Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Menerapkan Cara Pelaksanaan Zakat Sesuai Ketentuan Perundang-undangan

Daftar Isi [Tampilkan]

Zakat dan pajak sepintas merupakan kegiatan yang sama, yakni memberikan atau menyetorkan sejumlah harta tertentu untuk dibayarkan kepada lembaga tertentu. Zakat disarahkan kepada lembaga yang ditangani amil (panitia pelaksana kegiatan urusan pengumpulan dan pendayagunaan zakat), sedangkan pajak diberikan kepada pemerintah yang menangani masalah pajak.

Adapun tujuan zakat dan pajak sebenarnya hampir sama, yakni agar terciptanya kesejahteraan umat atau masyarakat.

Adapun perbedaan zakat dan pajak yang cukup mendasar adalah dari sumber perintah. Perintah zakat dari Allah dan Rasulullah kepada seluruh umat Islam untuk mengharapkan ridha-Nya dengan memperhatikan ketentuan syariat.

Baca Juga : Jenis-Jenis Zakat Kontemporer

Sedangkan pajak merupakan kewajiban setiap warga negara yang memperoleh penghasilan dan pemungutannya didasarkan kepada Undang-undang.

Ketentuan yang mengatur tentang zakat dan pajak di Indonesia berdasarkan Undang-undang No. 38 tahun 1999 dan Undang-undang No. 17 tahun 2000. Dengan disahkannya undang-undang ini, maka mulai tahun 2001 para pembayar zakat penghasilan (mal)  bisa menjadikan jumlah zakat yang dibayar sebagai faktor pengurang atas PKP (Penghasilan Kena Pajak) dari pajak penghasilan sehingga secara tidak langsung pemerintah talah mengakui zakat sebagai salah satu kewajiban (rukun) bagi umat Islam.

Adapun teknik pelaksanaannya adalah pembayar zakat melaporkan bukti setoran zakat dalam surat pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan paling lambat 31 Maret setelah tahun pajak berakhir.

Formulir bukti pembayaran zakat yang diperoleh diseluruh BAZ (Badan Amil Zakat), kantor pelayanan pajak, kantor penyuluhan pajak, dan tempat pembayaran zakat (bank) yang telah ditunjuk.

Pengurangan penghasilan kena pajak ini telah diatur dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor D/291 Tahun 2000, dan telah diakomodasikan dalam formulir SPT Tahunan PPh.