Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Fungsi dan Peranan Hadis Serta Kedudukannya Terhadap Al-Quran

Daftar Isi [Tampilkan]

Al Quran adalah kitab suci umat Islam yang menjadi pedoman utama dan pertama dalam hal syariat  dan hukum agama. Sedangkan hadis adalah pedoman umat Islam yang kedua. Hadis mempunyai kedudukan yang tinggi dalam perannya menjadi landasan dasar hukum syariat, yakni menempati kedudukan yang kedua setelah al Quran.

Dr. Muhammad Ajjaj Al Khatib mengatakan bahwa kedudukan hadis sejajar dengan Al Quran, dengan dalih keberadaannya merupakan wahyu dan hukumnya wajib diamalkan isinya, juga karena fungsi hadis adalah sebagai penjelas dari isi Al Quran sendiri, maka tidak mungkin memahami Al Quran tanpa adanya hadis di sampingnya.

Fungsi Hadis Terhadap Al Quran

Dalam Islam hadis memiliki kedudukan yang penting. Hadis mempunyai peran yaitu sebagai sumber hukum Islam kedua setelah Al Quran. Kedudukannya ini didasarkan atas beberapa alas an dan dalil sebagai berikut.

1. Dalil dari Al Quran

Surah an Nisa ayat 80

مَنْ يُّطِعِ الرَّسُوْلَ فَقَدْ اَطَاعَ اللّٰهَ ۚ وَمَنْ تَوَلّٰى فَمَآ اَرْسَلْنٰكَ عَلَيْهِمْ حَفِيْظًا ۗ ٨٠

80.  Siapa yang menaati Rasul (Muhammad), maka sungguh telah menaati Allah. Siapa yang berpaling, maka Kami tidak mengutus engkau (Nabi Muhammad) sebagai pemelihara bagi mereka. (Q.S. An Nisa:80)

Surah ali Imran ayat 31-32

قُلْ اِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ اللّٰهَ فَاتَّبِعُوْنِيْ يُحْبِبْكُمُ اللّٰهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ ۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ٣١ قُلْ اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوْلَ ۚ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَاِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْكٰفِرِيْنَ ٣٢

31.  Katakanlah (Nabi Muhammad), “Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah akan mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. 32.  Katakanlah (Nabi Muhammad), “Taatilah Allah dan Rasul(-Nya). Jika kamu berpaling, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.” (QS. Ali Imran:31-32)

Surah al Hasyr ayat 7

….وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِۘ ٧

7.  …. Apa yang diberikan Rasul kepadamu terimalah. Apa yang dilarangnya bagimu tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. (QS. Al Hasyr:7)

2. Dalil dari Hadis

Hadis-hadis Nabi Muhammad yang menunjukkan posisi dan kedudukan hadis sebagai sumber hukum Islam kedua di antaranya adalah sebagai berikut.

تَرَكْتُ فِيكُمْ اَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا اِنْ تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ

Artinya: Aku tinggalkan untukmu dua perkara, kamu tidak akan sesat selama kamu berpegang pada keduanya, yaitu kitab Allah (alquran) dan sunah Nabi-Nya. (H.R. Malik)

فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِديْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ تَمَسِّكُوْا بِهَا

Artinya: Peganglah oleh kalian sunnahku dan sunah khulafaurrasyidin yang mendapat petunjuk, peganglah ia oleh kalian. (H.R. Abu Daud)

Para ulama sepakat untuk mempercayai, menerima, dan mengamankan segala ketentuan yang terkandung di dalam hadis Nabi saw., berlaku sepanjang zaman, tidak ada yang mengingkarinya.

Banyak diantara mereka yang tidak hanya memahami dan mengamalkan isi kandungannya. Akan tetapi, mereka juga menghafal, memelihara, dan menyebarluaskan kepada generasi-generasi selanjutnya.

Berikut ini beberapa peristiwa yang terjadi pada masa sahabat yang menunjukkan kesepakatan hadis sebagai sumber hukum Islam, antara lain:

  1. Ketika Abu Bakar dibaiat menjadi khalifah ia pernah berkata: “Saya tidak meninggalkan sedikitpun sesuatu yang dilaksanakan Rasulullah saw.. Sesungguhnya saya takut tersesat apabila meninggalkan perintahnya”.
  2. Saat Umar berada di depan Hajar Aswad, ia berkata: “Saya tahu bahwa engkau hanyalah batu. Seandainya saya tidak melihat Rasulullah menciummu, saya tidak akan menciummu”.
  3. Diceritakan bahwa Usman bin Affan berkata: “Saya duduk sebagaimana duduknya Nabi, saya makan sebagaimana makannya Nabi, dan saya shalat sebagaimana shalatnya Nabi”.

Macam-macam Fungsi Hadis Terhadap Al-Qur’an

Al-Qur’an sebagai sumber pokok Islam menjelaskan hukum-hukum yang bersifat global. Karenanya dibutuhkan penjelasan yang lebih khusus, dan penjelasan ini yang paling kuat adalah yang bersumber dari Nabi saw., dengan kata lain adalah hadis-hadis Nabi saw.. 

