Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Di Indonesia

Daftar Isi [Tampilkan]
Setelah kita mempelajari instrumen nasional HAM yang bisa anda baca di : Dasar Hukum Penegakan Hak Asasi Manusia Di Indonesia. Maka akan lebih lengkap bila ada lembaga perlindungan hak asasi manusia.

Sudah menjadi tekad dan komitmen bangsa Indonesia bahwa dalam melindungi hak asasi manusia tidak hanya bertumpu pada peraturan perundang-undangan saja, namun juga melalui lembaga-lembaga perlindungan HAM baik yang dibentuk oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.

Lembaga Penegakan Hak Asasi Manusia

A. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Komnas HAM dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 50 Th. 1993 kemudian disempurnakan berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999. Komnas HAM merupakan lembaga yang mandiri dan berkedudukan di ibu kota negara. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini bertujuan :
  1. Mengembangkan suasana yang kondusif (mendukung) bagi pelaksanaan penegakan dan perlindungan HAM
  2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Fungsi, tugas dan wewenang Komnas HAM berdasarkan pasal 76 dan pasal 89 Undang-undang No. 39 Th. 1999 fungsi, tugas dan wewenang Komnas HAM adalah sebagai berikut :

1. Fungsi Pengkajian dan Penelitian

Untuk melaksanakan fungsi ini, Komnas HAM bertugas dan berwewenang melakukan hal :
  1. Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai aksesi dan kemungkinan aksesi serta ratifikasi
  2. Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan perubahan dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia
  3. Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian, studi kepustakaan, studi lapangan, dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia
  4. Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia
  5. Kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atas pihak lainnya baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia

2. Fungsi Penyuluhan

Untuk melaksanakan fungsi penyuluhan, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan hal berikut :
  1. Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia
  2. Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan nonformal serta berbagai kalangan lainnya
  3. Kerja sama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya baik ditingkat nasional, regional maupun internasional.

3. Fungsi Pemantauan

Untuk melaksanakan fungsi pemantauan Komnas HAM bertugas dan berwewenang melakukan beberapa hal berikut ini :
  1. Pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut
  2. Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia
  3. Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban ataupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan di dengarkan keterangannya
  4. Pemanggilan saksi untuk dimintai dan didengar kesaksiannya dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan
  5. Peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu
  6. Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau penyerahan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan ketua pengadilan
  7. Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan ketua pengadilan
  8. Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan ketua pengadilan terhadap perkara tertentu sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran HAM dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian  pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak

4. Fungsi Mediasi (Penghubung)

Untuk melaksanakan fungsi mediasi, Komnas HAM bertugas dan berwewenang melakukan beberapa hal sebagai berikut :
  1. Perdamaian kedua belah pihak 
  2. Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli
  3. Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui peradilan
  4. Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya
  5. Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada DPR Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya

Keanggotaan Komnas HAM

Keanggotaan Komnas HAM adalah tokoh masyarakat yang profesional, berkedudukan dan berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.

Anggota Komnas HAM berjumlah 35 orang yang dipilih oleh DPR berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden selaku kepala negara. Masa jabatan keanggotaan Komnas HAM berlangsung selama lima tahun dan setelah berakhir dapat diangkat kembali hanya untuk sekali masa jabatan.

Syarat anggota Komnas HAM adalah warga negara Indonesia yang memiliki kriteria sebagai berikut :
  1. Berpengalaman dalam upaya memajukan dan melindungi orang atau kelompok yang dilanggar hak asasi manusianya
  2. Berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara atau pengemban profesi hukum lainnya
  3. Berpengalaman dibidang legislatif, eksekutif, yudikatif dan lembaga tinggi negara
  4. Merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat dan kalangan perguruan tinggi
Pemberhentian Komnas HAM dilakukan berdasarkan keputusan sidang paripurna Komnas HAM dan diberitahukan kepada DPR serta ditetapkan dengan keputusan Presiden

Hak Dan Kewajiban Anggota Komnas HAM

1. Setiap anggota Komnas HAM memiliki kewajiban
  • Mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keputusan Komnas HAM
  • Berpartisipasi secara aktif dan sungguh-sungguh untuk tercapainya tujuan Komnas HAM
  • Menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan rahasia Komnas HAM yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota
2. Setiap anggota Komnas HAM berhak :
  • Menyampaikan usulan dan pendapat Komnas HAM
  • Memberikan suara dalam pengambilan keputusan sidang paripurna dan sub komisi Komnas HAM
  • Mengajukan dan memilih calon ketua dan wakil ketua Komnas HAM dalam sidang paripurna Komnas HAM
  • Mengajukan bakal calon anggota Komnas HAM dalam sidang paripurna Komnas HAM untuk pergantian periode berikutnya

B. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Komisi ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 181 Th. 1998. Komisi ini bertujuan :
  1. Menyebarluaskan pemahaman tentang bentuk kekerasan terhadap perempuan
  2. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan
  3. Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan

C. Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Komisi ini dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 23 Th. 2002 tentang perlindungan Anak. Adapun tugas komisi ini adalah sebagai berikut :
  1. Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat dan pemantauan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
  2. Memberikan laporan, saran, masukan dan perkembangan kepada presiden dalam rangka perlindungan anak.

D. LSM HAM

Lembaga perlindungan HAM ada yang juga yang dibentuk oleh masyarakat atau bisa disebut LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Hak Asasi Manusia, contoh diantaranya ialah :
  1. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
  2. Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS)
  3. Lembaga Studi Dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
  4. Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI)
  5. Indonesian Corroption Wacth (ICW)
  6. Institut Studi Arus Informasi (ISAI)
Demikian adalah pembahasan mengenai Lembaga-Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia yang terdapat di Indonesia, lembaga yang didirikan untuk menegakkan HAM di Indonesia.