiliki kekuasaan untuk menyebarkan kebaikan serta memerintahkannya (amar ma'ruf) sebagaimana tujuan utama kedatangan Islam ke dunia.
  3. Menumpas akar-akar kejahatan dan kemungkaran, karena merupakan perkara yang paling dibenci Allah SWT.

Salah seorang ulama yang sering menjadi acuan dalam masalah tata politik Islam, al-Mawardi, berpandangan bahwa pemerintahan mempunyai tugas dan tujuan umum.

  1. Memelihara agama menurut prinsip yang telah ditetapkan.
  2. Menjamin pelaksanaan hukum di antara pihak-pihak yang bersengketa sehingga keadilan yang universal di antara penganiaya dan yang dianiaya bisa terlaksana.
  3. Melindungi wilayah Islam dan memelihara kehormatan rakyat agar kebebasan dan keamanan jiwa serta harta mereka terjamin.
  4. Menjamin hak-hak rakyat dan hukum-hukum Tuhan.
  5. Membentuk kekuatan untuk menghadapi musuh.
  6. Jihad terhadap orang-orang yang menentang Islam setelah adanya dakwah agar mereka mengakui eksistensi Islam.
  7. Memungut pajak dan sedekah menurut kewajiban yang ditetapkan oleh syariat, nas, dan ijtihad.
  8. Mengatur penggunaan baitul mal secara efektif.
  9. Meminta nasihat dan pendapat dari orang-orang yang terpercaya.
  10. Menangani dan meneliti permasalahan sebenarnya yang dihadapi umat.

Dasar-dasar Hukum Khilafah

Sebuah pemerintahan dalam Islam harus dilandasi Al-Qur'an dan sunah Rasul. Acuan utama kepemimpinan dalam Islam adalah teladan Rasulullah dan Khulafaur Rasyidun. Dasar-dasar tersebut meliputi hal-hal berikut.

Khilafah yang dibangun dan dibentuk oleh Nabi Muhammad SAW berlandaskan pada dasar-dasar yang kokoh, pada prinsipnya untuk menegakkan kalimat Allah. Dasar tersebut antara lain:

1) Dasar Tauhid

Dalam Al-qur'an, surat Al- Ikhlash dijelaskan sebagai berikut:

قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ ١

1.  Katakanlah (Nabi Muhammad), “Dialah Allah Yang Maha Esa. (Q.S. Al Ikhlas:1)

وَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌۚ لَآاِلٰهَ اِلَّا هُوَ الرَّحْمٰنُ الرَّحِيْمُ ࣖ ١٦٣

163.  Tuhan kamu adalah Tuhan Yang Maha Esa. Tidak ada tuhan selain Dia Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. (Q.S. Al Baqarah:163)

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا ࣖ ٥٩

59.  Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ululamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat). (Q.S. An Nisa:59)

2) Dasar persamaan derajat sesame umat manusia.

Firman Allah:

اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ ١٣

13.  Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. (Q.S. Hujurat:13)

3) Dasar persatuan Islamiah ( Ukhuwah Islamiah ) yaitu prinsip untuk menggalang persatuan dan kesatuan dalam Islam. 

Firman Allah SWT :

وَاعْتَصِمُوْا بِحَبْلِ اللّٰهِ جَمِيْعًا وَّلَا تَفَرَّقُوْا 

103.  Berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, janganlah bercerai berai, … (QS. Ali Imran:103)

4) Dasar musyawarah / kedaulatan rakyat. 

Firman Allah SWT :

وَاَمْرُهُمْ شُوْرٰى بَيْنَهُمْۖ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ ۚ ٣٨

Artinya : " Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka ". (As Syura: 38)

5) Dasar keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh umat. 

Firman Allah SWT :

۞ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ 

Artinya : Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan (An Nahl:90)

Kelima dasar tersebut diatas harus senantiasa dijadikan landasan menetapkan setiap kebijakan khilafah (pemerintahan) sehingga tujuan khilafah dapat terwujud dengan sebaik baiknya.

Secara khusus tujuan Khilafah adalah sebagai berikut :

  1. Melanjutkan kepemimpinan Agama Islam setelah Nabi Muhammad wafat (bukan pengganti sebagai Nabi)
  2. Berupaya memelihara keamanan dan ketahanan negara dan Agama 
  3. Mengupayakan kesejahteraan lahir dan batin dalam rangka memperoleh kebahagian di dunia dan akhirat
  4. Mewujudkan dasar-dasar khilafah yang adil dalam seluruh aspek kehidupan umat Islam

Terimakasih sudah membaca: Pengertian Khilafah – Tujuan dan Dasar-Dasarnya