Berikut adalah beberapa fungsi hadis terhadap Al-Qur’an, sebagai berikut.

1. Bayan Taqrir

Bayan taqrir sering disebut juga “bayan ta’kid” atau “bayan istbat”, adalah pernyataan hadis Nabi saw. yang menetapkan dan memperkuat apa yang telah diterangkan dan ditetapkan Al-Qur’an.

Contohnya hadis tentang melihat hilal (bulan tanggal satu) sebagai tanda mulai berpuasa dan Idul Fitri. Yang artinya:

“Apabila kalian melihat bulan, maka berpuasalah, dan jika kalian melihatnya (yang kedua kalinya) maka berbukalah” (H.R. Muslim)

Hadis di atas memperkuat, menegaskan dan menetapkan (mentaqrir) hukum yang terkandung dalam firman Allah Swt. Dalam surah al-Baqarah ayat 185.

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗوَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖوَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ١٨٥

185.  Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur. (Q.S. Al Baqarah:185)

2. Bayan Tafsir

Bayan tafsir adalah hadis Nabi saw. yang berfungsi untuk memberikan penjelasan atau penafsiran (interpretasi) dalam bentuk perincian (tafsil) terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang masih bersifat global (mujmal).

Contohnya

صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي اُصَلِّلى (رواه البخارى)

Artinya: “Salatlah sebagaimana engkau melihat aku shalat” (HR. Bukhori)

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ ٤٣

43.  Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk. (Q.S. Al Baqarah:43)

3. Bayan Taqyid

Bayan taqyid berarti hadis Nabi saw. yang berfungsi untuk membatasi ayat-ayat Al-Qur’an yang isi pernyataannya bersifat mutlak (taqyid al-muthlaq). Misalnya hadis Nabi tentang “hukuman potong tangan terhadap pencuri” sebagai berikut.

لَاتَقْطَعْ يَدَ السَّارِقِ اِلَّا فِى رُبْعِ دِيْنَارٍ فَصَاعِدًا

Artinya: “Janganlah kamu potong tangan seorang pencuri, melainkan pada (pencurian senilai) seperempat dirham atau lebih” (H.R. Muslim)

Hadis di atas memberikan batasan terhadap ayat Al-Qur’an dalam konteks yang sama (tentang hukuman potong tangan bagi pencuri) yang isinya bersifat mutlaq, yaitu sebagai berikut.

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا اَيْدِيَهُمَا جَزَاۤءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ ٣٨

38.  Laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. (Q.S. Al Maidah:38)

Dalam ayat ini Allah Swt. tidak menjelaskan batasan minimal harta yang dicuri hingga adanya kewajiban hukuman potong tangan.

4. Bayan Takhshis

Bayan Takhshis adalah hadis Nabi saw. yang berfungsi memberikan pengkhususan atas pernyataan ayat Al-Qur’an yang bersifat umum (takhsish al-‘am). Contoh hadis-hadis tentang ketentuan hukum ahli waris, sebagai berikut.

لَايَرِثُ الْقَاتِلُ مِنَ الْمَقْتُوْلِ شَيْئًا

Artinya: “Pembunuh tidak berhak mewarisi dari orang yang dibunuhnya” (H.R. Ahmad)

لَايَرَثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلَاالْكَافِرُ الْمُسْلِمَ

Artinya: “Seorang muslim tidak (berhak) mendapatkan warisan dari seorang kafir, dan orang kafir tidak berhak menjadi ahli waris dari seorang muslim” (H.R. Bukhari-Muslim).

Kedua hadis di atas memberikan pengkhususan terhadap firman Allah Swt. dalam surah an-Nisa’ ayat 11 sebagai berikut.

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ 

Artinya: Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. (Q.S. An Nisa:11)

Pada ayat ini tidak dijelaskan bahwa anak yang membunuh ayahnya, ia tidak berhak mendapatkan warisan dari ayahnya. Demikian pula jika ayahnya seorang kafir, maka ia tidak berhak mendapatkan warisan darinya. Dan jika yang meninggal itu si anak, maka ayahnya tidak menjadi ahli waris atas anaknya karena kekafirannya.

5. Bayan Tasyri’

Bayan tasyri’ berarti pembuatan atau penetapan aturan atau hukum syara’ yang baru yang tidak ada dan tidak ditetapkan dalam Al-Qur’an. Misalnya hadis yang berbicara tentang penetapan haramnya mengumpulkan wanita bersaudara untuk menjadi istri, hukum syuf’ah, dan hukum tentang waris bagi seorang anak. Contoh lainnya adalah hadis yang artinya berikut:

Artinya: “Rasulullah saw. melarang memakan daging binatang buas yang mempunyai taring” (H.R. Muslim)

Sebagian ulama menyebut bayan tasyri dengan istilah “bayan zaid ‘ala al-kitab al-karim” (penjelasan tambahan terhadap nas Al-Qur’an) dengan alasan bahwa pada dasarnya hukum-hukum pokok tentang hukum baru tersebut sudah ada dalam Al-Qur’an.

