Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Sedekah dan Dasar Hukum Beserta Tata Caranya

Daftar Isi [Tampilkan]

Pengertian Sedekah

Pengertian Sedekah atau sadaqah adalah pemberian sesuatu yang bersifat kebaikan dari seseorang kepada orang lain atau dari satu pihak kepada pihak lain tanpa menharapkan imbalan apa-apa kecuali rida Alah.

Pengertian sedekah ini sangat luas, sebab semua yang kita berikan berupa kebaikan atau yang bermanfaat, baik kepada manusia maupun binatang adalah sedekah. Tidak harus berwujud benda atau materi, bahkan senyum yang kita berikan pada orang lain adalah dianggap sebagai sedekah. 

Dasar Hukum Sedekah

Dasar hukum sedekah ini adalah firman Allah berikut.

لَن تَنَالُواْ ٱلۡبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَ‌ۚ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَىۡءٍ۬ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ۬ (٩٢)
Artinya : Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaikan [yang sempurna], sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. (Q.S. Ali Imran:92)

Ayat di atas memerintahkan kepada manusia agar saling mencintai terutama kepada kaum duafa dengan cara menafkahkan sebagian harta yang kita cintai. Adapun waktunya tidak terbatas, yaitu kapan saja kita bersedia. Tentu pemberian seperti ini sangat disukai Allah dan berpahala.

Tata Cara Pelaksanaan Sedekah

Tata cara pelaksanaan sedekah, sebagai berikut.

  1. Diberikan secara sembunyi-sumbunyi, tidak terang-terangan, tidak dipamerkan
  2. Sedekah dapat diberikan setiap saat, yang terbaik adalah di bulan Ramadhan
  3. Jumlahnya tidak dibatasi tetapi sebanyak-banyaknya
  4. Diutamakan kepada orang yang sangat membutuhkan, misal fakir dan miskin
  5. Bersedekah dengan barang yang halal
  6. Bersedekah kepada keluarga dekat