Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Wakaf - Dasar Hukum, Rukun, Syarat, dan Hikmahnya

Daftar Isi [Tampilkan]

 Dunia seisinya ini tidaklah kekal, termasuk harta benda yang kita miliki, kelak semuanya akan kita tinggalkan dan tidak akan ada gunanya. Hal ini tentu saja mengecualikan sebagian dari harta benda kita yang telah kita gunakan di jalan Allah.

Harta benda yang kita gunakan di jalan Allah tersebut akan menjadi deposito pahala dan investasi amal bagi kehidupan kita di alam akhirat kelak. Sebab di sana semua harta benda dunia tidak berguna kecuali yang telah investasikan di jalan Allah tersebut.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis Rasulullah yang artinya sebagai berikut: “Dari Abu Hurairah ra. berkata, ‘Rasulullah saw. bersabda: Apabila manusia telah meninggal, maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, anak sholeh yang senantiasa mendoakan orang tuanya.’ (H.R. Muslim, Abu Dawud, dan At Tirmidzi)”

Pengertian wakaf

Secara bahasa wakaf artinya adalah menahan,sedangkan menurut istilah wakaf adalah pemindahan kepemilikan suatu barang yang dapat bertahan lama untuk diambil manfaatnya bagi masyarakat dengan tujuan ibadah dan mencari ridho Allah.

Barang tersebut tidak boleh diperjualbelikan, diwariskan, atau dihadiahkan kepada orang lain. Harta wakaf tersebut dapat dimanfaatkan dengan ketentuan tidak mengalami perubahan.

Dasar hukum wakaf

Dasar hukum wakaf ada dua macam, yaitu dasar umum dan dasar khusus.

1. Dasar umum wakaf

Secara umum ada beberapa ayat dalam Alquran yang menjadi dalil atau dasar hukum dari wakaf, diantaranya yaitu ayat Alquran yang memerintahkan agar manusia membelanjakan hartanya dijalan Allah dan selalu berbuat kebaikan. Amalan wakaf termasuk salah satu macam perbuatan yang terpuji. Dalil Alquran yang memerintahkan berbuat kebaikan itu terdapat dalam firman surat Al-Baqarah ayat 195 yang artinya:

Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah. Karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”

2. Dasar khusus wakaf

Dasar khusus mengenai amalan wakaf dapat ditemukan dalam hadis nabi yang diriwayatkan Bukhari Muslim yang artinya.

“Dari Ibnu Umar ra., dia berkata: “Pada suatu ketika Umar bin Khattab memperoleh sebidang tanah di Khaibar, maka ia pergi menghadap Rasulullah untuk meminta petunjuk untuk pengelolaannya. Umar berkata, “Wahai Rasulullah, saya telah memperoleh sebidang tanah di Khaibar dan tidak memperoleh harta, tapi tanah tersebut lebih berharga dari harta. Oleh karena itu, apa yang engkau perintahkan kepadaku dengan tanah tersebut?” lalu Rasulullah menjawab “Wahai Umar, apabila kamu mau, pertahankanlah tanah itu dan kamu dapat menyedekahkan hasilnya.” Abdullah Ibnu  Umar berkata, “Lalu Umar bin Khattab menyedekahkan hasil tanah itu, dengan sayarat tanahnya tidak boleh dijual, dibeli, diwarisi, ataupun dihibahkan.” Abdullah Ibnu Umar berkata, “Umar menyedekahkan hasilnya kepada fakir miskin, kaum kerabat, budak-budak belian, jihad fisabilillah, ibnu sabil, dan tamu. Selain itu, orang yang mengurusnya juga boleh memakan sebagian hasilnya dengan cara yang baik dan boleh memberi makan temannya sekedarnya.” (H.R. Muslim)

Ibnu Hajar mengatakan dalam Fathul bari bahwa hadits Umar tersebut adalah asal mula disyariatkannya wakaf.

Rukun dan syarat wakaf

Dalam ibadah wakaf ada beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi.

1. Orang yang diwakafkan

Orang yang mewakafkan harta disebut wakif, syaratnya sebagai berikut.

  1. Balig dan rasyid. Artinya, sang wakaf harus orang yang mampu mempertimbangkan segala sesuatu dengan jernih.
  2. Tidak punya hutang
  3. Dengan kemauan sendiri atau bukan karena terpaksa oleh sesuatu atau seseorang
  4. Wakaf tidak boleh dibatalkan

2. Harta yang diwakafkan

Harta yang diwakafkan disebut mauquf, syaratnya sebagai berikut.

  1. Zat benda yang diwakafkan adalah tetap, tidak cepat habis atau rusak agar dapat digunakan dalam waktu lama
  2. Barang yang diwakafkan berwujud nyata pada saat diserahkan
  3. Milik sendiri atau bukan milik orang lain

3. Penerima wakaf

Penerima wakaf bisa disebut mauquf ‘alaih, syaratnya sebagai berikut.

