Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Makna dan Teori Kedaulatan

Daftar Isi [Tampilkan]

Makna Kedaulatan

Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Kedaulatan pertama kali dikemukakan oleh Jean Bodin dari Perancis (1530-1596). 

Kedaulatan memiliki sifat-sifat pokok antara lain : 
  1. Asli yang berarti kekuasaan tersebut bukan berasal dari kekuasaan pihak lain yang kedudukannya lebih tinggi
  2. Permanen yang berarti kekuasaan tersebut tetap berdiri meskipun pemerintahan atau pemegang kedaulatan telah berulang kali berganti
  3. Tunggal yang berarti kekuasaan tersebut merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak dapat diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan-badan atau lembaga lainnya
  4. Tidak terbatas yang berarti kekuasaan tersebut tidak dibatasi oleh kekuasaan lainnya dan apabila ada kekuasaan lain yang membatasinya, pasti kekuasaan tertinggi yang dipunyai akan hilang atau lenyap.

Unsur Negara Berdaulat

Dalam suatu negara yang berdiri dan berdaulat harus memiliki unsur-unsur tertentu antara lain sebagai berikut :

1. Adanya Rakyat

Rakyat adalah semua orang yang berada di dalam suatu negara. Rakyat merupakan unsur terpenting negara sebab rakyatlah yang pertama kali berkehendak membentuk negara.

2. Adanya Wilayah

Wilayah negara adalah wilayah yang memiliki batas-batas di tempat negara tersebut melaksanakan kedaulatannya. Luas wilayah yang dimiliki negara tidak menjadi persoalan bagi negara dan rakyatnya. Ada negara yang wilayahnya luas dan ada negara yang wilayahnya sempit. Wilayah negara meliputi daratan, lautan, dan udara.

3. Adanya Pemerintah yang Berdaulat

Pemerintah yang berdaulat merupakan lembaga yang mempunyai wewenang untuk mengatur kehidupan bangsa dan negaranya. Jika suatu negara menjadi suatu negara yang merdeka, otomatis negara tersebut menjadi negara yang berdaulat. Negara Republik Indonesia merdeka dan berdaulat sejak tanggal 17 Agustus 1945.

Kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah atau negara adalah kekuasaan ke dalam dan ke luar 
  1. Kekuasaan ke dalam, artinya pemerintah mempunyai wewenang tertinggi dalam mengatur dari menjalanlan organisasi negara sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa campur tangan negara lain
  2. Kekuasaan ke luar, artinya pemerintah berhak untuk mengadakan hubungan atau kerja sama dengan negara lain demi kepentingan bangsa dan negara.

Teori Kedaulatan

Ada beberapa macam teori kedaulatan yang dikemukakan oleh para ahli ketatanegaraan di antaranya adalah :

1. Teori kedaulatan Tuhan

Ajaran atau teori tersebut beranggapan bahwa seorang raja atau penguasa mendapatkan kekuasaan tertinggi dari tuhan. Raja sebagai penjelmaan Tuhan, segala perintah raja harus dilaksanakan karena bersumber dari Tiuhan.

Negara yang menjalankanya antara lain Indonesia (zaman kerajaan Jawa kuno), Jepang pada zaman Kaisar Tenno Heika, Belanda dan Ethopia. Ahli ketatanegaraan waktu itu adalah Agustinus, M. Marsillius, Thomas Aguino, dan F.J. Stahl.

2. Teori Kedaulatan Raja

Ajaran dari teori tersebut mengajarkan bahwa kedaulatan negara terletak di tangan raja sebagai jelmaan tuhan. Raja dianggap sebagai bayangan Tuhan, sehingga raja bersifat diktator dan otoriter agar negara kuat, raja berada di atas undang-undang/hukum. Negara yang pernah menggunakan teori ini adalah Perancis pada masa Louis XIV. Pelopor teori kedaulatan raja adalah Machiavelli, Thomas Hobbes, dan Hegel.

3. Kedaulatan Negara

Ajaran dari teori tersebut mengajarkan bahwa kekuasaan tertinggi bersumber dari kedaulatan negara. Negara dianggap sebagai sumber kedaulatan yang memiliki kekuasaan tidak terbatas karena negara bersifat abstrak maka kekuasaannya diserahkan pada raja atas nama negara.

Hukum diciptakan negara sehingga segala sesuatu harus tunduk pada negara, negara yang pernah menerapkannya adalah Rusia (zaman Tsar), Jerman (masa pemerintahan Hitler). Pelopor teori ini adalah George Jellinek dan Paul Laband.

4. Kedaulatan Hukum

Ajaran atau teori tersebut merupakan bahwa kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi di dalam negara. Kekuasaan negara bersumber pada hukum, negara berkewajiban melindungi hak asasi manusia tanpa campur tangan urusan sosial ekonomi.

Negara juga berkewajiban menyejahterakan masyarakat dan negara seharusnya menjadi negara hukum. Negara yang pernah menganut teori ini adalah Indonesia sampai saat ini, negara-negara Eropa dan Amerika. Tokoh teori tersebut antara lain Krabbe, Imanuel Kant, dan Krarenburg.

5. Kedaulatan Rakyat

Ajaran atau teori kedaulatan rakyat tersebut mengajarkan bahwa rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dan memberikan sebagian hak-haknya kepada pemerintah atau penguasa demi kepentingan bangsa dan negara.

Penguasa dipilih dan ditentukan atas dasar kehendak rakyat melalui wakil rakyat yang ada di parlemen. Penguasa atau pemerintah harus mengembalikan hak-hak sipil kepada warganya atau warga negara.

Pelopor teori kedaulatan rakyat adalah J. J. Rousseau Montesqeu, dan John Locke. Negara yang menganut kedaulatan rakyat adalah semua negara yang merdeka dan berdaulat. Namun pelaksanaan di lapangan tergantung dari ideologi negara yang bersangkutan atau kekuasaan pemerintah yang sedang berkuasa.

Dan berbagai pengertian di atas sekarang kalian analisis dan pikirkan manakah kedaulatan yang dipraktikkan oleh negara Indonesia? Kalau kita pelajari bahwa negara RI menganut paham atau ajaran kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat. Apa buktinya? Dasar hukumnya adalah sebagai berikut:

1. Pembukaan UUD 1945
Yang tertera pada alinea keempat “...kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi...” dan seterusnya.
Dari alinea tersebut dapat diambil makna bahwa terdapat penegasan tentang adanya tujuan negara, bentuk negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dan terdapatnya dasar negara Republik Indonesia.

2. Batang Tubuh UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1 dan 2
  • Ayat 1 : negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik
  • Ayat 2 : kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar
Dari pasal tersebut dapat kita ambil makna bahwa rakyatlah yang berdaulat atau berkuasa tetapi pelaksanaanya dilaksanakan menurut undang undang dasar. Adapun badan-badan yang melaksanakan kedaulatan rakyat yang sesuai dengan UUD adalah MPR, DPR, DPD, DPRD, BPD.

3. Batang Tubuh UUD 1945
  • Pasal 1 ayat 3 : Negara Indonesia adalah negara hukum
  • Pasal 27 ayat 1 : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
4. Pancasila Sila Keempat
“kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” dari sila tersebut jelas bahwa kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh wakil rakyat.

Dari dasar hukum tersebut jelas bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara yang menganut teori kedulatan rakyat dan hukum.