Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian dan Hukum Murabahah

Daftar Isi [Tampilkan]

Pengertian Murabahah

Istilah murabahah berasal dari kata ribhu, yang artinya adalah keuntungan atau profit. Murabahah adalah transaksi jual beli barang dengan tambahan harta atau cost plus atas dasar harga pembelian yang pertama secara jujur dan transparan. Artinya, penjual menyebutkan harga pembelian pertama kepada calon pembeli dan ditambah dengan keuntungan-keuntungan secara terbuka di depan pembeli.

Praktik Transaksi Murabahah pada Bank Syariah

Nasabah berjanji akan membeli komoditi dari bank syariah dengan menggunakan akad wa’ad (janji). Lalu bank mewakilkan pembelian komoditi tersebut kepada nasabah menggunakan akad wakalah. Dengan akad wakalah itu, nasabah pergi ke supplier / dealer / developer untuk membeli komoditi atas nama bank. Setelah bank mendapatkan barang yang dibelinya lewat nasabah, lalu bank menjualnya kembali kepada nasabah dengan menggunakan akad murabahah. 

Misalnya nasabah tersebut ingin membeli rumah, setelah dia dengan akad wakalah pergi ke pengembang, ternyata harga rumahnya Rp500 juta. Margin bank atau keuntungan bank Rp 100 juta. Dengan demikian harga yang harus dibayar nasabah adalah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati di awal antara bank dan nasabah. Angsuran yang dibayar oleh nasabah sesuai kesepakatan, dan tidak dapat berubah selama berlakunya akad.

Hukum Murabahah

Murabahah hukumnya adalah mubah, selama dilakukan menurut prinsip-prinsip ekonomi syariah. Murabahah tidak bisa dikategorikan riba, karena pihak bank tidak meminjamkan uang yang harus dibayar pokok dan bunganya, tetapi pihak bank menjual rumah kepada nasabah dengan cara dicicil.