Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sistem Pemerintahan Dan Tugas Lembaga Negara Sebagai Pelaksana Kedaulatan

Daftar Isi [Tampilkan]

Sistem Pemerintahan Dan Tugas Lembaga Negara Sebagai Pelaksana Kedaulatan - Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen dalam Bab I tentang Bentuk dan Kedaulatan, Pasal 1 ayat 2 menyatakan : Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Dasar.

Hal ini berarti bahwa pemegang kedaulatan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah rakyat, tetapi pelaksananya diatur dalam Undang-Undang Dasar.

Adapun keterlibatan rakyat dalam pelaksanaan kedaulatan dalam UUD ditentukan dalam hal berikut :

  1. Mengisi keanggotaan MPR
  2. Mengisi keanggotaan DPR melalui pemilu (Pasal 19 Ayat 1)
  3. Mengisi keanggotaan DPD (Pasal 22C Ayat 1)
  4. Memilih presiden dan wakil presiden dalam satu pasangan. Secara langsung (Pasal 6A Ayat 1)

Tugas dan Wewenang Lembaga Negara

Adapun lembaga-lembaga negara yang menjalankan kedaulatan rakyat sesuai dengan UUD 1945 antara lain MPR, DPR, DPRD, dan DPD. Apa tugas dan wewenang presiden, BPK, MA, dan MK?

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Menurut pasal 2 ayat 1 terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Berdasarkan pasal tersebut berarti bahwa jumlah anggota MPR berdasarkan penjumlahan anggota DPR dan DPD.

MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara sehingga MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara sebagaimana ditentukan dalam UUD 1945 sebelum amandemen. 

Adapun tugas dan wewenang MPR menurut pasal 3 UUD 1945 adalah sebagai berikut :

  1. Mengubah dan menetapkan UUD
  2. Melantik presiden dan wakil presiden
  3. Hanya dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.

Tugas dan wewenang tersebut lebih rinci diatur dalam UU No. 2 tahun 2003 yaitu sebagai berikut :

  1. Mengubah dan menetapkan UUD
  2. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR
  3. Memutuskan usul DPR berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan wakil presiden diberikan untuk menyampaikan penjelasan di Sidang Paripurna MPR
  4. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya
  5. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam jabatannya selambat-lambatnya dalam masa enam puluh hari
  6. Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatanya dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakul presiden meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari.
  7. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.

Untuk melaksanakan tugas dan wewenang anggota MPR dilengkapi dengan hak-hak sebagai berikut :

  1. Mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD
  2. Menentukan sikap dan pilihan dalam mengambil keputusan
  3. Memilih dan dipilih
  4. Membela diri
  5. Imunitas
  6. Protokoler
  7. Keuangan dan administratif (pasal 12 UU No. 22 tahun 2003)

Disamping itu anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut :

  1. Mengamalkan Pancasila
  2. Melaksanakan UUD Negara RI tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan
  3. Menjaga keutuhan Negara Kesatuan RI dan kerukunan nasional
  4. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
  5. Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah (Pasal 13 UU No. 22 tahun 2003)

2. Presiden

Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Presiden dan wakil presiden diatur dalam UUD 1945 Pasal 4 sampai Pasal 16. Bagaimana seseorang dapat menjadi presiden dan wakil presiden di Indonesia? Untuk menjadi presiden dan wakil presiden sudah diatur dalam UUD 1945 Pasal 6 antara lain sebagai berikut :

  1. Warga negara Indonesia sejak lahir dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri (pasal 6 ayat 1 UUD 1945)
  2. Tidak pernah mengkhianati negara (pasal 6 ayat 1 UUD 1945)
  3. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden (Pasal 6 ayat 1 UUD 1945)
  4. Dipilih dalam satu pasangan oleh rakyat (pasal 6A ayat 1 UUD 1945)
  5. Diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum (Pasal 6A ayat 2 UUD 1945)

Syarat-syarat lebih lanjut untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur dalam pasal 6 UU No. 23 tahun 2003, yaitu sebagai berikut :

