Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Qurban : Hukum, Ketentuan Hewan, Waktu Penyembelihan dan Hikmahnya

Daftar Isi [Tampilkan]

Pengertian Qurban

Kata qurban berasal dari kata قَرُبَ – يَقْرَبُ - قُرْبَانًا yang berarti dekat atau mendekatkan. Kata yang mengandung istilah qurban banyak macamnya, diantaranya النَّحْرُ, الذَّبْحُ, الْعَقَررُ, االْاُضْحِيَّةُ yang artinya disembelihkan.

Menurut istilah, qurban adalah menyembelih hewan yang telah memenuhi syarat tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah. Berkurban merupakan perbuatan mulia dalam pandangan Islam dan merupakan sunah Rasulullah yang memiliki makna luas. 

Dalam pelaksanaannya, tujuan qurban adalah agar kita dapat semakin dekat kepada Allah. Oleh karena itu, kita dilarang berkurban dengan maksud lain kecuali mencari keridaan Allah. Perintah berkurban bukan saja diperintahkan untuk umat saat ini, melainkan sudah ada sejak Nabi Adam as.

Hukum Qurban

Hukum qurban adalah sunah muakkadah yang artinya sunah yang dianjurkan, sehingga seorang muslim yang mampu untuk berkurban tidak mau melaksanakannya maka ia tidak berdosa, akan tetapi hukumnya makruh.

Dalil Al-Quran Tentang Qurban

Allah berfirman :

فَصْلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَر

Artinya : Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkubanlah. (QS. Al-Kaustar:2)

Dalil Hadis Tentang Qurban

Rasulullah bersabda:

مَنْ وَجَدَ سَعَةً وَلَمْ يُضَحِّي فَلاَ تَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

Artinya : Barang siapa ada kesanggupan dan tidak menyembelih (berkurban), maka janganlah ia menghampiri tempat salat kami. (H.R. Ibnu Majah dan telah disahkan oleh Hakim)

Pada ulama berpendapat bahwa hukum qurban bisa menjadi wajib, apabila qurban tersebut telah dinazarkan sebelumnya.

Ketentuan Hewan Qurban

Binatang yang dapat digunakan untuk berkurban adalah sebagai berikut.

  1. Domba yang sudah berumur 1 tahun atau lebih atau sudah berganti giginya
  2. Kambing yang sudah berumur 2 tahun atau lebih
  3. Unta yang sudah berumur 5 tahun atau lebih
  4. Sapi atau kerbau yang telah berumur 2 tahun lebih

Besar atau banyaknya binatang yang disembelih untuk berkurban adalah satu ekor kambing atau domba untuk satu orang atau untuk satu keluarga, sedangkan untuk unta, sapi atau kerbau untuk 7 orang secara patungan.

Binatang-binatang tersebut hendaknya tidak cacat (cacat mata, sakit, pincang, kurus, dan tidak berdaya, sebelah tanduk atau telinganya rusak atau pecah). Apabila kesulitan mendapatkan binatang berumur satu tahun, boleh kambing jadza’ah (berumur 9-11 bulan) tapi gemuk, sehat dan tanpa cacat.

Waktu Penyembelihan Hewan Qurban

Binatang qurban dapat disembelih pada Hari Raya Idul Adha (tanggal 10 Dzulhijjah) setelah sholat idul adha, hingga tiga hari  setelahnya (hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah).

Daging qurban utamanya diprioritaskan bagi fakir miskin. Mereka harus mendapatkan prioritas untuk memperoleh hak kebahagiaan bersama. Orang yang berkurban boleh mengambil maksimal sepertiga dari daging qurbannya untuk dimakan selama hari raya dan hari tasyrik atau boleh menghadiahkannya.

Seluruh bagian binatang qurban termasuk kulit dan kepala harus ikut dikurbankan, bahkan biaya penyembelihan pun harus diambil dari biaya khusus, bukan dari bagian binatang kurban. Inilah bentuk ibadah yang memberikan pelajaran penting bagi proses pembinaan mental dan kehidupan.

Hikmah dan Keutamaan Qurban

Adapun hikmah disyariatkannya ibadah kurban, antara lain sebagai berikut.

  1. Mengenang peristiwa kepatuhan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail kepada Allah
  2. Meneladani erat dan harmonisnya hubungan seorang ayah dan seorang anak (Ibrahim dan Ismail) dalam menghadapi masalah.
  3. Berbagi kebahagiaan dengan fakir miskin dengan memberikan daging binatang kurban
  4. Dapat meningkatkan kedekatan (taqarrrub) kepada Allah dan meninggkatkan takwa kepada Allah
  5. Meningkatkan kesadaran perlunya rasa syukur atas nikmat yang diberikan Allah
  6. Meningkatkan ukhuwah dan solidaritas sesama umat Islam
  7. Sebagai simbol pelepasan sifat-sifat hewani yang melekat pada jiwa manusia
  8. Dapat mengatasi masalah kesenjangan ekonomi masyarakat

Rasulullah menjanjikan kepada orang yang berkurban dengan keutamaan sebagaimana diterangkan dalam hadis yang artinya :

“Tidaklah seorang anak Adam melakukan pekerjaan yang paling dicintai Allah pada hari nahr kecuali mengalirkan darah (menyembelih hewan kurban). Hewan itu pada hari kiamat akan datang dengan tanduk, rambut dan bulunya. Dan darah itu di sisi Allah segera menetes pada suatu tempat sebelum menetes ke tanah.” H.R. Tirmizi dan Ibnu Majah)

Baca Juga : Pengertian, Hukum, Ketentuan Hewan dan Hikmah AKIKAH

Thanks for read: Pengertian Qurban: Hukum, Ketentuan Hewan, Waktu Penyembelihan dan Hikmah