  1. Dewasa, bertanggungjawab, dan mampu melaksanakan amanat
  2. Sangat membutuhkan

4. Pernyataan wakaf

Pernyataan wakaf disebut sighat, sighat adalah pernyataan orang yang mewakafkan dan merupakan tanda penyerahan barang atau benda yang diwakafkan. Sighat dapat dinyatakan secara lisan atau tertulis. Ketegasan tersebut diperlukan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Untuk sahnya amalan wakaf sebaiknya memperhatikan ketentuan syarat syarat berikut.

  1. Wakaf tidak dibatasi oleh waktu atau keadaan
  2. Harta wakaf harus dapat dimanfaatkan tanpa mengurangi nilai asetnya
  3. harta wakaf merupakan harta yang dapat diperjualbelikan sehingga dapat dinilai dengan mudah
  4. Harta wakaf bukanlah sesuatu yang secara alam dapat berkurang atau menyusut
  5. Harta wakaf yang telah diserahkan tidak boleh dimiliki perorangan atau badan
  6. Wakaf bersifat kontan
  7. Wakaf hendaknya harus jelas kepada siapa benda itu diberikan atau diwakafkan
  8. wakaf merupakan sesuatu amalan yang terus-menerus dan harus dilaksanakan. Oleh sebab itu, waqaf tidak boleh dibatalkan.

Jenis barang yang diwakafkan

Seperti pada syarat-syarat benda wakaf di atas, barang yang diwakafkan itu harus konkrit.artinya dapat dilihat wujudnya dan dapat diperhitungkan jumlah dan sifatnya. Maka tidak sah mewakafkan sesuatu yang belum tampak, misalnya mau wakafkan tanah yang akan dibeli. Juga barang wakaf adalah yang bisa bertahan lama, misalnya bangunan, tanah, buku, dll.

Maka barang yang bisa bertahan lama tidak termasuk barang wakaf, misalnya beras, minuman dan sebagainya. Barang-barang seperti ini termasuk hadiah atau infaq, atau sedekah dalam pengertian umum.

Barang yang diwakafkan juga bukan barang yang terlarang, baik haram zatnya maupun haram hakekatnya seperti barang curian.sebab wakaf hanya terbatas pada hal-hal yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat banyak, baik untuk beribadah kepada Allah secara langsung maupun hubungan sesama manusia.

Pengelolaan wakaf

Para pengelola wakaf disebut Nazir. Dalam pengelolaan benda wakaf, sebaiknya diserahkan kepada Nazir yang memiliki kriteria, yaitu.

  1. Harus berakal sehat
  2. Cukup umur (dewasa)
  3. Harus dapat dipercaya
  4. Professional, yakni memahami hal-hal yang berkaitan dengan pengurusan harta wakaf
  5. Cakap dalam keadministrasian

Badan pengelola wakaf berhak mendapat imbalan jasa untuk keperluan hidupnya. Imbalan jasa diambil dari harta wakaf itu sendiri.

Kebolehan penukaran benda wakaf

Benda wakaf tidak boleh diwariskan, dijual, atau dipindah tangankan kepada orang lain. Lalu, bagaimana seandainya harta wakaf tidak lagi memberi manfaat? apakah harta wakaf tersebut dibiarkan saja atau ditukar (dijual) dan digantikan dengan tanah atau benda lainnya?

Jika kasusnya demikian, tidak ada halangan untuk menukar atau dijual untuk membeli tanah lain yang lebih dapat dimanfaatkan. Tentu setelah dicari penyebab mengapa benda wakaf menjadi tidak fungsional. Jika tidak dapat diperbaiki boleh ditukar atau dijual.

Pelaksanaan wakaf di Indonesia

Mengenai pelaksanaan wakaf di Indonesia, negara telah menertipkan sejumlah peraturan yang menjadi dasar tentang wakaf. Adapun peraturan tersebut sebagai berikut.

  1. Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1977
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 tahun 1977
  3. Peraturan Menteri Agama No. 1 tahun 1998
  4. Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No. Kep/P/75/1978

Hikmah wakaf

Hikmah wakaf di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Mendidik manusia untuk bersedekah dan selalu mengutamakan kepentingan umum
  2. Membantu mempercepat perkembangan agama Islam
  3. Memberikan kesempatan pada umat Islam untuk beramal jariyah
  4. Dengan wakaf, banyak anggota masyarakat yang 
Demikian adalah pembahasan mengenai wakaf yang meliputi pengertian, dasar hukum, rukun dan syarat, jenis barang, pengelolaan, pelaksanaan wakaf di Indonesia, dan terakhir hikmah wakaf. Semoga bermanfaat.