Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tata Cara Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum

Daftar Isi [Tampilkan]

Tata Cara Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum

Penyampaian pendapat di muka umum dapat dilakukan oleh setiap warga negara dengan menggunakan tata cara yang tercantum dalam UU No. 9 tahun 1998, yaitu :

a. Tahap Perancangan Kegiatan

  1. Pelaku penyampaian pendapat di muka umum (unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas) memilih bentuk kegiatan untuk mengaktualisasikan hak kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum.
  2. Memilih tempat pelaksanaan kegiatan

b. Tahap Pemberitahuan Kepara Aparat

  1. Membuat pemberitahuan secara tertulis kepada polri setempat (disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin atau penanggung jawab kelompok)
  2. Pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan kepada Polri setempat selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai.
  3. Dalam surat pemberitahuan dimuat :
    1. Maksud dan tujuan
    2. Tempat, lokasi, dan rute
    3. Waktu dan lamanya kegiatan
    4. Bentuk kegiatan
    5. Penanggung jawab
    6. Nama dan alamat organisasi
    7. Kelompok atau perorangan
    8. Alat peraga yang digunakan
    9. Jumlah peserta
  4. Setelah menerima surat pemberitahuan Polri segera melakukan tugas dan kewajibannya yang berupa :
    1. Memberi surat tanda terima pemberitahuan
    2. Berkordinasi dengan penanggung jawab kegiatan
    3. Berkoordinasi dengan pimpinan instasi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat
    4. Mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute yang akan dilalui
    5. Jika terdapat pembatalan kegiatan, pemberitahuan disampaikan secara tertulis dan langsung oleh pananggung jawabnya kepada Polri, selambat-lambatnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan.

Tahap Pelaksanaan Kegiatan

  1. Penanggung jawab kegiatan bertanggung jawab agar kegiatan berlangsung aman, tertib, dan damai
  2. Setiap 100 peserta ada 1 s/d 5 orang penanggung jawab
  3. Pelaku atau peserta kegiatan yang melanggar hukum akan dikenakan sanksi hukum
  4. Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan kepada para pelaku atau peserta kegiatan serta menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai prosedur yang berlaku.

Pembubaran Kegiatan Penyampaian Pendapat

Kegiatan penyampaian pendapat di muka umum seperti unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas dapat dibubarkan oleh POLRI dengan 5 alasan, yaitu :
  1. Peserta kegiatan penyampaian pendapat tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawab mereka
  2. Kegiatan dilaksanakan ditempat terlarang
  3. Peserta membawa benda-benda yang membahayakan keselamatan umum
  4. Tidak ada pemberitahuan secara tertulis kepada POLRI atau terlambat dalam pemberitahuan
  5. Surat pemberitahuan tidak mencantumkan secara lengkap informasi mengenai gambaran kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
Pasal 23 ayat (2) UU no. 9 tahun 1998 menjelaskan bahwa setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan atau tulisan, melalui media cetak atau elektronik dengan memperhatikan nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.

Adapun cara penyampaian pendapat di muka umum adalah sebagai berikut :
  1. Secara lisan dilakukan dengan cara pidato, dialog, diskusi.
  2. Secara tulisan, antara lain dengan membuat petisi, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran, spanduk.
  3. Melalui media cetak, antara lain koran atau surat kabar, majalah, dan bulletin.
  4. Melalui media elektronik, antara lain radio, televisi, teknologi komunikasi : telegram, telepon, internet, film dan industri rekaman dalam bentuk kaset atau disket yang hasilnya didistribusikan.
Berikut Tata Cara Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum yang baik, menyampaikan pendapat dengan baik maka nantinya akan mempunyai hasil yang lebih baik dan sesuai apa yang diharapkan.