Kedudukan Hadis Terhadap Al-Qur’an

Al-Qur’an merupakan kitab suci terakhir yang diturunkan Allah. Kitab Al-Qur’an sebagai penyempurna dari kitab-kitab Allah yang pernah diturunkan sebelumnya. Dalam Al-Qur’an terkandung petunjuk dan aturan berbagai aspek kehidupan manusia. 

Ayat-ayat Makiyah misalnya banyak berbicara tentang persoalan tauhid, keimanan, kisah para nabi dan rasul terdahulu, dan lain sebagainya. Sementara ayat-ayat Madaniyah banyak menjelaskan tentang ibadah, muamalah, hudud, jihad, dan lain sebagainya.

Secara umum, kandungan Al-Qur’an dapat dibagi menjadi tiga hal pokok, yaitu akidah; seperti beriman kepada Allah Swt, rasul-rasulnya dan lain-lain; ibadah, seperti salat, dan puasa; hukum, seperti hukum perkawinan, dan kewarisan. Meskipun demikian Al-Qur’an tidak bisa dipisahkan dengan hadis, karena syariat Islam tidak hanya Al-Qur’an, tapi Al-Qur’an dan hadis. 

Bahkan, ada ulama yang menyatakan bahwa Al-Qur’an dan hadis berada dalam satu tingkatan dari sisi i’tibar dan hujah dalam penetapan hukum syariat. Di sinilah pentingnya mengetahui kedudukan hadis terhadap Al-Qur’an. 

Kedudukan hadis terhadap Al-Qur’an sebagai berikut.

  1. Al-Qur’an dan hadis merupakan rujukan yang pasti dan tetap bagi segala macam perselisihan yang timbul di kalangan umat Islam sehingga tidak melahirkan pertentangan dan permusuhan. Apabila perselisihan telah dikembalikan kepada ayat dan hadis, maka walaupun masih terdapat perbedaan dalam penafsirannya, umat Islam hendaknya menghargai perbedaan tersebut.
  2. Taat kepada Allah adalah mengikuti perintah yang tercantum dalam alquran sedang taat kepada rasul adalah mengikuti sunahnya. Oleh karena itu, orang yang beriman harus merujukkan pandangan hidupnya pada Al-Qur’an dan sunah.
  3. Al-Qur’an sebagai sumber pokok dan hadis sebagai sumber kedua mengisyaratkan pelaksanaan dari kenyataan dari keyakinan terhadap Allah dan rasul-Nya yang tertuang dalam dua kalimat syahadat karena itu menggunakan hadis sebagai sumber ajaran merupakan suatu keharusan bagi umat Islam. Setiap muslim tidak bisa hanya menggunakan Al-Qur’an, tetapi ia juga harus percaya kepada hadis sebagai sumber kedua ajaran Islam.
  4. Dalam hukum Islam, hadis menjadi sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an. Penetapan hadis sebagai sumber kedua ditunjukkan oleh tiga hal, yaitu Al-Qur’an sendiri, kesepakatan (ijma’) ulama, dan logika akal sehat (ma’qul). Al-Qur’an menunjuk Nabi Muhammad saw. sebagai orang yang harus menjelaskan kepada manusia apa yang diturunkan Allah, karena itu apa yang disampaikan Nabi Muhammad saw. harus diikuti. Bahkan, perilaku Nabi Muhammad saw. sebagai rasul harus diteladani kaum muslimin. Sejak masa sahabat sampai hari ini telah bersepakat untuk menetapkan hukum berdasarkan sunah nabi, terutama yang berkaitan dengan petunjuk operasional. Keberlakuan hadis sebagai sumber hukum diperkuat pula dengan kenyataan bahwa Al-Qur’an hanya memberikan garis-garis besar dan petunjuk umum yang memerlukan penjelasan serta rincian lebih lanjut untuk dapat dilaksanakan dalam kehidupan manusia. Oleh karena itu, keabsahan hadis sebagai sumber kedua secara logika dapat diterima.
  5. Al-Qur’an merupakan dasar syariat karena merupakan kalamullah yang mengandung mukjizat, yang diturunkan kepada Rasul saw. melalui Malaikat Jibril, mutawatir lafalnya, baik secara global maupun rinci. Dianggap ibadah dengan membacanya, dan tertulis di dalam lembaran-lembaran. 
  6. Allah Swt. menutup risalah samawiah dengan risalah Islam. Dia mengutus Nabi Muhammad saw., sebagai rasul yang memberikan petunjuk dan menurunkan Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad saw. yang merupakan mukjizat terbesar. Allah memerintahkan kepada Nabi Muhammad saw. untuk menyampaikan dan menjelaskannya.