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Warga negara Indonesia dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri
  3. Tidak pernah mengkhianati negara
  4. Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden
  5. Bertempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan RI
  6. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwewenang
  7. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
  8. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan
  9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  10. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
  11. Terdaftar sebagai pemilih
  12. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Orang Pribadi
  13. Memiliki daftar riwayat hidup
  14. Belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
  15. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  16. Tidak pernah dipenjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  17. Berusia sekurang-kurangnya 35 tahun
  18. Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat
  19. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G30 S/PKI.
  20. Tidak pernah dijatuhi pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Presiden memiliki kekuasaan yang diatur dalam UUD 1945. Kekuasaan tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Membuat undang-undang bersama DPR (pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 UUD 1945)
  2. Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang (pasal 5 ayat 2 UUD 1945)
  3. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10 UUD 1945)
  4. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 UUD 1945)
  5. Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12 UUD 1945)
  6. Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 UUD 1945)
  7. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbanagan MA (Pasal 14 ayat 1 UUD 1945)
  8. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2 UUD 1945)
  9. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (pasal 15 UUD 1945)
  10. Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (pasal 16 UUD 1945
  11. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (pasal 17 UUD 1945)
  12. Mengajukan Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (pasal 23 ayat 2 UUD 1945).

3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

DPR merupakan lembaga negara yang melaksanakan kedaulayan rakyat Indonesia yang dipilih melalui pemilihan umum. DPR diatur dalam UUD 1945 Pasal 19 sampai dengan Pasal 22B.

  1. Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 19 ayat 1). Adapun susunan keanggotaan DPR diatur melalui undang-undang (pasal 19 ayat 2)
  2. Fungsi DPR ditegaskan dalam pasal 20A ayat 1, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan
    1. Fungsi legislasi DPR antara lain diwujudkan dalam pembentukan undang-undang bersama presiden
    2. Fungsi anggaran DPR berupa penetapan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diajukan oleh presiden
    3. Fungsi pengawasan DPR dapat melalui pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, pengawasan terhadap kebijaksanaan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945.
  3. DPR dalam menjalankan fungsinya dilengkapi dengan berbagai hak, antara lain hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat (pasal 20A ayat 2). Disamping hak tersebut, DPR juga mempunyai hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas (pasal 20A ayat 3 UUD 1945)

4. Badan Pengawas Keuangan (BPK)

BPK merupakan lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. BPK diatur dalam UUD 1945 Pasal 23E sampai 23G.

Kedudukan BPK yang bebas dan mandiri berarti terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Jika BPK tunduk pada kekuasaan pemerintah, maka BPK tidak mungkin dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik. 

Dalam melaksanakan kewajibanny, BPK berwewenang meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan/instansi pemerintah, atau badan swasta sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.

BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan disetiap provinsi. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden. Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota.

5. Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Konstitusi. MA diatur dalam UUD 1945 Pasal 24 sampai 24B.

Pasal 24

  1. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
  2. Kekuasaan kehakiman dilakuakan oleh sebuah Mahkamah agung dan badan peradilan yang berada di bawahnyadalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha  negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi
  3. Badan-badan lain fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur di dalam undang-undang.

Pasal 24A

  1. Mahkamah Agung berwewenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
  2. Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman dibidang hukum
  3. Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden
  4. Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung
  5. Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang

Pasal 24B

  1. Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
  2. Keanggotaan Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela
  3. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
  4. Susunan, kedudukan dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.

Baca Juga : Sistem Peradilan Nasional di Indonesia

6. Mahkamah Konstitusi (MK)

Tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi diatur dalam undang-undang 1945 Pasal 24 C dan pasal 25

Pasal 24C

  1. Mahkamah Konstitusi berwewenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
  2. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD
  3. Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh presiden
  4. Ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi
  5. Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi atau ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara
  6. Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hakim acara, serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang

Pasal 25

Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.

Sesuai dengan UU No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pasal 16, bahwa calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Warga negara Indonesia
  2. Berpendidikan sarjana hukum
  3. Berusia sekurang-kurangnya 40 tahun pada masa pengangkatan
  4. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan hukuman lima tahun atau lebih
  5. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
  6. Mempunyai pengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya 10 tahun
  7. Membuat surat penyataan tentang kesediannya untuk menjadi hakim konstitusi

7. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

DPD merupakan bagian dari keanggotaan MPR yang dipilih melalui pemilihan umum di setiap provinsi. DPD diatur dalam pasal 22C dan 22D

Pasal 22C

  1. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum
  2. Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih dari sepertiga dari jumlah anggota DPR
  3. Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun
  4. Susunan dan kedudukan DPD diatur dengan undang-undang

Pasal 22D

  1. Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah
  2. Dewan Perwakilan Daerah ikut membangun rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
  3. Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama, serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahasan pertimbangan untuk ditindaklanjuti
  4. Anggota DPD diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.

Thanks for read : Sistem Pemerintahan Dan Tugas Lembaga Negara Sebagai Pelaksana Kedaulatan